Ustadz, saya mohon penjelasan Ustadzbagaimana hukumnya seorang istri dengan tanpa busana berada dalam satu ruangan dengan saudara perempuannya, atauanak perempuannya atau kawan perempuannya, sedangkan saat itu dalam keadaan santai/biasa (bukan keadaan darurat), misalnya mandi bersama, ganti pakaian.
Terima kasih atas penjelasannya Ustadz.
Wassalamu alaikum wR wB.
NTO
Waalaikumussalam Wr Wb
Didalam kitab “al Mausu’ah al Fiqhiyah” disebutkan bahwa aurat adalah bagian-bagian tubuh baik laki-laki maupun perempuan yang haram disingkap atau wajib ditutupi dan tidak boleh diperlihatkan. Batasan aurat tersebut berbeda-beda berdasarkan jenis kelamin dan usia, sebagaimana perbedaan tersebut terdapat pada wanita terhadap mahramnya dan bukan mahramnya. Imam as Syarbini al Khatib mengatakan bahwa aurat adalah bagian-bagian (tubuh) yang haram untuk dilihat.”
Sedangkan batasan aurat seorang wanita muslimah dengan wanita muslimah lainnya adalah seperti batasan aurat antara lelaki dengan lelaki lainnya yaitu antara pusar dan lutut. Dibolehkan melihat seluruh tubuhnya kecuali kedua bagian tersebut. Hal demikian dikarenakan adanya kesamaan jenis kelamin dan pada umumnya tidak terdapat syahwat diantara mereka. Akan tetapi jika terdapat syahwat dan khawatir memunculkan fitnah maka hal itu diharamkan, demikian pendapat para fuqaha. (al Mausu’ah al Fiqhiyah juz II hal 11130)
Dengan demikian diharamkan bagi seorang wanita muslimah memperlihatkan seluruh tubuhnya kepada wanita lainnya, baik ia adalah saudara perempuannya, kawan perempuannya ataupun anak perempuannya.
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
Artinya : “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya (aurat) kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An Nuur : 31)
Wallahu A’lam
Ustadz Sigit Pranowo, Lc
Bila ingin memiliki karya beliau dari kumpulan jawaban jawaban dari Ustadz Sigit Pranowo LC di Rubrik Ustadz Menjawab , silahkan kunjungi link ini :
Resensi Buku : Fiqh Kontemporer yang membahas 100 Solusi Masalah Kehidupan…