Diasuh Oleh Ust. Taufik Hamim Effendi, Lc., MA
Pertanyaan:
Aslkmwr wb ust taufik & eramuslim, bisakah orang menceraikan isterinya hanya melalui SMS saja ? Karena saya dengar di tv ada yang melakukan hal ini ?Jazakallah ust taufik, waslkmwrwb
Jawaban:
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Saudara penanya dan netters eramuslim yang dirahmati Allah SWT, dalam mengarungi hidup berumah tangga bisa dipastikan pasangan suami isteri akan menghadapi banyak masalah. Dan seringkali berujung kepada hancurnya rumah tangga yang akan banyak menimbulkan dampak negatif. Sepertiyang terjadi di masyarakat kita, baik yang kita saksikan langsung atau kita dapati informasinya melalui media cetak dan elaktronik.
Di dalam Islam, bila masalah yang dihadapi ini sudah tidak ada lagi solusi yang dapat mempertahankan keberlangsungan hidup berumah tangga ini walaupun sudah banyak upaya yang dilalui, maka Islam memberikan cara yang halal dalam menyelesaikan hubungan pernikahan yang mulia ini. Cara ini dikenal dengan thalaq atau dengan bahasa lisan kita perceraian dengan berbagai konsekuensinya.
Dahulu belum dikenal dengan SMS, bahkan teknolgi ini baru muncul belakangan. Di zaman modern ini bentuk tulisan bisa melalui telegram, email, SMS dan lain sebagainya. Di zaman ini pula terjadi ungkapan percerain melalui email atau SMS, lalu apakah bila suami menceraikan isterinya via SMS ini akan thalaq atau cerainya akan berlaku?
Dua lafazh thalaq
Mengacu kepada penjelasan ulama tentang pembagian lafazh thalaq atau cerai yang mereka fahami dari peristiwa perceraian di zaman Rasulullah SAW, ada dua macam lafazh:
Lafazh Sharih atau secara terang-terangan, bila seorang suami mengucapkan walaupun dengan main-main dan tidak ada niat menceraikan isterinya maka umumnya para Ulama mengatakan sudah jatuh thalaq.
Ibnu Qudamah: “Para ulama madzhab yang empat dan juga yang lainnya bersepakat bahwa thalaq dengan lafazh sharih (terang-terangan) sudah jatuh thalaq walaupun tanpa diiringi dengan niat”.
Lafazh kina’i atau lafazh dengan bahasa kiasan, lafazh ini bila diiringi niat suami menceraikan isterinya maka jatuhlah thalaq kepada isetrinya, seperti: “Pulanglah kamu ke rumah ibumu”. Dan ucapan sejenisnya.
Tulisan adalah satu sarana dalam mengungkapkan isi hati seperti halnya ucapan lisan yang terdengar. Dengan tulisan banyak sekali manfaat dan kebaikan yang akan dihasilkan. Menuliskan kata-kata cerai untuk isterinya baik di atas kertas atau via SMS, email dan yang sejenisnya bila tidak diiringi niat menceraikannya atau mengucapkan kata cerai tersebut saat menulis, maka yang demikiai belum jatuh thalaq, namun bila diiringi niat maka sah cerainya atau sudah jatuh thalaq satu.
Rasulullah SAW bersabda:
“ثلاث جدهن جد وهزلهن جد النكاح والطلاق والرجعة”.
“Tiga ucapan yang kesungguhannya adalah kesungguhan dan main-mainnya adalah kesungguhan, yaitu ucapan nikah (ucapan ijab qabul), thalaq (cerai) dan rujuk”. (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)
Ucapan akad nikah, ijab dan qabul, thalaq (cerai) dan rujuk adalah ucapan yang ringan namun ini tercatat sebagi ucapan yang sungguh serius dan tercatat di sisi Allah.
Ibnul Mundzir rahimahullah berkata:
“أجمع كل من أحفظ عنه من أهل العلم على أن جد الطلاق وهزله سواء”.
