aslm.wr.wb
Ustadz rahimakallah, saya mau bertanya tentang hukum waris.
Ibu saya ingin menjual rumah, bapak saya sudah almarhum. Saya punya 2 saudara perempuan dan 1 adik laki-laki. Bagaimana ibu saya seharusnya membagi warisan dari hasil penjualan itu. Apakah ada hukumnya dan bagaimana? Boleh tidak ibu saya mengambil semua uang hasil dari penjualan rumah itu ?
Jazakallah khoiron katsiro
wassalam
Ummu Muadh
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Ummu Muadzh yang dirahmati Allah swt
Yang dibagikan kepada ahli waris adalah harta dari orang yang sudah dipastikan telah meninggal dunia, dalam hal ini adalah ayah anda. Harta tersebut baru bisa dibagikan kepada para ahli warisnya setelah terlebih dahulu dikeluarkan biaya-biaya untuk penyelenggaraan jenazahnya, hutang-hutangnya dan wasiatnya kepada selain ahli warisnya apabila ada dan tidak melebihi dari sepertiga hartanya.
Adapun syarat-syarat pewarisan ada tiga :
1. Tidak ada hal-hal yang menghalangi; seperti : kekufuran, pembunuhan, perbudakan, perzinahan, lian dan tidak menangis (menunjukkan tanda-tanda kehidupan) saat dilahirkan.
2. Kematian orang yang mewariskan.
3. Ahli waris itu hidup ketika orang yang mewariskan meninggal dunia.
Apabila semuanya sudah terpebuhi maka harta peninggalannya bisa dibagikan kepada para ahli waris yang memenuhi persyaratan-persyaratan diatas.
Didalam permasalahan yang anda sebutkan, jika saya tidak salah memahaminya adalah bahwa ayah anda meninggalkan seorang isteri, 3 orang anak perempuan (termasuk anda) dan satu orang anak laki-laki.
Bagian dari para ahli waris harta ayah anda adalah :
1. Isteri (ibu anda) mendapatkan seperdelapan (1/8) dikarenakan ayah anda memiliki anak.
2. Sedangkan sisanya habis dibagikan kepada seluruh anak-anaknya dengan perbandingan setiap anak perempuan mendapatkan bagian setengah dari bagian yang diterima anak laki-laki.
Dengan demikian didapat bagian akhirnya adalah :
1. Isteri (ibu anda) mendapatkan bagian sebesar 1/8 sama dengan 5/40.
2. 1 orang anak laki-lakinya mendapatkan bagian sebesar 14/40.
3. 3 orang anak perempuannya, masing-masing mendapatkan bagian sebesar 7/40.
Apabila ibu anda berkeinginan menjual rumah peninggalan ayah anda maka ia tidak diperbolehkan menguasai seluruh hasil penjualan rumah tersebut apabila didalamnya ada bagian yang dimiliki oleh ayah anda yang telah meninggal dikarenakan bagian tersebut menjadi miliki seluruh ahli warisnya.
Ibu anda hanya bisa memiliki sepenuhnya apa yang menjadi hak atau bagian hartanya sendiri baik bagiannya yang ada dirumah tersebut jika memang rumah itu dibeli dengan harta mereka berdua dan bagian dari hasil pembagian waris suaminya (ayah anda) sepeninggalnya.
Wallahu A’lam.