Adzan Jam Tiga Pagi

Ass.Wr.Wb

Bapak Ustadz Yth,

Saya ingin menanyakan tentang adzan , di tempat kami ada kebiasaan untuk menyerukan Adzan pada saat pukul 03.00 pagi hari, apakah hal tesebut ada tuntunan nya, mohon jawaban Pak Ustadz, karena saya bingung , sebab yang fadlhu ada 5 , Subuh,Duhur,azar,magrib dan Isya, tolong ya Pak Ustadz, terimakasih.

Wass.Wr.Wb

Waalaikumussalam Wr Wb

Adzan merupakan seruan dengan lafazh-lafazh tertentu yang menandakan telah masuknya waktu shalat. Ia juga merupakan panggilan kepada kaum muslimin untuk bersegera melaksanakan shalat dikarenakan telah tiba waktunya.

Diantara dalil-dalil akan disyariatkannya adzan adalah :

1. Firman Allah swt :

وَإِذَا نَادَيْتُمْ إِلَى الصَّلاَةِ

Artinya : “Dan apabila kamu menyeru (mereka) untuk (mengerjakan) sembahyang,” (QS. Al Maidah : 58)

2. Sabda Rasulullah saw,”Apabila telah masuk waktu shalat hendaklah salah seorang dari kalian mengumandangkan adzan dan diimami oleh orang yang paling tua dari kalian.” (HR, Bukhori dan Muslim)

Adapun tentang adzan yang dikumandangkan sebelum masuk waktu shubuh seperti yang anda tanyakan telah disebutkan didalam hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar dan Aisyah yang berkata bahwa Rasulullah saw bersabda,”Sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan pada malam hari maka makan dan minumlah sehingga Ibnu Ummu Maktum mengumandangkan adzannya. Dia adalah seorang buta yang tidak mengumandangkan adzan sehingga dikatakan kepadanya,”sudah pagi, sudah pagi.” (Muttafaq Alaih) dan bagian akhir hadits itu bukanlah dari perkataan dari Nabi saw.

Ash Shan’ani mengatakan bahwa sabda Rasulullah saw,”Sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan pada malam hari.” Telah dijelaskan oleh riwayat Bukhori bahwa maksudnya adalah sebelum fajar.

Sedangkan perkataan bahwa Ibnu Ummu Maktum seorang buta yang tidak mengumandangkan adzan sehingga dikatakan kepadanya,”Telah pagi, telah pagi.” Maksudnya adalah telah masuk waktu shubuh.

Hadits ini menunjukkan disyariatkannya adzan sebelum masuk waktu shubuh tidak seperti adzan yang telah disyariatkan sebelumnya karena disyariatkannya adzan adalah untuk menandakan masuknya waktu dan seruan untuk orang-orang yang mendengarnya agar mengerjakan shalat. Dan adzan yang dikumandangkan sebelum masuk waktu shubuh ini disyariatkan sebagaimana informasi dari Nabi saw dengan sabdanya saw,”Untuk membangunkan orang yang tengah tidur dari kalian dan menyelesaikan orang yang shalat malam dari kalian.” (HR. Jama’ah kecuali Tirmidzi)

Apabila seseorang mendengar adzan (pertama) seperti itu maka ia bukanlah menandakan masuknya waktu bukan pula untuk mengajaknya shalat akan tetapi ia adalah tasbih yang dilakukan pada waktu itu. Ia adalah seperti adzan yang pernah dilakukan oleh Utsman pada hari jum’at untuk shalat jum’at. Dia memerintahkan untuk mengumandangkan adzan di suatu tempat yang bernama zauro (salah satu tempat di pasar Madinah, pen) agar orang-orang berkumpul untuk melaksanakan shalat.

Saat itu dia mengumandangkan seruan itu dengan lafazh-lafazh adzan yang disyariatkan lalu orang-orang setelahnya menjadikannya sebagai tasbih dan shalawat atas nabi, dan didalam masalah ini terdapat perselisihan. Ada yang melarang namun ada juga yang membolehkan dan kesemuanya menggunakan berbagai dalil.

