Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memberikan kualifikasi atau batasan mengenai penodaan agama. Dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ke-7 yang digelar pada 9-11 November 2021 yang lalu di Jakarta, diantaranya telah menetapkan Kriteria dan batasan tindakan yang termasuk dalam kategori perbuatan penodaan dan penistaan agama Islam adalah perbuatan menghina, menghujat, melecehkan dan bentuk-bentuk perbuatan lain yang merendahkan:
a. Allah SWT
*b. Nabi Muhammad SAW*
c. Kitab Suci al-Qur’an
d. Ibadah Mahdlah seperti Shalat, Puasa, Zakat dan Haji.
e. Sahabat Rasulullah SAW
f. Simbol-simbol dan/atau syiar agama yang disakralkan seperti Ka’bah, Masjid, dan adzan;
Alhasil, promo holywings tersebut telah memenuhi keseluruhan unsur tindak pidana penodaan agama, sebagaimana telah diatur dalam pasal 156a Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUH).
Promo holiwings ini juga terkategori perbuatan yang menyebarkan kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan). Karena Muhammad tidak dapat dilepaskan dari Nama Nabi Muhammad SAW, nabi dan Rasul Umat beragama Islam yang merupakan agama yang diakui di Indonesia.
Tindakan mengedarkan promo miras dengan nama Muhammad yang merupakan nama Nabi umat Islam, padahal miras juga adalah barang haram dalam pandangan agama Islam, *jelas-jelas merupakan bentuk konfirmasi kebencian dan permusuhan terhadap agama Islam.*
Kebencian dan permusuhan itu diaktuisasikan melalui promo terbuka yang jelas ada kesengajaan untuk melakukan penodaan agama, baik dengan Kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), Kesengajaan sebagai kepastian (opzet als zekerheldsbewustzijn) maupun Kesengajaan sebagai kemungkinan (dolus eventualis), bahwa promo ini akan diketahui oleh segenap umat Islam sekaligus memicu kemarahan umat Islam, karena promo yang bersifat publik tersebut bukan diedarkan pada kalangan tertentu dan terbatas.
Alhasil, promo Holywings tersebut telah memenuhi keseluruhan unsur tindak pidana menyebar kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA, sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2) jo pasal 45a ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tidak ada alasan apapun untuk melepaskan kasus pelecehan terhadap Nabi Muhammad SAW oleh Holywings. Tidak ada argumentasi hukum apapun, yang dapat dijadikan dalih perkara tersebut bukan kejahatan (pidana).
Karena itu, segenap umat Islam harus berdiri tegak membela Nabi Muhammad SAW, menentang siapapun yang menista Nabi Muhammad SAW, dan melawan siapapun yang membela para penista Nabi Muhaammad SAW. Semoga tindakan ini akan menjadi hujah kita, dan menjadi dasar kita diakui umatnya Nabi SAW sekaligus mendapatkan Syafa’at dari Beliau SAW. [faktakini]