Apakah Syahadat Bisa Batal?

sigitAssalamu alaikum Ustadz,

Apakah dalam bersyahadat seorang muslim bisa menjadi batal seperti Sholat atau Puasa? Sekiranya ada hal-hal apakah yang bisa membatalkan Syahadat.

Jazakumullah khairan

Wa’alaikumussalam wr. wb.

Saudara Abu Kais yang dimuliakan Allah swt

Bisakah Syahadat Batal?

Syeikh Thahawi menjelaskan bahwa kita menamakan ahli kiblat adalah kaum muslimin mukminin selama mereka mengakui apa yang dibawa oleh Nabi saw dan membenarkan segala yang disebutkan dan diinformasikan oleh beliau saw… dan kita tidak mengkafirkan seseorang dari ahli kiblat dikarenakan suatu dosa selama dia tidak menghalalkannya …

Sesungguh Allah swt menjadikan pengikraran dua kalimat syahadat sebagai pintu seseorang memasuki islam dan iman. Dan barangsiapa yang masuk islam dari pintu ini maka tidaklah ia bisa dikeluarkan kecuali dikarenakan adanya perkataan, perbuatan atau keyakinan yang membatalkan pernyataan sebelumnya, yaitu dua kalimat syahadatnya.

Sebagaimana diketahui bahwa dua kalimat syahadat berisi pernyataan seseorang untuk tidak mengambil tuhan selain Allah swt, tidak hanya didalam rububiyah-Nya atau keyakinan bahwa Allah sebagai Pencipta, Pemilik, Pemberi manfaat dan mudharat atau yang lainnya tetapi juga didalam uluhiyah-Nya yaitu hanya menyembah dan beribadah kepada-Nya saja serta didalam tauhid asma dan sifat-sifat-Nya.

Selain itu dua kalimat syahadat juga berisi tentang pernyataan bahwa tauladan seorang muslim adalah Muhammad Rasulullah saw dengan mengimani apa yang dibawa dan meyakini berita berita dan informasi yang datang darinya.

DR. Muhammad Na’im Yasin, Ustadz di Fakultas Syari’ah Universitas Kuwait mengatakan bahwa barangsiapa yang mengatakan suatu perkataan atau melakukan suatu perbuatan yang menunjukkan pengingkarannya terhadap itu semua (kandungan dua kalimat syahadat, pen) maka sesungguhnya orang itu telah membatalkan dua kalimat syahadatnya dan telah keluar dari agama Allah swt.

Dan apabila perkataan atau perbuatan itu sesuai dengan hakekat niat dan keyakinannya maka ia telah kafir di dunia dan di akherat dan diperlakukan seperti hukum seorang yang kafir di dunia, diterapkan baginya hukum murtad dan yang paling mendesak baginya adalah diminta untuk segera bertaubat kemudian dibunuh apabila dia tidak mau brtaubat dan kelak dia termasuk orang-orang yang kekal di neraka jahanam apabila ia meninggal dalam keadaan seperti itu (tidak bertaubat).

Adapun apabila seorang mukmin melakukan suatu dosa dengan mengatakan perkataan atau melakukan suatu perbuatan yang menurut syariat dianggap sebagai perbuatan maksiat terhadap Allah swt maka hal itu tidak bisa dijadikan dalil untuk mengeluarkannya dari keimanan walaupun orang itu tidak bertaubat selama tidak ada sesuatu yang bisa menunjukkan pembatalan dua kalimat syahadatnya atau salah satu dari dua kalimat syahadat itu.

Orang itu berada dibawah kehendak Allah swt apakah akan mengadzabnya karena dosa dan maksiatnya dan memasukkannya ke neraka lalu menempatkannya ke surga berdasarkan berbagai dalil shahih tentang dikeluarkannya dari neraka orang yang mati sementara dihatinya masih terdapat keimanan sebesar biji sawi.

Atau Allah swt akan mengampuninya dan tidak mengadzabnya serta memasukkannya ke surga tanpa diadzab di neraka, sebagaimana firman-Nya :

إِنَّ اللّهَ لاَ يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَن يَشَاء وَمَن يُشْرِكْ بِاللّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا

Artinya : “Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan (sesuatu) dengan Dia, dan dia mengampuni dosa yang selain syirik bagi siapa yang dikehendaki-Nya. barangsiapa yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, Maka Sesungguhnya ia Telah tersesat sejauh-jauhnya.” (QS. An Nisa : 116)

Yang Bisa Membatalkan Syahadat

Syeikh Naim Yasin mengumpulkan berbagai perkataan atau perbuatan yang bisa membatalkan syahadat menjadi empat macam :

1. Segala macam yang mengandung pengingkaran terhadap Rububiyah Allah swt atau percercaan terhadapnya, seperti : meyakini bahwa pancipta dan pengatur alam ini adalah selain Allah atau meyakini bahwa Allah lah yang menciptakan semua makhluk lalu Dia swt membiarkannya, tidak mengatur urusannya dan menjaga mereka.

2. Segala macam yang mengandung pencercaan terhadap nama-nama Allah dan sifat-sifat-Nya, seperti : menafikan bahwa Allah swt memiliki kesempurnaan, kekuasaan atas segala sesuatu, pendengaran atau penglihatan-Nya. Termasuk dalam hal ini juga pengukuhan seseorang bahwa Allah memiliki anak, istri atau Allah tidur, mengantuk, lengah, mati.

3. Segala macam yang mengandung pencercaan terhadap uluhiyah-Nya, seperti : seorang meyakini bahwa ada selain Allah yang berhak diibadahi, atau meyakini bahwa ada selain Allah yang memiliki hak membuat syari’at tanpa seidzin Allah swt, memiliki hak untuk menghalalkan yang dharamkan atau mengharamkan yang dihalalkan syari’at, merubah batasan-batasan syari’at, taat atau berwala kepada oang-orang kafir atau thoghut (sembahan-sembahan selain Allah swt).

4. Segala macam yang mengandung pengingkaran terhadap risalah atau pencercaan terhadap para sahabatnya saw, seperti : orang yang mencerca kejujuran, amanah, iffah, keshalehan akalnya saw atau melakukan penghinaan terhadapnya. Termasuk juga mengingkari berita-berita ghaib yang datang darinya saw, seperti : pengingkaran terhadap hari kebangkitan, perhitungan, shirath, surga, neraka atau lainnya. Termasuk juga orang yang mengingkari sesuatu dari ayat-ayat Al Qur’an, ridho kepada kekufuran dan tidak ridho kepada islam.

Keempat macam tersebut meliputi perkataan, perbuatan maupun keyakinan dan seluruhnya bisa membatalkan dua kalimat syahadat dan mengeluarkan si pelakunya dari islam—naudzu billah–.

Wallahu A’lam.

Ustadz Sigit Pranowo

Bila ingin memiliki  karya beliau dari  kumpulan jawaban jawaban dari Ustadz Sigit Pranowo LC di Rubrik Ustadz Menjawab , silahkan kunjungi link ini :

Resensi Buku : Fiqh Kontemporer yang membahas 100 Solusi Masalah Kehidupan…