Batalkah Puasa Pakai Heler Asma

Assalamualaikum ww….

Saya mohon penjelasan ustadz tentang penggunaan heler (obat semprot mulut) bagi penderita penyakit asma yang sedang menjalankan ibadah puasa karena pada dasarnya penderita asma bukan karena tidak sanggup menahan lapar & haus tetapi apabila kumat asmanyanya harus menggunakan heler baru bisa tenang bernapas, jika tidak menggunakan heler justru lama kelamaan bisa muntah karna susah bernapas atau lemah karena kekurangan oksigen.

Yang kami tanyakan :

  1. Apakah batal puasanya apabila mengkomsumsi/ menggunakan heler tsb pada saat menunaikan puasa?
  2. Jika batal apa solusi pengganti pusanya karena jika diganti pada hari2 yang lain diluar ramadhan hal yang sama juga bisa terjadi?.

Demikian pertanyaan kami, atas perhatian ustadz kami ucapkan terima kasih

Wassalam.

Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Ericho yang dirahmati Allah swt
Al Lajnah ad Daimah didalam fatwanya tentang permasalahan ini menyebutkan bahwa obat asma yang digunakan oleh seseorang yang sakit dengan cara dihirup (disemprotkan) sampai ke paru-paru melalui trakhea namun tidak sampai ke perut. Ia tidaklah termasuk makanan, minuman atau sejenis keduanya.

Akan tetapi ia mirip dengan sesuatu yang menetes pada urethral (saluran kencing) atau seperti berobat dengan sesuatu yang kering, larutan, yang disuntikan ke dalam dubur dan sejenisnya yang sampai ke otak atau tubuh selain mulut atau hidung.

Hal-hal diatas masih diperdebatkan oleh para ulama; apakah penggunaan itu semua dapat membatalkan puasa seseorang?

Diantara mereka ada yang berpendapat bahwa penggunaan itu semua tidaklah membatalkan puasa. Sedang para ulama lainnya berpendapat bahwa penggunaan sebagian dari jenis-jenis itu membatalkan puasa dan tidak pada sebagian yang lainnya, namun mereka bersepakat bahwa penggunaan benda-benda tersebut tidaklah disebut makan dan minum.

Akan tetapi mereka yang berpendapat hal itu membatalkan puasa menjadikannnya kedalam hukum keduanya (makanan dan minuman, pen) dan penggunaan alat-alat tersebut masuk kedalam perut dengan kemauan sendiri. Terdapat sabda Nabi saw,"Keras-keraslah kamu dalam berisitinsyaq (memasukkan air kedalam hidung) kecuali jika kamu sedang berpuasa.”

Beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam mengecualikannya terhadap seorang yang berpuasa dikhawawtirkan air itu sampai ke tenggorokan atau perutnya karena terlalu kuatnya dalam beristinsyaq sehingga membatalkan puasa. Dengan demikian hal ini menjadi dalil bahwa setiap yang masuk kedalam perut dikarenakan kemauannya maka membatalkan puasa.

Sedang mereka yang tidak menghukum hal itu dengan membatalkan puasa, seperti : Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah dan para ulama lainnya yang bersepakat dengannya berpendapat bahwa qiyas permasalahan ini dengan makan dan minum tidaklah benar. Tidak ada dalil yang menegaskan bahwa segala sesuatu yang sampai ke otak atau tubuh atau apa yang masuk melalui lubang atau ke perut membatalkan puasa.

Dan tidak adanya dalil syar’i yang menjadikan salah satu sifat dari sifat-sifat tersebut sebagai sandaran untuk menghukum berbuka bagi orang yang berpuasa. Serta menjadikan hal ini kedalam makna sesuatu yang masuk kedalam tenggorokan atau perut seperti air dikarenakan kerasnya istinsyaq juga tidak benar karena adanya perbedaan.

Sesungguhnya air adalah makanan, jika ia sampai ke tenggorokan atau perut dapat membatalkan puasa baik masuknya melalui hidung atau mulut karena keduanya adalah satu saluran. Oleh karena itu tidaklah batal puasa hanya karena berkumur-kumur atau beristinsyaq yang tidak sekuat-kuatnya dan ini tidaklah dilarang…

Jadi tampak bahwa penggunaan obat yang dihirup (atau disemprotkan, pen) tidaklah termasuk hukum makanan minuman atau sejenisnya dari segala sisi yang dapat membatalkan puasa. (al Lajnah ad Daimah No. 1240) – www.alifta.net
Wallahu a’lam