Hasmawati pun menginformasikan temuan itu pada Dinas Kesehatan Luwu Timur untuk diperiksa ulang.
Namun, sebelum pemeriksaan ulang dilakukan, surat pemberitahuan itu malah beredar luas di media sosial.
Dalam surat itu, terdapat tanda tangan Hasmawati yang berperan sebagai sanitarian di Puskesmas Wawondula.
Padahal, menurut Hasmawati, dia tidak menyebarkan surat hasil pemeriksaan awal tersebut ke media sosial.
Saat dilakukan pemeriksaan ulang terhadap sampel makanan yang awalnya diduga mengandung fomarlin, malah menujukkan hasil negatif. Pemeriksaan ulang itu dilakukan tim dari Dinas Kesehatan Luwu Utara.
Pemilik usaha yang merasa tertuduh mengunakan formalin berdasarkan surat dari Puskesmas Wawondula kemudian melayangkan gugatan ke pengadilan.
“Dalam kasus ini penggugat bernama Frangky memenangkan hasil persidangannya dan sekarang masuk tahap kasasi,” kata Hasmawati saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (8/12/2021).
Dalam gugatan itu, pemilik usaha memenangkan persidangan hingga mewajibkan Hasmawati untuk membayar denda sebesar Rp 2 miliar.
Atas kejadian yang dialamimya, Hasmawati pun meminta keadilan. Sebab, saat itu ia sedang menjalankan tugas.
“Di mana keadilan di negeri ini dan perlindungan ini, haruskah ada tenaga kesehatan yang merasakan apa yang saya rasakan menjadi tergugat dalam keadaan melaksanakan tugas,” ujarnya.
Untuk mendapatkan dukungan publik, pegawai puskesmas itu kemudian membuat petisi di change.org. Hingga hari ini sudah ada belasan ribu tanda tangan yang mendukung petisi buatan Hasmawati. (Kompas TV)