Assalamu’alaikum Ustadz.
Saya mau tanya, kalau suara wanita, atau katakanlah suara para aktifis wanita (akhwat) adalah aurat, lalu suara yang bagaimana yang bukan aurat? Yang aurat tentu saja yang lemah lembut, dan mendayu, lalu bagaimana kalau akhwat bicara di depan para laki-laki (ikhwan)? Bolehkah akhwat bernyanyi di depan ikhwan?
Jazakumullah khairan katsiiran.
Assalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh
Jumhur ulama sepakat bahwa suara wanita itu bukan aurat. Sehingga laki-laki asing yang bukan mahramnya boleh mendengar suara seorang wanita dewasa. Sehingga mendengar wanita berbicara atau bersuara, tidaklah termasuk hal yang terlarang dalam Islam.
Di antara dalil bahwa suara wanita bukan aurat adalah bahwa para istri Nabi berbicara langsung dengan para shahabat, tanpa menggunakan perantara mahram atau juga tidak dengan tulisan.Ketika ibunda mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha meriwayatkan hadist dari Rasulullah SAW, beliau tidak menuliskannya di dalam sebuah makalah atau buku, melainkan beliau berbicara langsung kepada para shahabat Rasulullah SAW. Padahal beliau termasuk perawi hadits yang sangat produktif, sehingga bisa kita bayangkan bahwa sosok beliau adalah seorang guru atau dosen agama wanita yang banyak berceramah atau memberi kuliah di depan para shahabat lainnya. Bahkan hampir semuahadits tentang fiqih wanita, didapat oleh para shahabat dari kuliah-kuliah yang disampaikan oleh Aisyah ra.
Semua ini menunjukkan bahwa tidak ada larangan dalam syariah untuk mendengar suara wanita. Sebab kalau suara wanita dikatakan sebagai aurat, seharusnya kita tidak akan pernah menemukan hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah dan ummahatul mukminin lainnnya.
Namun kenyataannya, hadits-hadits yang diriwayatkan oleh istri-istri nabi SAW sangat banyak menghiasi kitab-kitab hadits.
Demikian juga klta ketahui bahwa Rasulullah SAW berbicara langsung juga dengan para wanita shahabiyah, juga tidak menggunakan perantaraan atau pun tulisan. Bahkan ketika Rasulullah SAW berbai’at, beliau berbicara dengan para wanita secara langsung. Tidak lewat surat atau tulisan sebagaimana yang sering kita lihat di zaman sekarang ini.
Dan tentunya kita ingat bahwa Rasulullah SAW punya satu hari khusus untuk mengajarkan para wanita ilmu-ilmu agama. Dan pengajaran ini diberikan langsung oleh Rasulullah SAW tanpa perantaraan para istrinya. Beliau berbicara dan berdialog secara langsung dengan para wanita.
Lebih jauh lagi, kita pun mendapatkan riwayat yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW dan beberapa shahahat diriwayatkan pernah mendengar nyanyian yang dinyanyikan para wanita anshar. Dan beliau tidak melarang mereka dari bernyanyi. Lepas dari perbedaan para ulama dalam menetapkan hukum nyanyian.
Maka dengan demikian, tidak ada alasan untuk melarang wanita bersuara di depan orang laki-laki, karena suara mereka bukan termasuk aurat. Dan hal ini sudah sampai kepada suara mayoritas dari nyaris hampir semua ulama. Boleh dikatakan bahwa jumhur ulama sepakat mengatakan bahwa suara seorang wanita pada dasarnya bukan aurat.
Namun tentu saja bila dalam bersuara itu para wanita melakukan rayuan, atau mendesah-desahkan suaranya, apalagi bergoyang pinggul yang akan melahirkan birahi para lelaki, sampailah kepada keharamannya. Sebab itu sudah merupakan bagian dari fitnah wanita. Jadi yang mengharamkan suara wanita, karena di balik itu ada fitnah dan madharat yang hendak dijauhi.
Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh
Ahmad Sarwat, Lc