Assallamualaikum wr. wb.
Ustadz yang dimulyakan oleh Allah SWT, langsung saja saya ingin bertanya,
1. Apakah setiap orang muslim harus mempunyai madzhab dan bagaimana jika kita tidak bermadzhab?
2. Perlukah kita membaca do’a qunut saat sholat subuh?
3. Mohon bimbingannya untuk do’a qunut.
Demikian pertanyaan kami atas perhatiannya kami ucapkan banyak-banyak terima kasih.
Wasallammuallaikum wr. wb.
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Mazhab itu berarti jalan. Maksudnya jalan yang diambil oleh seseorang ketika mengambil kesimpulan hukum atas suatu dalil, baik dari Al-Quran atau pun dari Sunnah.
Perlu diketahui bahwa kebanyakan dalil Quran dan sunnah seringkali menyisakan ruang yang memungkinkan orang berbeda pendapat dalam menyimpulkan konklusi hukumnya. Ini adalah fakta yang tidak terbantahkan, bahkan hal itu bukan hanya dialami oleh kita yang ama saja, tetapi juga terjadi di kalangan para shahabat nabi SAW.
Tidak jarang para shahabat nabi berbeda pendapat dalam mengambil kesimpulan atas dalil yang sama. Apalagi setelah wafatnya Rasulullah SAW, para shahabat menyebar ke seluruh wilayah. Mereka menemukan begitu banyak fenomena baru yang sebelumnya tidak pernah mereka dapatkan di masa hidup bersama Rasulullah SAW.
Walhasil, meski pernah sama-sama hidup di bawah naungan tarbiyah nabi, namun tidak ada jaminan mereka selalu punya pandangan sama dalam segala hal.
Apalagi mengingat di masa masih hidupnya nabi SAW sekalipun, para shahabat pun ada di antara para sahabat yangyang utama (fadlil) dan ada di bawah itu (mafdlul) dalam hal berijtihad. Ada di antara mereka yang ahli fiqih tapi juga ada yang awam.
Tentunya semua akan melahirkan perbedaan pandangan hukum. Namun demikian, perbedaan itu tidak berarti perpecahan, apalagi persengketaan. Sama sekali bukan. Sebab perbedaan di kalangan para shahabat itu sangat manusiawi.
Ketika seseorang berpendapat, atau ketika seseorang mengikuti pendapat orang lain yang dianggapnya baik, dia sedang bermazhab. Bedanya dengan mereka yang dianggap bermazhab hanyalah pada sumber mazhabnya.
Mazhab yang ada dan kita kenal itu adalah 4 mazhab yang besar dan baku, teruji selama 13 abad lamanya di dunia ini. Sebenarnya bukan hanya 4 jumlahnya, tetapi lebih banyak lagi. Namun sejarah membuktikan bahwa keempat mazhab itulah yang benar-benar telah teruji di lapangan hingga kini.
Adapun orang yang merasa dirinya tidak ingin terikat dengan salah satu dari keempat mazhab itu, tentu saja merupakan hak baginya untuk bersikap demikian. Barangkali dirinya berpikir mampu untuk mengambil kesimpulan hukum yang lebih baik dari yang telah dikemukakan oleh masing-masing dari keempat mazhab yang ada.
Akan tetapi kenyataannya, meski seseorang sudah merasa bisa mandiri dalam berijtihad, ujung-ujungnya tidak akan keluar dari apa yang telah dikemukakan oleh masing-masing mazhab yang ada.
Jadi secara logika sederhana, kalau tidak terlalu penting dan memang bukan ahli di bidangnya, tidak perlu capek-capek melakukan proses ijtihad sendiri yang tentu saja berat dan sangat menguras tenaga. Padahal fatwa yang sudah jadi pun tersedia, bahkan ditanggung berkualitas karena mengingat kapasitas para mujtahidnya.
Apakah komitmen dengan satu madzhab tertentu diharuskan?
Pendapat sebagian ulama menegaskan bahwa komitmen dengan satu madzhab tertentu dan imam tertentu hukumnya harus. Sebabnya karena ia yakin bahwa pendapat itu benar sehingga ia harus komitmen dengan keyakinannya.
Namun itu hanya pendapat sebagian kecil ulama. Adapun pendapat sebagian besar ulama justru mengatakan bahwa seseorang tidak harus komitmen dengan satu imam tertentu dalam semua masalah dan hukum. Tapi kalau dia mau, dirinya boleh bertaqlid dengan imam mujtahid tertentu yang ia kehendaki.
Jika seseorang pernah berkomitmen dengan satu madzhab tertentu seperti madzhab Abu Hanifah, Syafii atau yang lain, maka ia tidak wajib terus-menerus (berkelanjutan) mengikuti mereka dalam setiap masalah. Dia boleh berpindah dan memilih dari madzhab satu ke madzhab yang lain. Sebab ia hanya wajib mengikuti apa yang diwajibkan Allah dan Rasul-Nya. Sementara Allah dan Rasul-Nya tidak mewajibkan seseorang untuk mengikuti salah satu dari ulama, Allah hanya memerintahkan untuk mengikuti mereka secara umum, tanpa mengkhususkan satu dari yang lain. Allah berfirman,
Dan Kami tidak mengutus sebelum kamu, kecuali orang-orang lelaki yang Kami beri wahyu kepada mereka; maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.(An-Nahl: 43)
Di samping itu pendapat yang menyatakan harus komitmen dengan satu madzhab akan menyebabkan kesulitan dan kerepotan, padahal madzhab-madzhab yang ada adalah nikmat dan rakmat bagi umat.
Adapun pertanyaan nomor dua, bisa anda lihat di jawaban kami sebelumnya: Syariah Qunut Subuh Mana yang Benar?
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.