Ustadz yang dimuliakan Allah, saya ingin menanyakan dua hal :
- Bolehkah kita ikut bergabung salat wajib dengan orang yang sedang melaksanakan shalat sunnah ba`diah ?
- Bagaimanakah sebaiknya sikap kita apabila kita sedang shalat sunnah ba`diah dan tiba-tiba ada seseorang dibelakang kita yang menyentuh pundak kita untuk ikut salat (wajib) berjamaah ?
Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
Saudara Maulana yang dimuliakan Allah SWT
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum melaksanakan shalat fardhu dibelakang orang yang shalat nafilah (sunnah) dan pendapat yang kuat dalam hal ini adalah dibolehkan berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim dari Jabir bin Abdullah bahwa di dalam peperangan Dzatur Riqo Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melakukan shalat dengan satu kelompok sebanyak dua raka’at lalu kelompok ini mundur, Kemudian beliau melanjutkan shalat dua raka’at dengan kelompok lain, sehingga Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melaksanakan shalat empat raka’at, sementara masing-masing kelompok shalat dua raka’at.”
Di dalam menjelaskan hadits ini, Imam Nawawi mengatakan bahwa maknanya adalah beliau shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan shalat dengan kelompok pertama sebanyak dua rakaat kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wasallam salam maka mereka pun salam. Demikian pula dengan kelompok yang kedua, dan shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang kedua adalah nafilah sedangkan (shalat) mereka adalah fardhu. Berdasarkan riwayat ini, maka Syafi’i dan para sahabatnya (madzhab Syafi’i) membolehkan melakukan shalat fardhu dibelakang orang yang shalat nafilah. (Syarh Muslim bi Syarhin Nawawi juz III hal 207)
Juga apa yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari ‘Amr bin Dinar berkata; saya telah mendengar Jabir berkata; Mu’adz shalat bersama Rasulullah SAW, kemudian pulang lalu mengimami kaumnya. Suatu ketika dia shalat isya’ memimpin mereka lalu membaca surat Al Baqarah, lalu bersandarlah seorang laki-laki dan pergi. Lalu Mu’adz mendapatinya, maka hal itu sampai pada Nabi SAW dan bersabda, “Apakah kamu akan menjadikan kabur orang yang shalat, Apakah kamu akan menjadikan kabur orang yang shalat!” atau bersabda, “Orang yang membuat fitnah, Orang yang membuat fitnah”, dan menyuruh beliau dengan dua surat dari ausath mufassal (surat antara QOF sampai akhir mushaf). ‘Amr berkata; saya tidak hapal keduanya.
Al Khattabi mengatakan bahwa didalam hadits terdapat bagian dari fiqih yang membolehkan shalat fardhu dibelakang orang yang shalat sunnah karena Muadz shalat fardhu bersama Rasulullah saw. Setelah Muadz mengerjakan shalat fardhu bersama Rasulullah saw, dia shalat bersama kaumnya dan itu adalah shalat nafilah (sunnah).
Jadi dibolehkan bagi anda melakukan shalat fardhu dibelakang orang yang shalat sunnah ba’diyah atau sunnah rawatib lainnya. Kemudian jika anda tengah melakukan shalat sunnah rawatib lalu ada seorang yang memberikan isyarat untuk bermakmum kepada anda maka tidak perlu anda membatalkan shalat anda akan tetapi hendaklah anda meneruskan shalat sunnah anda sesuai dengan apa yang anda niatkan sejak awal.
Wallahu A’lam.
Ustadz Sigit Pranowo Lc