Assalaamu’alaikum wr. wb.
Pak ustadz yang terhormat,
Ada seseorang yang bertanya kepada saya bagaimana hukumnya pacaran dalam kacamata Islam dan bagaimana solusi atau cara kita menemukan jodoh kita yang menjadikan saya bingung untuk menjawab adalah karena yang bertanya kepada saya adalah orang yang belum memahami Islam (sedikit sekali memahami Islam) dan masih berusia 15 th. Bagaimanakah cara menjelaskan tentang hal tersebut
Wassalaamu’alaikum wr. wb.
Jawaban:
Dalam berpacaran seringkali terjadinya saling pandang memandang, saling bersentuhan dan berdua-duaan antara dua lawan jenis yang bukan mahramnya dan hal-hal tersebut adalah perbuatan-perbuatan yang akan mendekatkan diri kepada perzinahan. Oleh karena itu Islam mengharamkan berpacaran.
Yang dibenarkan dalam Islam adalah jika seseorang bermaksud menikah adalah mencari informasi tentang kondisi calon wanita yang akan dinikahinya melalui famili atau orang-orang yang dekat dengan calon atau melalui saudara perempuan atau ibu kita atau dengan cara lain yang tidak ada unsur perzinahan sama sekali. Lalu setelah itu datang kepada orang tuanya untuk melihat kondisi fisik dan informasi lain yang dibutuhkan, lalu mengkhitbahnya dan dilanjutkan dengan proses pernikahan. Wallahu A’lam bishawwab.
Ust. Iman Sulaiman Lc.