Eramuslim.com – Pemerintah Indonesia sedang menyiapkan skema pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembilan bahan pokok (sembako).
Isu itu mencuat bersamaan dengan rencana pemerintah mengerek PPN dari 10 persen menjadi 12 persen.
Hal tersebut tertuang dalam rencana revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Menanggapi isu tersebut, sutradara Rahung Nasution berkomentar pedas. Ia mengaitkan isu tersebut dengan pajak orang kaya yang diampuni serta kasus korupsi dana Bansos.
“Orang kaya diampuni pajaknya. Orang kere dipajakin sembakonya dan diembat Bansosnya!” katanya.
Anggota DPR RI Mufti Anam turut mengkritik rencana pengenaan pajak pada sembako. Menurutnya, langkah itu akan memukul mundur ekonomi Indonesia yang sedang mencoba bangkit di tengah Pandemi COVID-19 yang belum berakhir.
“Sekarang daya beli belum pulih, tapi bisa langsung kena beban tambahan pajak. Ya spending masyarakat akan tertahan, padahal itu (belanja masyarakat) adalah kunci pemulihan dan jantung pertumbuhan ekonomi kita,” kata politisi PDI Perjuangan tersebut.
Terpisah, peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felippa Ann Amanta mengatakan, pengenaan pajak pada sembako akan mengancam ketahanan pangan.
“Terutama bagi masyarakat berpendapatan rendah,” kata Felippa Ann Amanta seperti dilansir Antara di Jakarta, Rabu (9/6/2021).
Hal itu, ujar dia, antara lain karena lebih dari sepertiga masyarakat Indonesia tidak mampu membeli makanan yang bernutrisi karena harga pangan yang mahal.
Ia berpendapat bahwa menambah PPN akan menaikkan harga dan memperparah situasi, apalagi saat pandemi ketika pendapatan masyarakat berkurang. []