Selain dari ketentuan prinsip pada pasal 29 ayat 2, maka pelaksanaan ajaran agama, termasuk pernikahan yang sah, diakui sebagai HAM yang dilindungi (pasal 28 B ayat 1 dan pasal 28 E ayat 1).
Tetapi menurutnya, pasal-pasal itu tidak berdiri sendiri. Bahkan yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia di UUD NRI 1945 sekalipun.
“Karena pasal-pasal soal HAM itu ditutup dengan pembatasan yang termaktub dalam Pasal 28J ayat (2) yang menyatakan bahwa salah satu pertimbangan pelaksanaan HAM adalah UU dan nilai-nilai agama,” katanya.
Menurut HNW, seseorang tidak bisa berdalih terhadap hak asasi manusia terkait dengan nikah beda agama. (FIN)