Bagaimana hukum aurat orangtua angkat terhadap anak angkatnya yang telah dipelihara sejak bayi. Dia berasal dari panti asuhan yang tidak jelas identitas dan keberadaan orangtuanya dimana. Yang kami bingungkan adalah, jika dia telah akil baliq nanti, apakah sebagai ibu angkat tidak bisa lagi memegang (misal:mencium pipi/mengelus kepala) anak angkat laki-laki? apakah di rumah, ibu juga harus memakai kerudung di depan anak tsb? Hal tsb kuatirnya akan mengherankan dia karena dia tidak mengetahui bahwa kami bukan orangtua kandungnya. Batas-batas perlakuan apa yang diperbolehkan secara syariat? Treima kasih.
Waalaikumussalam Wr Wb
Pada dasarnya pengangkatan anak adalah perbuatan yang biasa dilakukan oleh orang-orang jahiliyah yang kemudian dilarang oleh islam dikarenakan penghilangan nasab anak angkatnya itu dan menasabkannya kepada ayah angkatnya, sebagaimana firman Allah swt :
وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَاءكُمْ أَبْنَاءكُمْ ذَلِكُمْ قَوْلُكُم بِأَفْوَاهِكُمْ وَاللَّهُ يَقُولُ الْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِي السَّبِيلَ
ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِندَ اللَّهِ فَإِن لَّمْ تَعْلَمُوا آبَاءهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُم بِهِ وَلَكِن مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
Artinya : “..dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). yang demikian itu hanyalah perkataanmu dimulutmu saja. dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar). Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; Itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, Maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab : 4 – 5)
Akan tetapi islam memperbolehkan bagi seorang yang memiliki kelapangan rezeki untuk membantu anak-anak yang tidak mampu dengan memelihara dan memenuhi kebutuhannya sebagai bentuk infaq orang itu kepadanya. Firman Allah swt :
Artinya : “dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al Maidah : 2)
Dikarenakan tidak diakuinya penasaban anak angkat tersebut kepada ayah angkatnya dan dikarenakan permasalahan nasab adalah hak Allah swt maka islam tetap menyatakan bahwa anak angkat itu adalah orang asing baik semasa dia kecil atau setelah balighnya terhadap orang tua angkatnya maupun terhadap anak-anak dari orang tua angkatnya.
Diperbolehkan bagi ibu angkatnya menampakkan perhiasannya terhadap anak angkatnya yang masih kecil dan belum mengerti aurat laki-laki dan wanita atau belum memiliki syahwat terhadap lawan jenisnya, sebagimana firman Allah swt :
أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاء
Artinya : “Atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.” (QS. An Nuur : 31)
Adapun ketika anak itu telah sampai usia tamyiz, mengerti aurat atau telah memiliki syahwat terhadap lawan jenisnya maka tidak diperbolehkan bagi ibu angkatnya menampakkan perhiasannya terhadap anak angkatnya itu. Dalam hal ini batasan aurat ibu angkatnya terhadap anak angkatnya sama dengan batasan auratnya terhadap mahramnya, yaitu seluruh tubuhnya adalah aurat kecuali kepala, leher, wajah, tangan, siku , kaki.
Dan ketika anak angkatnya telah mencapai usia baligh maka hukumnya sama dengan laki-laki asing lainnya yang sudah baligh yaitu diwajibkan bagi ibu angkatnya untuk mengenakan hijab (jilbab) dan menutup seluruh auratnya dihadapannya, sebagaimana firman Allah swt :
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
Artinya : “Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya.” (QS. An Nuur : 31).
Pada masa anak angkat sudah mencapai usia baligh maka pergaulan terhadapnya sama seperti pergaulan terhadap orang asing yang telah berusia baligh, dalam memandang, berbicara maupun bergaul.
