Nafkah Suami: antara Isteri dan Adik

Assalamu’alaikum wr..wb..

saya seorang istri dan ibu juga wanita karir, gaji saya dan suami tidak jauh beda. bahkan saya selalu membantu keuangan suami setiap bulan.

Sekarang ini dirumah ada adik ipar laki-laki (adik suami) yang bekerja diperusahaan yang sama dengan saya, tetapi semua kebutuhan dia ditanggung suami, sehingga pengeluaran kami bertambah dan sulit menabung, adik ipar saya kurang pengertian, semua baju dia saya yang cuci dan setrika,

apakah saya salah/berdosa bila saya selalu kesal meskipun hanya didalam hati??

apakah yang seharusnya saya lakukan, karena saya belum membicarakan hal ini pada suami karena takut suami tersinggung.

tolong beri nasehatnya sesuai dengan syari’at islam

terima kasih

Wassalam

Waalaikumussalam Wr Wb

Islam menjadikan kewajiban pemberian nafkah keluarga berada di pundak seorang suami sesuai dengan batas kemampuan yang dimilikinya. Pemberian nafkah itu adalah berupa pemenuhan kebutuhan makan, minum, pakaian, tempat tinggal, pembantu rumah tangga, perabotan, dan pengobatan istri ketika sakit. Pemberian nafkah ini menjadi hak seorang istri yang telah diikat oleh ikatan pernikahan dan telah menyerahkan dirinya untuk digauli oleh suaminya.

Diantara dalil-dalil yang berbicara tentag itu adalah :

1. Firman Allah swt :

Artinya : ”..Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada Para ibu dengan cara ma’ruf. seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.” (QS. Al Baqoroh : 233)

2. Firman Allah swt ;

أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنتُم مِّن وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ

Artinya : ”Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka.” (QS. Ath Thalaq : 6)

3. Firman Allah swt :

لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا

Artinya : “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.” (QS. Ath Thalaq : 7)

4. Sabda Rasulullah saw,”Berilah dia (istrimu) makan tatkala kamu makan, berilah dia pakaian tatkala kamu berpakaian..” (HR. Abu Daud)

5. Adapun ijma; dikarenakan umat telah bersepakat dalam hal ini.

Islam menegaskan bahwa sebaik-baik harta yang dikeluarkan seorang suami adalah harta yang dikeluarkan untuk menafkahi keluarganya, sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim dari Tsauban berkata,”Rasulullah saw bersabda,’Sebaik-baik dinar yang dibelanjakan seorang suami adalah : dinar yang dinafkahkan kepada keluarganya, dinar yang dibelanjakan untuk kendaraannya didalam jihad di jalan Allah dan dinar yang dibelanjakan untuk para sahabatnya di jalan Allah swt.”

Abu al Qilabah, yaitu Abdullah bin Zaid Abu Qilabah al Haromiy salah seorang diantara ulama tabi’in mengatakan,”Mulailah dari keluarga.” kemudian Abu al Qilabah mengatakan,”Tidaklah ada seorang lelaki yang lebih besar pahalanya daripada seorang lelaki yang memberikan nafkah kepada keluarga kecilnya demi memelihara kehormatan mereka atau Allah memberikan manfaat dari nafkah itu kepada mereka serta mengayakan mereka.”

Adapun nafkah seorang suami kepada saudara kandungnya bukanlah sebuah kewajiban atasnya kecuali jika saudaranya itu termasuk orang-orang fakir dan dirinya menjadi ahli waris dari saudaranya itu dan juga seagama dengannya.

Pada dasarnya memberikan sedekah kepada saudara-saudara kandungnya adalah perbuatan yang sangat dianjurkan didalam islam selama dirinya memiliki kelebihan harta dari yang dinafkahkannya untuk istri dan anak-anaknya.

Dengan demikian seharusnya suami anda lebih mendahulukan pemberian nafkahnya kepada istri dan anak-anaknya dari saudara kandungnya telebih lagi jika saudaranya itu bukan temasuk orang yang fakir.

Sebaiknya bagi anda untuk mendiskusikan permasalahan ini dengan suami anda sehingga tidak hanya menjadi kekesalan didalam diri anda yang bisa jadi akan menjatuhkan anda kepada penyakit-penyakit hati, seperti : buruk sangka, dengki dan lainnya.

Untuk mendisikusikan permasalahan ini dengan suami anda maka perlu bagi anda memilih waktu dan suasana yang tepat disertai cara penyampaian yang baik agar dirinya bisa melihat skala prioritas didalam bersedekah.

Wallahu A’lam