Saya mau tanya :
1. Apakah amalan kita diterima,kalau kita membaca fatiha atau bersedekah yang kita tujukan ke ibu kita yang telah meninggal?Mana yang lebih afdhol menghadiahkan fatihah setiap sholat atau ziarah ke kubur?
2.Sebelum ayah saya menikah dengan ibu saya,ayah saya mempunyai anak 3 orang,1 wanita dan 2 pria.Kemudian menikah dengan ibu saya lahirlah saya.Saya laki-laki.Sekarang ibu saya telah meninggal.Pada waktu masih hidup,ibu saya bekerja membantu suami.Alhamdulillah kerja ibu saya sukses.Dan membeli sebuah tanah beserta rumah dan perabotannya hasil jerih payah beliau.Dan SHM tanah dan bangunan tersebut telah dialihkan atas nama saya.Yang selalu menjadi pertanyaan saya sekarang.Bagaimana menurut Islam tentang hak waris harta peninggalan ibu saya tersebut?
Sebelumnya saya ucapkan terima kasih kepada Ustadz atas jawabannya dan kepada Allah saya mohon ampun.Maaf kalau pertanyaan saya terlalu banyak dan panjang.Semoga Ustadz berkenan untuk menjawabnya.
Assalammualaikum
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Iwan yang dimuliakan Allah swt
Bacaan Al Quran untuk Orang yang Sudah meninggal
Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hirairoh dari Rasulullah saw bahwa beliau saw bersabda,”Apabila anak Adam meninggal dunia maka terputuslah amalnya kecuali dari tiga hal : dari sedekah jariyah atau ilmu yang bermanfaat atau anak sholeh yang mendoakannya.”
Pembacaan al Quran bagi seorang yang sudah meninggal adalah masalah yang diperselisihkan para ulama. Diantara mereka ada yang mengatakan bahwa pahala darinya tidak akan sampai kepadanya, demikian pendapat para ulama madzhab Syafi’i, sebagaimana dikatakan Imam Nawawi didalam “Syarh” nya.
Sedangkan Ahmad bin Hambal dan sekelompok para ulama madzhab Syafi’i berpendapat bahwa hal itu sampai kepada si mayit. Maka sebaiknya si pembaca setelah membacanya mengucapkan,”Ya Allah aku sampaikan seperti pahala bacaanku ini kepada si fulan.”
Di dalam kitab “al Mughni” oleh Ibnu Qudamah disebutkan: Ahmad bin Hanbal mengatakan,”Segala kebajikan akan sampai kepada si mayit berdasarkan nash-nash yang ada tentang itu, karena kaum muslimin biasa berkumpul di setiap negeri kemudian membaca Al Qur’an dan menghadiahkannya bagi orang yang mati ditengah-tengah mereka dan tidak ada yang menentangnya, hingga menjadi kesepekatan.” (Fiqhus Sunnah juz I hal 569)
Dengan demikian jika anda meniatkan didalam diri anda bahwa,”Aku membaca al Qur’an (al Fatihah) dan aku hibahkan pahala apa yang aku baca ini buat ibu yang telah meninggal.” maka insya Allah pahalanya akan sampai kepadanya, sebagaimana pendapat Imam Ahmad dan hadits Abu Hurairoh diatas.
Sedangkan ziyarah kubur hanya bertujuan sebagai pelajaran bagi dirinya dan mengingatkannya akan kematian maupun negeri akherat, sebagaimana apa yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Ibnu Buraidah dari ayahnya, ia berkata; Rasulullah saw bersabda: “Aku telah melarang kalian menziarahi kuburan, sekarang berziarahlah ke kuburan, karena dalam berziarah itu terdapat peringatan (mengingatkan kematian).”
Dengan keduanya bisa dilakukan selama memenuhi aturan-aturan yang telah disebutkan diatas.
Warisan Ibu
Jika memang tanah dan bangunan itu adalah miliknya sendiri dari hasil usaha atau kerjanya maka dibolehkan baginya untuk mengalihkan SHM nya kepada anda. Pengalihan tersebut bisa dianggap sebagai hibah jika memenuhi persyaratan berikut :
1. Adanya ijab kabul dari ibu anda kepada anda baik dengan perkataan sperti : ”Saya hibahkan ini kepadamu.” Atau “Saya hadiahkan ini kepadamu.” Atau “Saya berikan ini buatmu.” Atau lafazh-lafazh lainnya yang sejenis atupun dengan tulisan yang menyatakan bahwa pengalihan SHM tanah dan bangunan tersebut dihibahkan kepada anda.
2. Anda menerima barang (SHM) yang dihibahkan itu disaat ibu anda masih hidup.
3. Hibah tersebut dilakukan pada saat ibu anda dalam keadaan sehat akal dan badan tidak disaat sakit menjelang meninggalnya.
Jika ketiga persyaratan diatas terpenuhi maka tanah dan bangunan tersebut tidaklah termasuk kedalam harta warisannya yang diwariskan kepada para ahli warisnya. Tanah dan bangunan tersebut menjadi miliki anda sepenuhnya sebagai orang yang mendapatkan hibah.
Akan tetapi jika ketiga persyaratan itu tidak terpenuhi maka tanah dan bangunan tersebut dimasukkan kedalam harta warisnya yang harus dibagi-bagikan kepada para ahli warisnya yang masih hidup saat ibu anda meninggal. Termasuk ahli warisnya selain anda adalah suaminya (ayah anda) jika ia masih hidup saat ibu anda meninggal dunia. Sedangkan putra-putri ayah anda dari istri pertamanya tidaklah termasuk ahli waris dari ibu anda.
Wallahu A’lam
Ustadz Sigit Pranowo Lc
Bila ingin memiliki karya beliau dari kumpulan jawaban jawaban dari Ustadz Sigit Pranowo LC di Rubrik Ustadz Menjawab , silahkan kunjungi link ini : Resensi Buku : Fiqh Kontemporer yang membahas 100 Solusi Masalah Kehidupan…