Sholat yang Terlupa, Bolehkah Meng-Qadha-nya ?

sigitAssalamualaikum.. Pak ustadz saya pernah lupa shalat zuhur karena saya merasa sdh melakukannya. Ketika shalat ashar tiba, saya baru teringat bahwa saya belum mengerjakan shalat zuhur. Apakah saya boleh menggantinya? Apakah shalat fardhu boleh diganti apabila kita lupa mengerjakannya?!

Uyhaw

Jawaban

Waalaikumussalam Wr. Wb.

Saudara Uyhaw yang dirahmati Allah Subhanahu wa Ta’ala

Diwajibkan bagi seseorang yang terlupa mengerjakan shalat untuk menunaikannya pada saat mengingatnya, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik dari Nabi Shalallahu alaihi wa Sallam bersabda,”Barangsiapa yang terlupa mengerjakan shalat maka shalatlah pada waktu mengingatnya dan tidaklah ada kafarat kecuali (hal) itu.”

Imam an Nawawi mengatakan diwajibkan mengqadha shalat wajib yang tertinggal baik tertinggalnya dikarenakan uzur seperti ketiduran, lupa atau tanpa uzur. (Shahih Muslim bi Syarh an Nawawi 2/487)

Jadi diwajibkan bagi anda untuk mengqadha shalat zuhur anda yang terlupa pada waktu anda mengingatnya. Jika anda mengingatnya pada waktu ashar berikutnya maka kerjakanlah pada waktu tersebut.

Wallahu A’lam.

-Ustadz Sigit Pranowo, Lc-

Bila ingin memiliki  karya beliau dari  kumpulan jawaban jawaban dari Ustadz Sigit Pranowo LC di Rubrik Ustadz Menjawab , silahkan kunjungi link ini :

Resensi Buku : Fiqh Kontemporer yang membahas 100 Solusi Masalah Kehidupan…