Pak Ustadz, ana ingin bertanya, beberapa waktu yang lalu ana penah mendengar bahwa pengguni neraka itu mayoritas itu dari kalangan wanita, benarkah hal itu, dan adakah ayat al-qur’an atau sunnah yang menggambarkan atau menggambarkan akan hal itu?. Jika itu benar apakah yang menyebabkan itu bisa terjadi?. Syukron, itu saja pertanyaan ana. mohon penjelasannya.
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Zaid yang dimuliakan Allah swt
Didalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Sa’id al Khudriy berkata,’Suatu ketika Rasulullah keluar pada hari raya Idul Adha atau Idul Fitri menuju tempat shalat dan melalui sekelompok wanita. Beliau saw bersabda,’Wahai kaum wanita bersedekahlah sesungguhnya aku telah diperlihatkan bahwa kalian adalah mayoritas penghuni neraka.’ Mereka bertanya,’Mengapa wahai Rasulullah?’ Beliau saw menjawab,’Kalian banyak melaknat dan maksiat terhadap suami. Dan tidaklah aku menyaksikan orang yang memiliki kekurangan akal dan agama yang dapat menghilangkan akal kaum laki-laki yang setia daripada salah seorang diantara kalian. Mereka bertanya,’Apa yang dimaksud dengan kekurangan agama dan akal kami wahai Rasulullah saw?’ Beliau saw menjawab,’Bukankah kesaksian seorang wanita sama dengan separuh dari kesaksian seorang pria?’ Mereka menjawab,’Benar.’ Beliau saw berkata lagi,’Bukankah apabila dia mendapatkan haidh maka dia tidak melakukan shalat dan puasa?’ Mereka menjawab,’Benar.’ Beliau saw berkata,’itulah kekurangan agama.’ (HR. Bukhori)
Begitu juga Imam Muslim yang telah meriwayatkan hadits yang mirip dengan hadits ini.
Didalam hadits tersebut dijelaskan bahwa yang menjadi sebab kaum wanita adalah mayoritas penghuni neraka adalah :
1. Banyak melaknat.
Imam Nawawi menyebutkan bahwa para ulama telah bersepakat akan haramnya melaknat. Laknat menurut arti bahasanya adalah menjauhkan sedangkan menurut syariat ia adalah menjauhkan dari rahmat Allah swt. Dan tidak diperbolehkan bagi seseorang menjauhkan orang-orang yang tidak dikenal keadaannya dan akhir perkaranya dengan pengenalan yang pasti dari rahmat Allah swt. Karena itu mereka mengatakan,’Tidak boleh melaknat seseorang yang tampak lahiriyahnya adalah seorang muslim atau kafir kecuali terhadap orang yang telah kita ketahui menurut nash syar’i bahwa dia mati dalam keadaan kafir seperti Abu Jahal atau iblis.
Adapun melaknat dengan menyebutkan sifat-sifatnya tidaklah diharamkan seperti melaknat seorang wanita yang menyambung dan minta disambungkan rambutnya, seorang yang mentato dan minta ditato, pemakan riba dan yang memberi makan dengannya, pelukis, orang-orang zhalim, fasiq, kafir dan melaknat orang yang merubah batas-batas tanah, orang yang menasabkan seseorang dengan selain ayahnya, membuat sesuatu yang baru didalam islam (bid’ah), dan lainnya sebagaimana telah disebutkan oleh nash-nash syar’iyah yang menunjukkan kepada sifat bukan diri orang tertentu. (Shahih Muslim bi Syarhin Nawawi juz II hal 88 – 89)
2. Maksiat terhadap suaminya.
Imam Nawawi mengatakan bahwa didalam hadits ini perbuatan maksiat terhadap suami dan tidak berbuat baik (kepadanya) adalah diantara dosa besar. Sesungguhnya adanya ancaman neraka di situ merupakan dalil bahwa maksiat itu adalah sebuah dosa besar. Didalam hadits ini pun terdapat penjelasan bahwa perbuatan melaknat juga diantara maksiat yang sangat buruk. Didalam hadits tersebut tidak ada yang menunjukkan bahwa hal itu adalah sebuah dosa besar akan tetapi Rasulullah saw mengatakan,”Kalian banyak melaknat” dan suatu dosa kecil apabila banyak dilakukan akan menjadikannya dosa besar. (Shahih Muslim bi Syarhin Nawawi juz II hal 88)
Penyebutan “kekurangan akal dan agama bagi kaum wanita” bukan berarti bahwa hadits ini memberikan celaan atau merendahkan mereka karena pada hakekatnya bahwa kekurangan akal dan agama itu adalah sesuatu yang nisbi. Terkadang ada seorang wanita lebih sempurna akalnya dan lebih kuat agamanya daripada laki-laki, hal ini menunjukkan perbedaan antara sesuatu yang sempurna dengan yang lebih sempurna atau sesuatu yang kurang dengan yang lebih memiliki kekurangan. Kemudian juga bahwa keumuman pada kaum wanita didalam kekurangan akal dan agama tampak bertentangan dengan hadits,”Laki-laki yang sempurna banyak dan tidak banyak dari kaum wanita yang sempurna kecuali Maryam putri Imron dan Asiyah binti Muzahim” hadits ini dikeluarkan Bukhori didalam kitab al Anbiya bab firman-Nya “Dan (ingatlah) ketika malaikat mengatakan : ‘Wahai Maryam..” (Fathul Bari juz X hal 691 dan Muslim no. 2431 dalam Fadhoil ash shahabah bab fadhoil khodijah)
Al Imam al Hafizh Ibnu Hajar didalam al Fath mengatakan bahwa penyebutan akan kekurangan pada wanita itu bukanlah celaan kepada mereka karena hal itu adalah dasar penciptaannya akan tetapi ia adalah peringatan akan fitnah mereka. Karena itu yang menyebabkan adzab bukanlah kekurangan itu akan tetapi karena apa-apa yang disebutkan didalam hadits itu seperti banyak melaknat, maksiat terhadap suami dan menghilangkan akal kaum pria.
