Assalamualaikum wr. wb.
Ustadz, bagaimana hukum pencangkokan organ manusia ke manusia lain? Haramkah hukumnya walau bisa menyelamatkan nyawa orang lain?
Wassalamu’alaikum wr. wb.
Waalaikumussalam Wr Wb
Pencangkokan (transplantasi) organ adalah pemindahan organ tubuh dari tubuh seseorang ke tubuh orang lain, baik saat si pendonornya masih hidup atau setelah dia meninggal dunia. Operasi pencangkokan organ tubuh ini merupkan terobosan ilmiyah didalam dunia kedokteran modern yang ternyata banyak memberikan manfaat terutama bagi para pasien yang mendapatkannya baik dalam mengembalikan fungsi dari organ tubuhnya yang sudah mati atau menyelamatkannya dari suatu kematian.
Yusuf al Qaradhawi menganalogkan pemberian organ tubuh seseorang kepada orang lain dengan bersedekah harta. Jika seseorang dibolehkan memberikan hartanya kepada orang lain maka ia pun dibolehkan memberikan organ tubuhnya kepada orang lain bahkan hal ini lebih mulia. Namun ada sedikit perbedaan diantara keduanya yaitu jika seseorang diperbolehkan memberikan seluruh hartanya kepada orang lain maka dia tidak diperbolehkan memberikan seluruh anggota tubuhnya kepada orang lain.
Ada kaidah yang perlu diperhatikan dalam masalah pencangkokan organ tubuh ini yaitu bahwa kemudharatan harus dihilangkan. Jadi setiap muslim yang melihat orang lain berada didalam suatu kesulitan atau bahaya maka syariat menuntutnya untuk menolongnya. Ketika seorang muslim melihat orang lain yang sedang mengalami kesulitan maka ia dianjurkan untuk membantunya, atau ketika melihat orang yang sedang sakit membutuhkan pertolongannya maka ia dianjurkan untuk menolongnya.
Namun demikian kaidah ini—kemudharatan harus dihilangkan—hendaklah digabungkan dengan kaidah yang lain, yaitu kemudharatan tidak boleh dihilangkan dengan menimbulkan kemudharatan yang lebih besar, seperti tidak diperbolehkan bagi seseorang yang memaksakan dirinya masuk kedalam kobaran api yang menyala-nyala atau orang yang menenggelamkan dirinya ke dalam lautan lepas.
Dari dua kaidah fiqih tersebut, jika suatu pencangkokan organ tubuh akan menimbulkan kemudharatan bagi si pendonornya maka ini tidak diperbolehkan.
Untuk itu, Yusuf al Qaradhawi memberikan rincian terhadap organ-organ tubuh yang boleh / tidak boleh didonorkan, sebagai berikut :
1. Tidak diperkenankan seseorang mendonorkan organ tubuh yang cuma satu-satunya dalam tubuhnya, misalnya hati atau jantung, karena dia tidak mungkin dapat hidup tanpa adanya organ tersebut.
2. Tidak diperbolehkan mendonorkan organ tubuh bagian luar, seperti mata, tangan, dan kaki. Karena yang demikian itu adalah menghilangkan dharar orang lain dengan menimbulkan dharar pada diri sendiri yang lebih besar, sebab dengan begitu dia mengabaikan kegunaan organ itu bagi dirinya dan menjadikan buruk rupanya.
3. Tidak diperbolehkan mendonorkan organ tubuh bagian dalam yang berpasangan tetapi salah satu dari pasangan itu tidak berfungsi atau sakit, maka organ ini dianggap seperti satu organ.
Beliau menambahkan jika seorang yang hidup diperbolehkan mendonorkan anggota tubuhnya kepada orang lain maka begitu juga terhadap orang yang sudah meninggal, baik orang yang meninggal itu berwasiat agar organ tubuhnya didonorkan kepada yang lain atau ahli warisnya yang mengizinkan agar organ tubuh orang yang meninggal itu didonorkan dengan niat sedekah bagi si mayit jika memang hal itu bisa memberikan manfaat bagi orang lain dan tidak membawa mudharat bagi si mayit.
Karena seperti halnya warisan bahwa harta si mayit berpindah kepemilikannya kepada ahli warisnya begitu juga dengan anggota tubuhnya maka ia juga berpindah kepemilikannya kepada ahli warisnya karena orang yang sudah meninggal tidak layak memiliki sesuatu. Namun jika si mayit sebelum meninggalnya berwasiat agar organ tubuhnya tidak didonorkan kepada siapa pun maka ahli warisnya tidak diperbolehkan mendonorkannya karena itu adalah haknya dan wasiat darinya yang harus dilaksanakan selama tidak mengandung maksiat.