Hadits diatas juga merupakan dalil dibolehkannya mengambil dua orang muadzin dalam satu masjid, satu orang mengumandangkan adzan setelah yang lainnya mengumandangkan adzannya. (Subulus Salam juz I hal 230 – 231)

Dari hadits diatas dapat disimpulkan bahwa adzan yang dikumandangkan pada saat waktu masih malam atau sebelum masuk waktu subuh adalah untuk memberitahu bahwa waktu makan sahur telah tiba bagi orang-orang yang ingin melaksanakan ibadah puasa keesokan harinya dan untuk membangunkan kaum muslimin yang masih tidur agar bersiap-siap melaksanakan shalat subuh serta mengingatkan mereka yang sedang melaksanakan shalat tahajjud bahwa sebentar lagi akan masuk waktu subuh.

Sedangkan adzan kedua dikumandangkan pada saat waktu subuh telah masuk, sebagaimana hadits yang disebutkan diatas,” . Dia adalah seorang buta yang tidak mengumandangkan adzan sehingga dikatakan kepadanya,”sudah pagi, sudah pagi.” Mengingatkan bahwa waktu untuk makan dan minum (baca : sahur) telah selesai dan hendaklah bersegera menuju masjid untuk shalat subuh berjamaah bersama masyarakat.

Dua kali adzan ini hanya dikhususkan pada shalat shubuh saja tidak pada shalat-shalat lainnya dan ia pun tidak hanya dikhususkan pada bulan ramadhan.

Sedangkan tentang waktu dikumandangkan adzan yang pertama itu telah terjadi perbedaan pendapat :

Ada yang mengatakan bahwa ia adalah pada waktu sahur, inilah yang dipilih oleh para ulama Syafi’i. Ada yang mengatakan bahwa ia dikumandangkan pada waktu tengah malam dan ini yang dipilih oleh Nawawi. Ada yang mengatakan bahwa ia disyariatkan di sepertujuh malam pada waktu musim dingin dan di seperempatbelas malam pada waktu musim panas, ada yang mengatakan bahwa waktunya adalah sepanjang malam…

Akan tetapi terdapat riwayat dari Aisyah oleh Bukhori dan Nasai bahwa antara adzan Bilal dan Ibnu Ummi Maktum hanyalah sebatas orang itu bisa menaiki ini dan menuruni ini. Keduanya mengumandangkan adzan di sebuah rumah yang tinggi sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Daud. Artinya bahwa adzan pertama dikumandangkan sedikit sebelum masuknya waktu shubuh.

Akan tetapi juga didalam Syarh Nawawi disebutkan bahwa para ulama mengatakan arti dari hadits itu adalah bahwa Bilal mengumandangkan adzan sebelum waktu subuh kemudian dia berhenti sejenak di tempatnya untuk berdoa setelah adzannya atau sejenisnya.. lalu pada saat mendekati waktu subuh dia pun turun dan memberitahu Ibnu Ummi Maktum kemudian Ibnu Ummi Maktum berwudhu dan naik menuju tempat adzan untuk mengumandangkan adzan bersamaan dengan pertama kali munculnya fajar. Ini menunjukkan bahwa adzan pertama dikumandangkan jauh sebelum masuknya waktu subuh yang tidak mungkin dibatasi. (Fatawa al Azhar juz VIII hal 200)

Permasalahan lain yang juga sering ditanyakan di masyarakat adalah tentang tatswib yaitu lafazh الصلاة خير من النوم ini pada adzan yang mana kalimat ini diucapkan ?

Imam ash Shan’aniy didalam bukunya “Subulus Salam” menyebutkan hadits yang diriwayatkan oleh Nasai bahwa “ash shalatu khoriun minannaum ash shalatu khoriun minannaum diucapkan pada adzan pertama shalat subuh.”. Hadits ini mengikat keumumuman berbagai riwayat dalam hal ini. Ibnu Ruslan mengatakan bahwa hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah.

Dia mengatakan bahwa sesungguhnya tatswib disyariatkan pada adzan pertama shalat subuh karena ia adalah untuk membangunkan orang tidur sedangkan adzan kedua menandakan datangnya waktu dan seruan untuk mengerjakan shalat. (Subulus Salam juz I hal 221)

Namun di beberapa tempat kalimat tatswib ini diucapkan pada adzan kedua dan diantara alasan yang mereka gunakan bahwa yang dimaksudkan dengan adzan pertama yang diucapkan disitu tatswib sebagaimana disebutkan didalam beberapa hadits adalah adzan yang menandakan masuknya waktu subuh bukan adzan untuk membangunkan orang tidur dan yang dimaksudkan dengan adzan kedua adalah iqamat karena iqamat juga dinamakan adzan sebagaimana sabda Rasulullah saw,”Diantara dua adzan terdapat shalat.”. (HR. Bukhori)

Wallahu A’lam.