Eramuslim.com – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengeluarkan SK Nomor 105 Tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi untuk Pencegahan COVID-19 di Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. SK tersebut berisi aturan tentang operasional angkutan di masa PSBB transisi di Jakarta.
SK tertanggal 5 Juni 2020 itu ditandatangani langsung oleh Kadishub DKI Syafrin Liputo. Syafrin menjelaskan aturan soal transportasi itu mengikuti aturan pembatasan waktu kerja yang dibolehkan Pemprov DKI Jakarta.
“Tentu perlu dipahami bahwa pada masa PSBB di mana pada bulan Juni ini ditetapkan sebagai masa transisi, kita masih berharap bahwa warga itu dalam melakukan perjalanan hanya untuk pergerakan yang sangat penting. Oleh sebab itu, perlu ada pembatasan, dari waktu kerja sudah dibatasi dan lain sebagainya. Nah, dari sektor transportasi otomatis juga mengikuti itu, tetapi keseluruhan kebijakan ini tujuannya adalah ingin mengamankan masyarakat Jakarta agar tidak masuk lagi ke dalam penyebaran COVID-19 yang masif,” kata Syafrin saat dihubungi detikcom, Sabtu (6/6/2020).
Sejumlah aturan dibuat Dishub DKI untuk angkutan umum selama masa PSBB Transisi, mulai dari aturan ojek online (ojol) mengangkut penumpang hingga pembatasan kapasitas. Berikut point-point aturan transportasi di masa PSBB transisi yang dikeluarkan Dishub DKI Jakarta:
Ojol Angkut Penumpang
Syafrin menjelaskan pengemudi ojek online (ojol) akan kembali dibolehkan mengangkut penumpang pada Senin (8/6) nanti. Baik pengemudi dan penumpangnya diwajibkan menggunakan masker dan hand sanitizer.
“Ojek sudah bisa angkut penumpang mulai Senin (8/6). Protokolnya itu sudah ada SK Kadishub ya. Jadi ojol itu wajib menerapkan protokol kesehatan,” kata Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi detikcom, Sabtu (6/6/2020).
“Memang kita menyarankan pada saat setiap selesai mengangkut penumpang, itu kan ada bagian-bagian yang dipegang penumpang. Nah, itu didisinfeksi. Misalnya hand rail yang di belakang itu kan suka dipegang itu ya, itu sedapat mungkin itu didisinfeksi oleh si pengemudi,” lanjut dia.
Selain itu, menurut Syafrin, penumpang disarankan membawa helm sendiri. Namun Syafrin menyadari hal itu akan menyulitkan sehingga Dishub DKI membuat aturan agar helm milik ojol yang digunakan untuk penumpang juga wajib didisinfeksi.
“Memang kita menyarankan untuk penumpang membawa helm sendiri. Tapi, berdasarkan kajian aspek sosiologis, itu kebanyakan penumpang kita tidak memiliki helm, karena cukup berat itu, bawa helm itu cukup berat dan butuh ruang yang gede. Oleh sebab itu, yang saya atur dalam juklak (petunjuk pelaksanaan) juknis (petunjuk teknis) itu adalah setiap helm selesai digunakan itu juga wajib didisinfeksi. Jadi disemprot, kemudian dijamin bahwa itu sudah steril dan silakan digunakan oleh penumpang selanjutnya,” ujar Syafrin.
Dalam SK Nomor 105 Tahun 2020, diatur secara rinci tentang protokol kesehatan bagi pengemudi ojek. Salah satu aturannya adalah dilarang beroperasi di wilayah dengan pengendalian ketat.
Berikut ini bunyi aturan tersebut:
Pengemudi angkutan roda dua (ojek online dan ojek pangkalan) dalam mengangkut penumpang wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: