Ustadz, bagaimana caranya kita bertaubat karena telah memakan barang haram? Apakah cukup dengan beristighfar? ataukah ada tuntunan Rasulullah untuk melakukan hal lain seperti berpuasa, sedekah, dsb?
Terima kasih.
Wassalamualaikum wrwb
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Dwi yang dimuliakan Allah swt
Allah swt memerintahkan setiap hamba-Nya untuk mencari penghasilan dengan cara-cara yang dihalalkan serta memakan makanan yang baik-baik lagi dihalalkan menurut agama, sebagaimana firman Allah swt :
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُواْ مِمَّا فِي الأَرْضِ حَلاَلاً طَيِّباً وَلاَ تَتَّبِعُواْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ ﴿١٦٨﴾
إِنَّمَا يَأْمُرُكُمْ بِالسُّوءِ وَالْفَحْشَاء وَأَن تَقُولُواْ عَلَى اللّهِ مَا لاَ تَعْلَمُونَ ﴿١٦٩﴾
Artinya : “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu. Sesungguhnya syaitan itu hanya menyuruh kamu berbuat jahat dan keji, dan mengatakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui.” (QS. Al Baqoroh : 168 – 169)
Ketika seorang hamba melanggar perintah Allah diatas untuk mencari makan-makanan yang dihalalkan lagi baik dengan melakukan hal yang sebaliknya yaitu mencari makanan yang diharamkan maka sesungguhnya orang itu telah diperdaya oleh setan dan masuk ke dalam perangkapnya yang menjanjikan kesengsaraan dan penyesalan di dunia dan akherat. Sabda Rasulullah saw,”Sesungguhnya setan mengalir didalam tubuh manusia seperti aliran darah. Sesungguhnya aku khawatir dia (setan) akan menanamkan kejahatan didalam hati kalian.” (Muttafaq Alaih)
Kebersihan dan kehalalan makanan seseorang sangat mempengaruhi kebersihan jiwanya karena itu doa yang dilantunkan oleh seorang yang kotor jiwanya dikarenakan ketidakhalalan makanan yang dimakannya maka tidaklah diterima oleh Allah swt, sebagaiman yang disebutkan Rasulullah saw bahwa seorang laki-laki yang melakukan perjalanan jauh dengan rambut yang kusut lagi berdebu yang menengadahkan kedua tangannya ke langit wahai Tuhan wahai Tuhan sementara makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram diberi makanan dengan yang haram maka bagaimana ia akan dikabulkan.” (HR. Muslim)
Sesungguhnya apa-apa yang diusahakan seseorang dengan cara-cara yang diharamkan itu tidaklah diterima Allah swt dan tidak banyak memberikan manfaat baginya baik di dunia apalagi di akherat, justru itu semua akan menjerumuskannya kedalam kesengsaraan di dunia dan siksa neraka di akherat.
Namun demikian, sesungguhnya pintu taubat masih terbuka selama nyawa belum berada di kerongkongan seorang pendosa. Karena itu hendaklah setiap hamba yang selama ini mencari penghasilan dengan cara-cara yang tidak dibenarkan agama atau memakan barang-barang yang diharamkan agama segeralah kembali kepada Allah swt dan bertaubat dari perbuatannya itu serta memohon ampunan dari-Nya. Sesungguhnya Allah swt Maha Pengampun lagi Maha Penerima Taubat.
Firman Allah swt :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَّصُوحًا
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya).” (QS. At Tahrim : 8)
Seorang yang bertaubat dengan taubat nasuha atas perbuatan dosanya itu, yaitu memakan barang yang diharamkan Allah swt hendaklah melakukan hal-hal berikut :
1. Meninggalkan kemaksiataan yang dilakukannya.
2. Menyesali perbuatannya.
3. Bertekad kuat untuk tidak mengulangi lagi selama-lamanya, menghentikan perbuatan yang diharamkan tersebut lalu beralih dengan memakan barang-barang yang halal lagi baik sebagaiman diperintahkan agama.
إِلَّا مَن تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا فَأُوْلَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا ﴿٧٠﴾
وَمَن تَابَ وَعَمِلَ صَالِحًا فَإِنَّهُ يَتُوبُ إِلَى اللَّهِ مَتَابًا ﴿٧١﴾
Artinya : “Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; Maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan orang-orang yang bertaubat dan mengerjakan amal saleh, Maka Sesungguhnya Dia bertaubat kepada Allah dengan taubat yang sebenar-benarnya.” (QS. Al Furqon : 70 – 71)
Kemudian jika orang itu masih menyimpan barang-barang orang lain yang diambilnya dengan cara yang tidak dibenarkan atau zhalim maka diwajibkan baginya untuk mengembalikannya kepada si pemiliknya jika dirinya mengetahui keberadaan orang tersebut, sebagaimana sabda Rasulullah saw,”Janganlah salah seorang diantara kamu mengambil barang saudaranya, baik dengan sungguh-sungguh atau main-main. Dan apabila salah seorang diantara kamu bermaksiat (mengambil barang) saudaranya maka dia harus mengembalikannya.” (HR. Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi)
Akan tetapi jika dirinya tidak mengetahui keberadaannya atau susah ditemukan maka dibolehkan baginya untuk menyedekahkan barang tersebut atas nama si pemiliknya ke tempat-tempat kebaikan kaum muslimin, seperti : pembangunan masjid, jembatan, sekolah, rumah sakit dan lainnya.
Wallahu A’lam
-Ustadz Sigit Pranowo Lc-
Bila ingin memiliki karya beliau dari kumpulan jawaban jawaban dari Ustadz Sigit Pranowo LC di Rubrik Ustadz Menjawab , silahkan kunjungi link ini :
Resensi Buku : Fiqh Kontemporer yang membahas 100 Solusi Masalah Kehidupan…