“Sudah ada kerjasama Polri dengan Dewan Pers tahun 1997. Artinya apa? Polri menghormati Dewan Pers,” tuturnya.
Maka dari itu, kata Herman Kadir, kasus Edy Mulyadi terkait ucapan jurnalis senior itu dalam video di channel youtube miliknya yang dinilai menghina warga Kalimantan, harus dibawa terlebih dulu ke Dewan Pers sebelum ditangani Polri.
“Setiap insan pers yang terlibat di dalam perkara pers harus dibawa ke Dewan Pers dulu, baru bisa (diproses Polri). Harus ada rekomendasi (Dewan Pers). Kami kemarin tanya (Polri) sudah ada belum rekomendasi Dewan Pers? Belum ada,” tegasnya. (terkini)