Selain volume pengeras suara, SE Kemenag itu juga mengatur batas waktu solawat, pembacaan Al-Qur’an atau tarhim.
Suara solawat dan pembacaan Qur’an paling lama dikumandangkan lewat pengeras suara luar selama 10 menit.
“Sebelum adzan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit,” bunyi SE Kemeneg.
Adapun khusus salat Subuh, SE Kemenag mengatur bahwa pengeras suara hanya diperuntukkan saat adzan subuh dikumandangkan.
Sementara untuk solawatan, zikir, dan doa hanya diperbolehkan menggunakan pengeras suara dalam.
“Pelaksanaan salat subuh, dzikir, doa, dan kuliah subuh menggunakan pengeras suara dalam,” ujarnya. (pojoksatu)