Memang sepertinya apa yang disebutkan diatas adalah suatu keanehan yang tidak jarang memunculkan pertanyaan, diantaranya : Bukankah ibu angkatnya yang telah megurusinya sejak anak itu bayi sehingga dia bisa berdiri tegak, berlari, dan melakukan berbagai aktivitas sebagaimana layaknya anak-anak lain? Bukankah orang tua angkatnya yang menggendongnya ketika ia bayi dan saat dirinya menangis atau merasakan sesuatu yang tidak menyenangkan hatinya? Bukankah orang tua angkatnya yeng telah mengorbankan segalanya untuk kebahagiaan anak angkatnya itu?!
Sesungguhnya hal demikian menjadi tampak aneh dikarenakan terbiasanya masyarakat kita dengan berbagai kebiasaan yang salah sehingga ketika tampak sesuatu yang benar dan disyariatkan hal itu menjadi aneh dimata mereka. Seperti keanehan masyarakat menyaksikan seorang wanita muslimah yang mengenakan jilbab menjelang pertengahan tahun 80-an ?! atau keanehan pernikahan islami yang memisahkan antara mempelai pria dan wanita serta antara para undangan pria dan wanitanya di awal tahun 90 an?! Atau pula keanehan seorang PNS yang tidak mau menerima suap ditengah teman-temannya yang doyan suap?!
Karena ini pulalah Allah swt memerintahkan rasul-Nya untuk menikah dengan Zainab binti Jahsy setelah diceraikan suaminya Zaid bin Haritsah yang saat itu ramai dibicarakan di masyarakat dikarenakan Zaid adalah anak angkat dari Rasulullah saw, firman-Nya :
فَلَمَّا قَضَى زَيْدٌ مِّنْهَا وَطَرًا زَوَّجْنَاكَهَا لِكَيْ لَا يَكُونَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ حَرَجٌ فِي أَزْوَاجِ أَدْعِيَائِهِمْ إِذَا قَضَوْا مِنْهُنَّ وَطَرًا وَكَانَ أَمْرُ اللَّهِ مَفْعُولًا
مَّا كَانَ عَلَى النَّبِيِّ مِنْ حَرَجٍ فِيمَا فَرَضَ اللَّهُ لَهُ سُنَّةَ اللَّهِ فِي الَّذِينَ خَلَوْا مِن قَبْلُ وَكَانَ أَمْرُ اللَّهِ قَدَرًا مَّقْدُورًا
Artinya : “Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (mengawini) isteri-isteri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada isterinya. dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi. Tidak ada suatu keberatanpun atas nabi tentang apa yang telah ditetapkan Allah baginya. (Allah telah menetapkan yang demikian) sebagai sunnah-Nya pada nabi-nabi yang telah berlalu dahulu dan adalah ketetapan Allah itu suatu ketetapan yang pasti berlaku.” (QS. Al Ahzab : 37 – 38)
Sudah menjadi tugas kita semua untuk meluruskan segala kekeliruan yang ada dimasyarakat dan menggantikan nilai-nilai yang bersumber dari kebiasaan masyarakat yang bertentangan dengan syariat dengan yang bersumber dari Allah dan rasul-Nya.
Untuk itu hendaklah setiap orang tua yang memiliki anak angkat memberikan penjelasan tentang dirinya secara perlahan-lahan dan bertahap sehingga tidak menimbulkan kepanikan didalam diri anak itu ketika mengetahui kenyataannya. Hendaknya pula dia mengajarkan anak angkatnya hal-hal yang berkitan dengan tata pergaulan seorang muslim terhadap lawan jenisnya.
Dan sesungguhnya apa yang telah dikeluarkan, dikorbankan dan diberikan oleh orang tua angkatnya kepada anak angkatnya sangatlah besar pahalanya disisi Allah swt dan tidak akan pernah disia-siakan.
Wallahu A’lam
Ustadz Sigit Pranowo, Lc
Bila ingin memiliki karya beliau dari kumpulan jawaban jawaban dari Ustadz Sigit Pranowo LC di Rubrik Ustadz Menjawab , silahkan kunjungi link ini :
Resensi Buku : Fiqh Kontemporer yang membahas 100 Solusi Masalah Kehidupan…