“Para ulama yang saya menghafal dari mereka telah bersepakat (ijma’) bahwa thalak yang diucapkan sungguh-sungguh maupun bercanda adalah sama saja (tetap jatuh thalak)”
Adab menceraikan
Saat seorang Muslim ingin menikahi wanita dia lakukan dengan cara baik dan penuh kekeluargaan, di sini pula seorang Muslim yang taat dan bertaqwa kepada Allah SWT juga harus menjaga ketaatan dan ketaqwaannya saat menceraikan isterinya, atau ingin kembali ‘rujuk’ makan Islam mengajarkan agar dilakukan dengan ma’ruf, penuh dengan etika dan adab Islam.
Allah SWT berfirman:
“فإذا بلغن أجلهن فأمسكوهن بمعروف أو فارقوهن بمعروف…”
“Dan apabila mereka telah mendekati akhir ‘iddahnya, maka rujuklah (kembali kepada) mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik…”. (QS. Ath-Thalaq: 2)
Karena dengan perlakuan baik seorang suami maka Allah akan berikan jalan keluar yang terbaik dan memberikan banyak rejeki dari yang tidak pernah disangka sebelumnya.
Demikian semoga Allah SWT memberikan keharmonisan dan keberkahan-Nya kepada kita dalam menjalani kehidupan berumah tangga sehingga kita dan keluarga kita dapat berkumpul bersama-sama di surga-Nya kelak, amin. Allahu a’lam bishshawab
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Taufik Hamim Effendi, Lc., MA (http://taufik-hamim.com/new)
Bila ingin bertanya silahkan kirimkan email ke [email protected]
_________________________________________
Lembaga Pelayanan Dakwah (LPD) Eramuslim
VISI
Menjadi Lembaga Perekat Umat
Misi
1. Membentuk masyarakat yang berakhlaqul kalimah
2. Menyebarkan nilai-nilai islam rahmatan lil alamin
3. Melayani kebutuhan dakwah di tengah masyarakat.
Motto
Suara Da’i Perekat Umat
Struktur LPD Eramuslim
Ketua: H. Taufik Hamim Effendi, Lc., MA
Sekretaris: H. Maftuh Asmuni, Lc
Wakil sekretaris: Andan Nadriasta, ST
Bendahara: Fachrurrozi, S. Ag
Anggota Korps Da’i LPD Eramuslim:
- Dr. H. Saiful Bahri, MA
- Dr. H. Abdul Qahar Zainal, Lc., MA
- H. Taufik Hamim Effendi, Lc., MA
- H. Umar Sholehudin, Lc., MA
- H. Muhamad Soleh, LL. M
- H. Arafi Mughni, MA
- H. Rahmad Adi, MA
- Syamsul Bahri, M. Si
- Ahmad Adnan, Lc., MA
- H. Maftuh Asmuni, Lc.
- H. Kusworo Nursidik, Lc
- H. Biqodarin, Lc
- Fachrurozi, S.Ag.
- M. Sofiyyul kamal, S.pdi
- Muhammad Latif, S. Thi
- H. Armi Yunadi, Lc
- Agus Salim, Lc
- Haris Salamah, Lc
- Wahibul Minan, Lc
- H. Sagono Budi Aji, Lc
- Dan lain-lain
Pelayanan
1. Khutbah jumat
2. Khutbah Idul fitri dan Idul adha
3. Khutbah Nikah
4. Kajian Ulum Syar’iyah
5. Seminar Keislaman
6. Kegiatan Ramadhan
7. Penerjemahan bahasa arab
8. Bimbingan dan pelayanan haji dan umrah
9. Workshop janaiz, mawarits
10. Buletin dll
***
Untuk mengundang Da’i LPD Eramuslim ke Masjid, Kantor, kampus dll di Jakarta dan daerah serta LN silahkan mengajukan permohonan tertulis kemudian kirim ke email: [email protected]