Menganalog Ngaji Tauhid dalam sisi geopolitik, bila negara itu (ibarat) jasad kasar, maka jisim latief atau jasad halus adalah sistemnya. Ada causalitas keduanya: fisik-nonfisik, kasar-halus, negara dan sistem (negara).
Dari perspektif ngaji tadi, kerap kali — mimpi, isyarat, petunjuk, bahkan ilusi pun berawal dari jisim latief. Si jasad halus. Orang mimpi berkelahi, jasad kasar ikut bergerak; mimpi gigi rontok, ada suadara dekat meninggal; mendapat petunjuk-Nya lewat mimpi, jasad halus yang menerima kecuali Nabi mampu secara langsung dari-Nya meski masih ada hijab, atau lewat perantara malaikat. Kenapa? Selain jisim latief dekat dengan ruh, ia juga dekat dengan raga. Jasad kasar. Semacam linking pin. Poin intinya, fenomena jasad kasar (negara) bermula dari jisim latief (sistem).
Dalam bernegara, contohnya, gerak langkah tersurat (haluan negara), seyogianya beranjak dari hal tersirat (sistem negara). Jika tidak: bakal meraba-raba dan ujungnya kesasar!
Lantas, apa antitesis yang bisa dipetik dari analogi tesis (sastra geopolitik) di atas?
Ya. Jika ingin melemahkan negara, “bengkok”-kan dulu sistemnya; bila akan menghancurkan sebuah sistem, lemahkan dulu intelijen dan lembaga penelitian yang ada; kalau ingin melemahkan intelijen dan institusi penelitian, taruh orang tanpa kompeten dan tak punya integritas pada kedua organ tersebut. Maka organisme apapun bakal punah tanpa peperangan karena ‘mata’ dan ‘telinga’-nya buta dan tuli.
Pertanyaannya ialah: “Bagaimana sistem atau jisim latief di bumi pertiwi, yang katanya Santos merupakan surga bagi berbagai tradisi suci dunia?”
Semenjak empat kali amandemen UUD 1945 (1999 – 2004) —ini sistem— republik ini terlihat lemah. Apakah sistemnya dibengkokkan? Banyak indikator di hulu dan di hilir.
Bahwa “ruh” dalam bernegara adalah kedaulatan rakyat. Pemilik kedaulatan tertinggi. Dan hari ini, ia telah diambil oleh para pemilik modal secara senyap melalui amandemen UUD 45. Tanpa letusan peluru. Jadi, hakiki amandemen ialah pengambilalihan kedaulatan dari tangan rakyat ke genggam para pemilik modal.