Asslamualaikum wr.wb. Pak ustad kalau seseorang yang agamanya islam tetapi selama hidupnya tidak mau melaksanakan syariat agama atau islam KTPnya aja ketika meninggal dunia kita masih boleh mensholatkan jenazahnya,karena masalah inilah didaerah saya sering terjadi perbedaan pendapat hingga bentork fisik sampai-sampai masjidpun bikin sendiri-sendiri antara yang mau mensholatkan dan yang tidak mau mensholatkan,ustad mohon penjelasan dan jalan keluar dari masalah ini.terimakasih wassalamualaikum wr.wb