Eramuslim.com – Hasmawati (33), seorang tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, harus membayar denda sebesar Rp2 miliar.
Hasmawati diharuskan membayar denda sebesar Rp2 miliar itu karena dianggap terbukti melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hasmawati yang bertugas di Puskesmas Wawondula, Kecamatan Towuti, dijatuhi hukuman denda tersebut setelah seorang pemilik usaha melaporkannya.
Penggugat yang bernama Frangky tersebut menggugat karena tidak terima hasil pemeriksaan bahan makanan yang dilakukan oleh Hasmawati.
Saat itu, pada tanggal 18 Mei 2019, Hasmawati ditugaskan untuk melakukan inspeksi mengenai dugaan adanya pedagang di Pasar Wawondula yang menggunakan formalin sebagai bahan pengawet makanan.
Dari sejumlah sampel makanan yang diperiksanya, ada satu sampel yang ditemukan mengandung formalin.