Bagaimana hukumnya berwudhu dng aurat terbuka, misalnya selesai mandi belum memakai busana.
Waalaikumussalam Wr Wb
Wudhu—seseorang yang tidak berbusana, mengenakan celana pendek atau terbuka kedua lututnya—tetaplah sah karena aurat yang terbuka dan mengenakan celana pendek bukanlah penghalang dari sahnya wudhu.
Akan tetapi diharamkan baginya membuka auratnya dihadapan selain istrinya atau budak perempuan yang dimilikinya yang dibolehkan baginya untuk bersenang-senang dengannya. (al Lajnah ad Daimah li al Buhuts al Ilmiyah wa al Ifta juz Vii hal 212)
Wallahu A’lam