Majma’ al Fiqhi al Islami pada Muktamar IV di Jedah, Saudi Arabia yang diselenggarakan dari tanggal 18 – 23 Safar 1408 H atau 6 – 11 Pebruari 1988 M, memutuskan berdasarkan tinjauan syariat tentang pencangkokan organ tubuh sebagai berikut :
1. Diperbolehkan memindahkan organ tubuh dari satu tempat di bagian tubuh ke tempat yang lainnya pada tubuh yang sama dengan tetap memperhatikan bahwa adanya manfaat yang riil dari operasi tersebut lebih besar daripada kemudharatan yang akan terjadi. Dengan syarat bahwa pemindahan ini adalah untuk mengadakan bagian tubuh yang hilang, mengembalikan bentuk, mengembalikan fungsinya selama ini, memperbaiki yang cacat, atau menghilangkan keburukan yang menyebabkan penyakit baik jiwa maupun anggota tubuh.
2. Diperbolehkan memindahkan organ tubuh dari tubuh seorang yang masih hidup ke tubuh orang lain apabila organ tersebut mampu dengan segera memperbaharuinya, seperti darah dan kulit. Dalam hal ini yang harus diperhatikan adalah bahwa si pendonor disyaratkan orang yang mempunyai kecakapan bertindak yang sempurna dan juga memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan syariat.
3. Diperbolehkan memanfaatkan bagian dari anggota tubuh yang dibedah dari tubuh dikarenakan suatu penyakit untuk orang lain, seperti mengambil kornea mata untuk seseorang saat pembedahan mata disebabkan suatu penyakit.
4. Diharamkan memindahkan suatu organ tubuh yang menjadi tempat bergantungnya kehidupan, seperti pencangkokan jantung dari seseorang kepada orang lain.
5. Diharamkan memindahkan suatu organ dari seseorang yang masih hidup yang menghambat hilangnya fungsi asasi dalam kehidupannya walaupun keselamatan hidup tidak bergantung kepadanya, seperti pencangkokan kedua kornea matanya. Adapun apabila pencangkokan itu menghambat sebagian dari fungsi asasinya maka hal ini memerlukan riset dan telaah.
6. Diperbolehkan pemindahan suatu organ tubuh dari orang yang sudah meninggal kepada orang yang masih hidup yang mana organ itu menentukan kehidupannya atau kesembuhan dari fungsi asasinya. Disyaratkan agar meminta izin terlebih dahulu kepada si mayit sebelum meninggalnya atau ahli warisnya setelah meninggalnya. Atau disyaratkan juga persetujuan dari pemimpin kaum muslimin apabila orang yang meninggal itu tidak dikenal atau tidak memiliki ahli waris.
7. Seyogyanya memperhatikan bahwa kesepakatan diperbolehkannya pencangkokan organ-organ tubuh yang telah dijelaskan tersebut dengan persyaratan bahwa itu semua tidak melalui sarana jual beli organ karena tidak diperbolehkan merendahkan organ-organ tubuh dengan jual beli dalam kondisi apa pun. Adapun pemberian harta dari orang yang memanfaatkannya untuk mendapatkan organ yang diinginkan itu karena darurat atau imbalan dan penghargaan maka disini adalah tempat ijtihad dan telaah. (Sumber : www.islamonline.net)
Seorang pendonor juga perlu memperhatikan siapa orang yang akan diberikan organ tubuhnya itu. Karena donor anggota tubuh ini bagaikan sedekah maka pemberiannya kepada seorang muslim lebih diutamakan dari pada non muslim, orang muslim yang sholeh lebih diutama dari pada orang muslim awam atau suami maupun istrinya lebih diutamakan dari pada orang lain, sehingga organ tubuh itu bisa lebih bermanfaat dan bernilai disisi Allah swt.
Adapun tentang pemberian sejumlah uang—tanpa persyaratan dan tidak ditentukan sebelumnya, semata-mata hibah, hadiah, dan pertolongan—dari orang yang memanfaatkannya kepada si pendonor maka yang demikian itu, menurut al Qaradhawi, hukumnya jaiz (boleh), bahkan terpuji dan termasuk akhlak yang mulia.
Hal ini sama dengan pemberian orang yang berutang ketika mengembalikan pinjaman dengan pemberikan tambahan yang tidak dipersyaratkan sebelumnya. Dan ini dibolehkan syara’ dan terpuji, bahkan Rasulullah saw. pernah melakukannya ketika beliau mengembalikan pinjaman (utang) dengan sesuatu yang lebih baik daripada yang dipinjamnya seraya bersabda: "Sesungguhnya sebaik-baik orang diantara kamu ialah yang lebih baik pembayaran utangnya." (HR Ahmad, Bukhari, Nasa’i, dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah)
Wallahu A’lam