DPR menggelar Rapat Paripurna pukul 13.30 WIB. Membahas lima agenda, di antaranya, laporan Komisi XI DPR RI terhadap Hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan Atas Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia Periode 2020-2025, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan.
Kemudian, penyampaian laporan Komisi VI DPR atas Penetapan Pemberian Pertimbangan terhadap Calon Anggota Badan Perlindungan Konsumen nasional (BPKN) Periode 2020-2023, dan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan RUU HIP dan Omnibus Law Cipta Kerja tidak akan disahkan dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan IV Tahun 2019-2020 hari ini. “Kemarin, rapat Badan Musyawarah yang kemudian mengagendakan acara rapat paripurna hari ini untuk penutupan masa sidang itu saya pastikan tidak ada pengesahan Rancangan Undang-Undang HIP menjadi Undang-Undang dan atau Rancangan Undang Omnibus Law menjadi Undang-Undang Omnibus Law, itu tidak ada,” kata Dasco di Kompleks Parlemen RI. []