Assalammu’alaikum ww,
Apakah anak yang lahir di luar nikah atau pada saat orangtuanya menikah, ibunya sudah dalam keadaan hamil, maka ia tidak berhak mendapatkan warisan? bagaimana menurut pandangan agama dalam hal ini.
Terima kasih, jazakalloh
Wassalam
Waalaikumussalam Wr Wb
Anak yang terlahir dikarenakan hasil perzinahan tidaklah menjadi ahli waris dari harta ayahnya meskipun ibunya menikah saat mengandung anak itu, berdasarkan hadits Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dari dari Ibnu Lahi’ah dari Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya bahwa Rasulullah saw bersabda,”Apabila seorang laki-laki berzina dengan seorang wanita merdeka atau budak wanita maka anaknya adalah anak zina yang tidak mewarisi dan tidak diwarisi.” Abu Isa mengatakan bahwa para ulama selain Ibnu Lahi’ah juga meriwayatkan hadits ini dari ‘Amr bin Syu’aib. Para ahli ilmu mengamalkan hadits ini dengan berpendapat bahwa anak zina tidaklah mewarisi harta ayahnya.
Pemilik kitab “Tuhfah al Ahwadzi” menukil perkataan Ibnul Malak yang menyebutkan bahwa anak (zina) itu tidaklah mewarisi laki-laki yang menzinahi (ibunya, pen) dan tidak juga mewarisi suadara-saudara kerabatnya karena pewarisan adalah berdasarkan nasab sedangkan anak itu tidaklah memiliki hubungan nasab dengan laki-laki yang berzina tersebut. Begitu juga dengan laki-laki yang berzina dan saudara-saudara kerabatnya tidaklah mewarisi harta anak zina itu. (Tuhfah al Ahwadzi juz V hal 393)
Anak itu hanya mewarisi harta ibunya saja dan begitu sebaliknya ibunya mewarisi harta anak tersebut karena nasab anak tersebut disandarkan kepada ibunya bukan kepada laki-laki yang menzinahi ibunya.
Wallahu A’lam