Disini kita katakan bahwa hadits itu ditujukan kepada kaum wanita dalam suatu majlis nasehat Rasulullah saw yang pada awalnya menunjukkan bahwa mayoritas penghuni neraka adalah kaum wanita dan pada akhirnya adalah nasehat bagi kaum wanita sehingga mereka melepaskan diri dari sifat-sifat yang dapat menyebabkan mereka ke neraka dan memperingatkan mereka akan kekuatan pengaruh kaum wanita bersamaan dengan kelemahan mereka terhadap akal cerdas kaum laki-laki kuat dan setia terlebih lagi terhadap kaum laki-laki yang lemah dan sembrono diantara mereka. Seakan-akan dikatakan kepada kaum wanita,”Wahai kaum wanita bersedekahlah dan janganlah banyak melaknat dan janganlah maksiat kepada suami dan janganlah berbuat fitnah terhadap kaum laki-laki. Sesungguhnya mayoritas penghuni neraka adalah dari kaum wanita.” (www.islamonline.net)
Hal lain yang perlu dicermati adalah selain pernyataan Rasulullah saw bahwa kaum wanita adalah mayoritas penghuni di neraka akan tetapi pada saat yang bersamaan mereka juga menjadi mayoritas penghuni surga, sebagaimana pendapat Abu Hurairoh dan juga al Qodhi berdasarkan hadits Rasulullah saw lainnya,”Sesungguhnya kelompok yang pertama masuk surga berparas seperti bulan pada malam purnama, sedangkan yang berikutnya adalah seperti cahaya bintang terang di langit dan setiap mereka mendapatkan dua isteri dan tidaklah di surga kecuali ia adalah seorang perjaka” (HR. Muslim)
Al Qodhi mengatakan bahwa lahiriyah hadits ini menunjukkan kaum wanita adalah mayoritas penghuni surga sedangkan didalam hadits lainnya disebutkan bahwa mereka adalah mayoritas penghuni neraka. Dia mengatakan.”Hal ini bisa digabungkan sehingga menjadi wanita adalah mayoritas anak-anak Adam.” Dia mengatakan bahwa itu semua adalah pada manusia karena jika tidak maka telah dijelaskan bahwa setiap laki-laki penghuni surga mendapatkan sekian banyak bidadari.” (Shahih Muslim bi Syarhin Nawawi juz XVII hal 250)
Al Imam Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan bahwa perkataan “setiap mereka mendapatkan dua isteri” adalah isteri dari kaum wanita dunia, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ahmad dari jalur lain dari Abu Hurairoh tentang sifat penghuni surga yang paling rendah “Dan sesungguhnya baginya bidadari sebanyak 72 sebagai isteri selain isteri-isterinya di dunia.” Didalam sanadnya terdapat Syahr bin Hawsyab yang statusnya masih dibicarakan.
Abu Hurairoh berdalil dengan hadits ini dengan mengatakan bahwa kaum wanita di surga lebih banyak daripada kaum laki-laki sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari jalan Ibnu Sirin. Hal ini jelas namun bertentangan dengan sabdanya saw yang lain didalam hadits tentang gerhana “Aku menyaksikan bahwa kalian (kaum wanita, pen) mayoritas penghuni neraka.” Hal ini bisa dijawab bahwa mayoritas kaum wanita di neraka tidaklah menafikan mayoritas pula mereka di surga.
Namun juga ada kebimbangan terhadap ini berdasarkan sabdanya saw didalam hadits yang lain,”Aku menyaksikan surga dan melihat bahwa kaum wanita adalah minoritas penghuninya” Hal ini dimungkinkan bahwa orang yang meriwayatkan hadits ini meriwayatkannya dari sisi makna yang difahaminya, yaitu karena kaum wanita adalah penghuni mayoritas di neraka sehingga menjadikan mereka penghuni minoritas di surga. Padahal ini tidaklah menjadi suatu kemestian.., dan ada kemungkinan juga bahwa hal itu adalah pada permulaan masuk surga sebelum kaum wanita pelaku maksiat dikeluarkan dari neraka dengan syafa’atnya. (Fathul Bari juz VI hal 351 – 352)
Wallahu A’lam
-Ustadz Sigit Pranowo Lc-
Bila ingin memiliki karya beliau dari kumpulan jawaban jawaban dari Ustadz Sigit Pranowo LC di Rubrik Ustadz Menjawab , silahkan kunjungi link ini :
Resensi Buku : Fiqh Kontemporer yang membahas 100 Solusi Masalah Kehidupan…