Diasuh Oleh Ust. Taufik Hamim Effendi, Lc., MA
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Afwan ustad, langsung saja saya mau tanya. Bolehkah kita solat jamak dan qosor pada saat musafir tetapi mukim selama 5 hari? (musafir karena dinas dari kantor baik itu kerja atau training).
Demikian pertanyaan saya ustad, atas perhatian dan jawabannya ane ucapkan jazzakallah.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Jawaban:
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Saudara penanya yang dirahmati Allah SWT, semoga anda dalam keadaan sehat wal afiyat, demikian juga nettrs eramuslimdi mana pun anda berada.
Masalah yang anda tanyakan, sejak lama menjadi pembahasan para ulama di mana mereka memiliki pandagan yang bervareasi, berikut penjelasannya secara singkat:
Pertama: Jika seorang musafir tinggal lebih dari empat hari maka baginya sudah tidak berlaku lagi hukum seorang musafir dan dia harus menunai shalat dengan jumlah rakaat yang sempurna tanpa diqashar. Menurut pendapat ini karena Rasulullah SAW datang ke Makkah saat haji wada’ pada hari ahad 4 dzul Hijjah. Beliau tinggal di Makkah pada hari Ahad, Senin, selasa dan Rabu. Lalu beliau menuju mina pada hari kamis. Selama 4 hari tinggal di Makkah Rasulullah SAW mengqashar shalatnya.
Sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh Jabir dan Ibnu Abbas: “Bahwa Nabi SAW datang ke Makkah pada pagi hari ke 4 Dzul Hijjah. Beliau tinggal pada hari keempat, kelima, keenam dan ketujuh. Dan beliau shalat subuh pada hari ke delapan kemudian keluar menuju Mina. Beliau mengqashar shalatnya pada hari-hari tersebut”.
Kedua: Jika seorang musafir berniat untuk tinggal selama 4 hari maka dia harus shalat secara sempurna tanpa diqashar.
Ketiga: Jika seorang musafir berniat tinggal lebih dari 15 hari maka dia harus shalat secara sempurna.
Keempat: Jika seorang musafir tidak berniat untuk menetap atau tinggal secara muthlaq (tinggal tanpa terikat dengan waktu) maka hukum musafir tetap berlaku baginya, baik dia berniat tinggal lebih atau kurang dari 4 hari, dalilnya adalah keumuman dalil yang menunjukan ketetapan rukhshah (dispensasi) tanpa pembatasan waktu bagi seorang musafir. Yang deimaksud dengan tinggal secara muthlaq (tinggal tanpa terikat dengan waktu) adalah seperti seorang mahasiswa, pedagang atau karyawan yang datang ke suatu daerah untuk keperluan belajar atau berdagang untuk menetap di sana dan dia mendapatkan kampus atau pekerjaan yang diinginkannya maka hukum musafir sudah tidak berlaku lagi dan dia harus shalat secara sempurna seperti halnya mukimin (penduduk tetap).
Namun jika dia tidak berniat untuk menetap atau tidak tinggal secara muthlaq maka baginya belaku hukum musafir, dia boleh menjamak shalat atau mengqasharnya. Dalilnya karena Rasulullah SAW tinggal dalam beberapa waktu, beliau tinggal di Tabuk selama 20 hari dengan mengqashar shalat. Beliau juga tinggal di Makkah pada saat Fathu Makkah 19 hari dan beliau mengqashar shalat. Barang siapa boleh mengqahar shalat shala maka dia juga booleh mejamak shalat, zhuhur dan asar, maghirb dan isya. Dalilnya adalah bahwa Rasulullah SAW menjamak shalat pada saat perang tabuk.
Bila anda cenderung mengikuti pendapat yang keempat maka anda boleh menjamak dan mengqashar shalat dengan kondisi yang andalah alami. selanjutnya shalat qashar dan shalat jamak disyariatkan untuk safar wajib dan safar mubah, sedangkan kalau untuk safar maksiat, Islam tidak mebolehkan.
Demikian semoga Allah SWT memberikan kemudahan dan kesuksesan dalam usaha dan pekerjaan anda dan Dia mencatatnya sebagai ibadah dan ama shalih di sisi-Nya. Amin. Wallahu a’lam bishshawab.
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Taufik Hamim Effendi, Lc., MA
Bila ingin bertanya silahkan kirimkan email ke [email protected]
_________________________________________
Lembaga Pelayanan Dakwah (LPD) Eramuslim
VISI
Menjadi Lembaga Perekat Umat
Misi
1. Membentuk masyarakat yang berakhlaqul kalimah
2. Menyebarkan nilai-nilai islam rahmatan lil alamin
3. Melayani kebutuhan dakwah di tengah masyarakat.
Motto
Suara Da’i Perekat Umat
Struktur LPD Eramuslim
Ketua: H. Taufik Hamim Effendi, Lc., MA
Sekretaris: H. Maftuh Asmuni, Lc
Wakil sekretaris: Andan Nadriasta, ST
Bendahara: Fachrurrozi, S. Ag
Anggota Korps Da’i LPD Eramuslim:
- Dr. H. Saiful Bahri, MA
- Dr. H. Abdul Qahar Zainal, Lc., MA
- H. Taufik Hamim Effendi, Lc., MA
- H. Umar Sholehudin, Lc., MA
- H. Muhamad Soleh, LL. M
- H. Arafi Mughni, MA
- H. Biqodarin, Lc., MA
- H. Rahmad Adi, MA
- Syamsul Bahri, Lc., MA
- Ahmad Adnan, Lc., MA
- H. Maftuh Asmuni, Lc.
- H. Kusworo Nursidik, Lc
- Fachrurozi, S.Ag.
- M. Sofiyyul kamal, S.pdi
- Muhammad Latif, S. Thi
- H. Armi Yunadi, Lc
- Agus Salim, Lc
- Haris Salamah, Lc
- Wahibul Minan, Lc
- H. Sagono Budi Aji, Lc
- Dan lain-lain
Pelayanan
1. Khutbah jumat
2. Khutbah Idul fitri dan Idul adha
3. Khutbah Nikah
4. Kajian Ulum Syar’iyah
5. Seminar Keislaman
6. Kegiatan Ramadhan
7. Penerjemahan bahasa arab
8. Bimbingan dan pelayanan haji dan umrah
9. Workshop janaiz, mawarits
10. Buletin dll
***
Untuk mengundang Da’i LPD Eramuslim ke Masjid, Kantor, kampus dll di Jakarta dan daerah serta LN silahkan mengajukan permohonan tertulis kemudian kirim ke email: [email protected]