Kehalalan Hewan yang Disetrum

Assalamu’alaikum wr wb,

Pak Ustadz, saya tinggal di Singapura yang notabene mayoritas penduduknya bukan Muslim. Beberapa waktu yang lalu, saya membaca di selebaran Kentucky Fried Chicken yang isinya mengatakan bahwa ayam KFC melalui penyetruman/stunning yang selaras dengan ketentuan para kelompok "pembela hak binatang". Sebenarnya saya agak was-was juga dengan pernyataan dari selebaran ini, tapi karena semua outlet KFC di Singapura sudah disertifikasi halal oleh MUI-nya Singapura, maka saya mengira mungkin ini kesalahan dalam penulisan.

Tapi barusan, betapa terkejutnya saya ketika menemukan website McDonalds di Inggris yang menjual produk ayam halal. Menurut website itu, ayam halal adalah ayam yang terlebih dulu disetrum, baru kemudian disembelih sesuai syariat Islam. (Link: http://www.makeupyourownmind.co.uk/our-halal-trial.html)

Setelah saya melakukan sedikit riset, saya menemukan websie yang mengatakan bahwa penyetruman ayam ini hanya berlangsung sekitar 15-20 detik dan kemungkinan ayam ini mati sangat tipis. Selama 15-20 detik itu pula, ayam dalam keadaan hidup dan sehat, hanya hilang kesadaran. (Link: http://www.organic-halal-meat.com/article/stunning.php)

Saya jadi berpikir ulang tentang selebaran KFC yang pernah saya baca itu. Mungkin benar bahwa KFC di Singapura juga memberlakukan penyetruman sebelum ayam disembelih. Bagaimana hukumnya memakan ayam yang seperti ini, Ustadz? Kami sekeluarga cukup sering mengkonsumsi makanan dari KFC dan McDonalds. Mohon Pak Ustadz memberi penerangan.

Terima kasih. Wassalamu’alaikum.

Evelyn

Saudara Evelyn yang dimuliakan Allah Swt

Allah swt memerintahkan seorang yang hendak menyembelih binatang sembelihannya untuk berlaku ihsan (baik) terhadapnya dan tidak menyakitinya. Untuk itu Rasulullah saw memerintahkan penggunaan pisau yang tajam untuk penyembelihan agar mempercepat kematiannya, membahagiakan dan tidak membuatnya stress dengan memperlihatkan penyembelihan maupun binatang yang telah disembelih kepada binatang lainnya yang akan disembelih berikutnya, sebagaimana sabda Rasulullah saw,”Sesungguhnya Allah telah menetapkan ihsan (kebaikan) terhadap segala sesuatu. Apabila engkau membunuh maka bunuhlah dengan cara yang baik dan apabila engkau menyembelih maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah salah seorang diantara kalian menajamkan pisau dan membahagiakan sembelihannya.” (HR. Muslim)

Penyembelihan menjadi syarat dihalalkannya binatang yang tercekik, terjatuh, ditanduk selama binatang-binatang itu masih bergerak atau ada tanda-tanda kehidupan didalam dirinya, sebagaimana firman Allah swt :

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالْدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلاَّ مَا ذَكَّيْتُمْ

Artinya : “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya.” (QS. Al Maidah : 3)

Ibnu Katsir menyebutkan pendapat Ibnu Abbas bahwa makna dari “kecuali yang sempat kamu sembelih” adalah kecuali yang sempat kamu sembelih dari binatang-bintang tersebut (yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, pen) dan binatang itu masih memiliki ruh, inilah yang dinamakan penyembelihan, demikian pula riwayat dari Said bin Jubair, al Hasan al Bashri dan as Suddiy.

Ibnu Jarir menyebutkan riwayat dari Ali yang mengatakan bahwa ketika sempat ada penyembelihan terhadap binatang yang terpukul, yang jatuh dan yang ditanduk dan masih ada penggerakan pada tangan dan kaki binatang itu maka makanlah.” (Tafsir Al Qur’anil Azhim juz III hal 22)

Adapun binatang yang terlebih dahulu disetrum sebelum penyembelihan maka apabila penyetruman ke tubuhnya itu tidak langsung membuatnya mati seketika akan tetapi hanya untuk melemahkannya dan masih terdapat tanda-tanda kehidupan padanya, seperti gerakan pada tangan atau kakinya lalu dilakukan penyembelihan terhadapnya maka binatang itu halal dikonsumsi, dalam hal ini hukumnya sama dengan hukum binatang yang terjatuh.

Sedangkan apabila penyetruman tersebut mengakibat binatang itu mati seketika atau tidak nampak adanya tanda-tanda kehidupan pada dirinya maka penyembelihan yang dilakukan setelahnya tidaklah bermanfaat dan tetap menjadikan binatang tersebut haram dikonsumsi.

Wallahu A’lam