Assalamualaikum wr. wb.
Saya ingin menanyakan apakah ada hadits atau pendapat ulama yang menyatakan bahwa akhwat keturunan Rasulullah S.A.W. diamanatkan untuk tidak menikah dengan ikhwan yang tidak memiliki garis keturunan dengan Rasulullah? Jazakallah.
Wassalamualaikum wr. wb.
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Akhawat keturunan Rasulullah SAW langsung, yaitu Fatimah Az-Zahra puteri Rasulullah SAW justru tidak menikah dengan keturunan Rasulullah SAW. Beliau malah menikah dengan Ali anak Abu Thalib. Baik Ali ra. maupun Abu Thalib sang ayah, keduanya bukan keturunan Rasulullah SAW.
Maka kalau puteri Rasulullah SAW sendiri tidak menikah dengan keturunan beliau, sudah cukup sebagai hujjah bahwa tidak ada ketentuan syariah yang mengharuskan para wanita keturunan Rasulullah SAW untuk menikah dengan selain keturunan Rasulullah SAW juga.
Apalagi mengingat bahwa tujuan pernikahan untuk saling mengenal dan berbaur antara satu suku dengan yang lainnya, sebagaimana firman Allah SWT:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. (QS.Al-Hujurat: 13)
Namun lepas dari ketentuan syariah yang tidak pernah mengeluarkan larangan itu, bukan berarti kalau ada keluarga tertentu yang membuat aturan main sendiri tentang wanita mereka yang tidak boleh menikah kecuali dengan sesama keturunan mereka juga, tentu tidak bisa dilarang. Itu adalah hak orang tuanya atau hak keluarganya untuk melakukannya. Asalkan jangan bawa-bawa syariah sebagai hujjahnya.
Secara syariah, aturan itu tidak pernah ada. Tidak ada dalil nash yang melarang wanita keturunan Rasulullah SAW untuk menikah dengan selain keturunan Rasulullah SAW juga.
Lagi pula keturunan Rasulullah SAW yang bersifat ashabah tidak pernah ada. Sebab Rasulullah SAW tidak pernah punya anak laki-laki yang kemudian menurunkan anak laki-laki lagi. Keturunan Rasulullah SAW hanya lewat anak perempuan, yaitu lewat Fatimah Az-Zahra. Anak Fatimah bukanlah ahli waris Rasulullah SAW secara hukum waris. Yang mendapat warisan hanyalah anak dari anak laki-laki. Maksudnya, cucu yang lahir dari anak laki, sedangkan cucu dari anak perempuan, bukan termasuk ahli waris dalam ilmu faraidh.
Adapun pengakuan orang-orang tertentu yang menyatakan bahwa mereka keturunan Rasulullah SAW sebenarnya perlu dicermati. Sebab pada hakikatnya mereka bukan keturunan ashabah Rasulullah SAW, melainkan keturunan Ali bin Abi Thalib ra. Di mana Ali bin Abi Thalib ra. menikah dengan puteri Rasulullah SAW. Kedua anak mereka yaitu Hasan ra. dan Husein ra. adalah anak Ali ra.
Sebab garis keturunan ashahah itu hanya lewat garis ayah, bukan lewat garis ibu. Hasan ra. dan Husein ra. bukanlah ahli waris Rasulullah SAW. Sebab dalam garis pewarisan, antara keduanya dengan Rasulullah SAW dipisahkan dengan seorang wanita, yaitu Fatimah ra.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Ahmad Sarwat, Lc.