Assalamu’alaikum wr. wb.
Singkat saja ustadz, saya ingin menyanyakan bagaimana membantah tuduhan yang semakin marak akahir-akhir ini terutama di dunia maya, bahwa Rasulullah saw, adalah seorang fedofilia. Mereka mengambil kasus pernikahan Rasulullah saw denga ‘Aisyah ra. yang beliau nikahi pada usia 6 tahun dan tinggal serumah ketika ‘Aisyah berusia 9 tahun. Untuk menegaskan argumentasi mereka mereka membeberkan semua hadits2 shahih dari Bukhari dan Muslim tentang kasus ini. Mohon penjelasannya. Terima kasih sebelumnya.
Waalaikumussalam Wr Wb
Pedophilia adalah cinta kepada anak-anak. Akan tetapi, terjadi perkembangan kemudian, sehingga secara umum digunakan sebagai istilah untuk menerangkan salah satu kelainan perkembangan psikoseksual dimana individu memiliki hasrat erotis yang abnormal terhadap anak-anak. (www2.kompas.com)
Perkataan bahwa Rasulullah saw—makhluk Allah yang paling mulia—adalah pengidap pedophilia merupakan perkataan yang keji, tidak bertanggung jawab dan termasuk penghinaan terhadap nabi saw yang diancam Allah swt dengan laknat dan adzab yang pedih sebagaimana firman Allah swt :
Artinya : “Sesungguhnya orang-orang yang menyakiti Allah dan Rasul-Nya. Allah akan melaknatinya di dunia dan di akhirat, dan menyediakan baginya siksa yang menghinakan.” (QS. Al Ahzab : 57)
Pernikahan Rasulullah saw dengan Aisyah yang masih anak-anak adalah suatu pernikahan yang sudah banyak dikenal di masa jahiliyah. Islam datang dan mengukuhkannya, yaitu bahwa seorang anak wanita bisa dilamar dan dinikahkan dengan izin walinya…
Rasulullah saw tidaklah menggauli Aisyah kecuali setelah Aisyah sampai pada usia yang layak untuk digauli, sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim dari Aisyah bahwa dirinya berkata, ”Rasulullah saw menikahiku pada usiaku enam tahun lalu dia menggauliku sementara aku berusia sembilan tahun.”
Usia sembilan tahun adalah usia yang layak untuk digauli dan telah mencapai usia baligh bagi seorang wanita di banyak negara. Dan hal ini berbeda antara satu orang dengan lainnya dan antara satu lingkungan dengan lainnya.
An Nawawi berkata,”ad Dawudiy berkata,’Sesungguhnya Aisyah telah mencapai usia kedewasaan secara baik dan dia juga telah mengenal dirinya sendiri dan bahwa dirinya telah mencapai usia baligh sebagaimana kebanyakan wanita. Dia berkata—sebagaimana diriwayatkan oleh at Tirmidzi–,”Apabila seorang anak perempuan telah mencapai usia sembilan tahun maka ia adalah wanita (dewasa).”
Karena itu terdapat beberapa pendapat dari para ulama, seperti Imam Malik, Syafi’i dan Abu Hanifah bahwa seorang wanita tidak boleh dipaksa untuk digauli kecuali apabila dia telah memiliki kesanggupan untuk itu. Dan ini berbeda-beda diantara para wanita dan ia tidaklah diikat oleh satu usia tertentu. (Markaz al Fatwa No. 13991)
Bukti lainnya bahwa Aisyah ketika digauli oleh Rasulullah saw telah mencapai usia haidh, layak untuk digauli dan baligh sebagaimana kebanyakan wanita dewasa adalah kebanggaan bahwa dirinya adalah satu-satunya yang dinikahi oleh Rasulullah saw dari istri-istrinya yang perawan. Hal ini juga menunjukkan bahwa dirinya telah sampai pada tahapan memiliki kelayakan untuk melakukan hubungan seksual.
Wallahu A’lam