Pak ustadz, bolehkah seorang muslim bekerja kepada orang non-muslim atau di perusahaan non-muslim? Terimakasih atas jawabannya.
Wassalmu’alaikum wr. wb.
Waalaikumussalam Wr. Wb.
Saudara Anas yang dimuliakan Allah SWT.
Islam tidaklah melarang umatnya bekerja dengan orang-orang non muslim atau di perusahaan-perusahaan mereka selama mereka bukan orang-orang yang memerangi islam dan kaum muslimin dan pada lapangan pekerjaan yang dibolehkan (mubah) dan tidak dilarang syariat.
لَّا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَىٰ إِخْرَاجِكُمْ أَن تَوَلَّوْهُمْ ۚ وَمَن يَتَوَلَّهُمْ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
Artinya : “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah Hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu Karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, Maka mereka Itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al Mumtahanah [60] : 8 – 9)
Ibnu Qudamah mengatakan, “Adapun jika seorang (muslim) mempekerjakan dirinya dalam suatu pekerjaan kepada seorang (kafir) dzimmi, seperti : menjahit bajunya, memotongnya maka setahu kami, hal itu dibolehkan tanpa ada perselisihan. Karena Ali radhiyallahu ‘anhu pernah mempekerjakan dirinya kepada seorang Yahudi, dia mengambilkan air untuk orang itu dan mendapatkan satu korma setiap embernya. Lalu Ali memberitahukannya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hal itu dan Nabi pun tidak mengingkarinya.” (al Mughni juz XII hal 96)
Wallahu A’lam.