Takdir Bunuh Diri

Assalamu’alaikum

ustadz, apakah masih ada kesempatan bagi mereka yang meninggal karena bunuh diri?

lalu, benarkah bahwa bagaimana cara kita mati bisa berubah, ato merupakan sebuah ketetapan seperti ketetapan kapan kita mati?

terimaksih

Waalaikumussalam Wr Wb

Para ulama telah bersepakat bahwa orang yang membunuh dirinya berarti telah melakukan suatu dosa besar dan akan mendapatkan siksa dari Allh swt, sebagaimana firman Allah swt :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا ﴿٢٩﴾
وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ عُدْوَانًا وَظُلْمًا فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَارًا وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى اللّهِ يَسِيرًا ﴿٣٠﴾

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, Maka kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.” (QS. An Nisaa : 29 – 30)

قُلْ تَعَالَوْاْ أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ أَلاَّ تُشْرِكُواْ بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَلاَ تَقْتُلُواْ أَوْلاَدَكُم مِّنْ إمْلاَقٍ نَّحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ وَلاَ تَقْرَبُواْ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَلاَ تَقْتُلُواْ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ

Artinya : “Katakanlah: "Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapa, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu Karena takut kemiskinan, kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka, dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar". demikian itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu memahami(nya).” (QS. Al An’am : 151)

Didalam sebuah hadits Abu Hurairoh bahwasanya Rasulullah saw bersabda,”Barangsiapa yang membunuh dirinya dengan besi dengan menusukkan besi yang ada ditangannya ke perutnya sendiri maka orang itu di neraka jahanam kekal selama-lamanya. Barangsiapa yang meminum racun sehingga membunuh dirinya sendiri maka dia akan merasakannya di neraka jahanam kekal selama-lamanya. Barangsiapa yang melompat dari sebuah gunung sehingga membunuh dirinya sendiri maka ia akan dilemparkan di neraka jahanam kekal selama-lamanya.” (HR. Baihaqi)

Didalam hadits lainnya yang juga diriwayatkan dari Abu Hurairoh bahwasanya Rasulullah saw bersabda,”Orang yang mencekik dirinya sendiri maka ia akan dicekik di neraka dan barangsiapa yang menusuk dirinya sendiri maka ia akan ditusuk di neraka.” (HR. Baihaqi da Thabrani)

Demikianlah diantara dalil-dalil yang melarang seseorang untuk membunuh dirinya sendiri dengan cara bagaimana pun dalam keadaan sesulit apa pun. Hendaklah seseorang bersabar terhadap ujian dan penderitaan yang dialami tanpa harus berputus asa hingga membunuh dirinya sendiri. Sesungguhnya membunuh dirinya bukanlah jalan keluar dari permasalahan akan tetapi justru bunuh diri akan menghantarkannya kepada penderitaan yang lebih besar dan lebih berat lagi.

Namun demikian apabila dia termasuk kedalam orang-orang yang beriman kepada Allah swt dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu maka hal itu berada dibawah kehendak-Nya. Apabila Dia swt berkehendak untuk memaafkannya maka orang itu akan dimaafkan dan apabila Dia swt berkehendak untuk mengadzabnya maka orang itu akan diadzab di neraka lalu ia akan dikeluarkan dari neraka dan dimasukkan ke surga.

Tentang permasalahan ini terdapat fatwa yang dikeluarkan oleh Lajnatud Daimah Lil Buhutsil Ilmiyah Wal Ifta’ bahwa seorang muslim yang melakukan dosa besar seperti minum khamr, berzina, mencuri atau sejenisnya, demikian pula orang yang membunuh dirinya dengan sengaja maka sesungguhnya madzhab Ahlus Sunnah Wal Jama’ah menyatakan bahwa ia adalah mukmin dengan keimanan namun fasiq dengan dosa besarnya sedangkan perkaranya diserahkan kepada kehendak Allah swt, Dia berkehendak untuk mengampuninya atau mengadzabnya sesuai dengan dosa-dosanya.

Kita boleh memandikan, mengafani, menshalatinya dan menguburkannya di pemakaman kaum muslimin selama dia tidak menganggap halal perbuatan itu berdasarkan firman Allah swt:

إِنَّ اللّهَ لاَ يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَن يَشَاء وَمَن يُشْرِكْ بِاللّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا

Artinya : “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. barangsiapa yang mempersekutukan Allah, Maka sungguh ia Telah berbuat dosa yang besar.” (QS. An Nisaa : 48)

Serta hadits-hadits yang mutawatirdari Rasulullah saw tentang para pelaku maksiat yang dikeluarkan dari neraka pada hari kiamat. (Lajnatud Daimah Lil Buhutsil Ilmiah Wal Ifta’ juz II hal 445)

Adapun tentang kematiannya dengan membunuh dirinya sendiri merupakan takdir Allah swt karena tidaklah ada sesuatu di alam ini, apakah ia berupa kebaikan atau keburukan kecuali itu semua adalah takdir, ketetapan dan kehendak-Nya karena tidak ada tuhan selain Dia swt.

Diwajibkan bagi seorang mukmin untuk mengimani hikmah Allah swt didalam takdir-takdir-Nya. Dia swt memiliki hikmah yang tepat pada segala sesuatu yang terjadi di alam ini baik yang dapat kita fahami (cerna) maupun yang tidak dapat kita fahami oleh akal manusia. Akan tetapi banyak diantara hikmah-hikmah Allah swt tidak bisa dicapai oleh akal manusia. Karena itu diwajibkan bagi manusia untuk berserah diri kepada Allah swt dan ini merupakan bagian dari keimanan terhadap kesempurnaan hikmah-Nya dan tidak boleh menentangnya terhadap aturan maupun takdir-Nya. (www.islam-qa.com)

Wallahu A’lam