Saya mau menanyakan, apakah saya bisa mengganti sholat jum’at dengan sholat dzuhur setiap waktunya karena alasan kuliah?
Saat ini saya sedang studi di Rusia. Jadwal kuliah setiap Senin-Jum’at dan berakhir pada jam 14. Di sini waktu dzuhur jam 13.00 atau kadang jam 14.00 tergantung musim. Sementara pihak kampus tidak ada yang bisa mentolerir untuk waktu pelaksanaan sholat jum’at. Di sini semua kampus tidak ada yang memperhatikan itu. Bagaimana dengan kewajiban sholat jum’at bagi saya, apa bisa diganti dengan sholat dzuhur setiap waktu, karena jika selesai kuliah waktu sholat jum’at sudah selesai?
Waalaikumussalam Wr. Wb.
Saudara AR yang dimuliakan Allah swt.
Semoga Allah swt memudahkan urusan anda dan melipat-gandakan pahala anda karena upaya untuk tetap istiqomah dalam beribadah kepada-Nya walaupun dalam keadaannya sangat sulit.
Dalam kondisi yang demikian maka anda harus tetap berusaha semaksimal mungkin untuk mengejar waktu sholat jum’at terutama ketika anda mengetahui bahwa waktu sholat jum’at jam 14.00 bertepatan dengan anda keluar kuliah.
Namun jika memang hal di atas tidak memungkinkan dikarenakan jarak antara tempat kuliah anda dengan masjid yang jauh, maka anda termasuk kategori orang yang memiliki uzur. Dengan begitu anda diperbolehkan menggantinya dengan mengerjakan sholat zhuhur sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Abil Malih dari ayahnya bahwasanya “Dia menghadiri sholat bersama Nabi saw saat Hudaibiyah di hari jum’at dan mereka pun disiram hujan yang tidak sampai membelokkan bagian bawah dari sandal-sandal mereka, maka Nabi saw memerintahkan kepada mereka untuk menunaikan sholat diatas kendaraan mereka.” (HR. Abu Daud)
Anda juga diperbolehkan mengerjakan sholat zhuhur secara berjama’ah sebagaimana dikatakan jumhur ulama kecuali para ulama Hanafi. Mereka berpendapat bahwa diperbolehkan bagi setiap orang yang ketinggalan sholat jum’at dikarenakan uzur atau bagi orang yang tidak diwajibkan atasnya jum’at untuk menggantinya dengan sholat zhuhur secara berjamaah untuk mendapatkan pahala berjamaah yang terdapat di dalam hadits,”Sholat berjamaah lebih utama daripada sholat sendirian sebanyak dua puluh lima derajat.” Dan terdapat riwayat dari Ibnu Mas’ud ketika dia tertinggal sholat jum’at maka ia pun sholat bersama al Qomah dan al Aswad. (al Fiqhul Islami juz 2 hal 1334)
Wallahu A’lam
Ustadz Sigit Pranowo, Lc
Resensi Buku : Fiqh Kontemporer yang membahas 100 Solusi Masalah Kehidupan…