Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda :
Dua golongan penghuni neraka yang belum pernah aku lihat 1. Suatu kaum yang membawa cemeti seperti ekor sapi, yang mereka pergunakan untuk memukuli manusia….dst.
Siapa yang dimaksud golongan 1 dari hadist tsb?
Atas jawabannya terima kasih banyak.
Jazzakumullah.
Waalaikumussalam Wr Wb
Hadits yang anda maksud diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairah berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda: “Dua golongan penghuni neraka yang belum pernah aku lihat; kaum membawa cambuk seperti ekor sapi, dengannya ia memukuli orang dan wanita-wanita yang berpakaian (tapi) telanjang, mereka berlenggak-lenggok dan condong (dari ketaatan), rambut mereka seperti punuk unta yang miring, mereka tidak masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan sejauh ini dan ini.”
Hadits ini diantara mujizat Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam dan bukti kenabiannya. Kedua golongan ini belum ada di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam dan juga masa para khalifahnya.
Kedua golongan ini baru muncul disaat manusia jauh dari agama dan tersebar luasnya kezhaliman para penguasa diktator yang menjadikan polisi, tentara dan para pembantunya untuk menundukkan rakyatnya.
Imam Nawawi mengatakan bahwa hadits ini mengecam dua golongan manusia ini. Al Qurthubi meyebutkan hadits ini tatkala menafsirkan firman-Nya tentang kisah ‘Ad kaum Nabi Hud serta menyebutkan beberapa sifat-sifat tercela mereka yang dilarang Nabi mereka (Hud. As) :
Artinya : “Dan apabila kamu menyiksa, maka kamu menyiksa sebagai orang-orang kejam dan bengis.” (QS. Asy Syuara : 130)
Dia (Qurthubi) mengatakan sifat-sifat tercela ini banyak terjadi didalam tubuh umat ini dimana mereka meyiksa manusia dengan kejam dengan cambuk, pentungan tanpa alasan yang dibenarkan menurut syariah. Hal demikian telah dikabarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam dengan sabdanya : “Dua golongan penghuni neraka yang belum pernah aku lihat; kaum membawa cambuk seperti ekor sapi, dengannya ia memukuli orang…” (Hadits)
Dengan demikian makna dari bagian yang anda tanyakan dari hadits ini adalah polisi dan para pebantu penguasa yang zhalim yang menyiksa manusia dengan cambuk atau yang lainnya. Dan yang seperti ini telah banyak diketahui dan tersebar di banyak negeri-negeri kaum muslimin. Ini merupakan diantara mujizat dari orang yang benar dan dibenarkan (Nabi) shallallahu ‘alaihi wa salam sebagaimana dikatakan para ahli ilmu. (Markaz al Fatwa No. 50866)
Wallahu A’lam
Ustadz Sigit Pranowo Lc