Pakaian Celana Panjang untuk Laki-Laki

Assalamu’alaykum wa rahmatuLLAAH wa barakatuh,

Ustadz, saya mau menanyakan tentag penggunaan celana panjang yang umum dikenakan laki-laki dengan segala modelnya.

Pertanyaannya mengenai bagaimana hukumnya menggunakan celana panjang (pantalon) yang umum dikenakan laki-laki. Karena syarat pakaian yang menutup aurat itu di antaranya adalah tidak boleh ketat/membentuk, sementara umumnya celana panjang, ketika kita ruku’ atau sujud akan membentuk – maaf – pantat kita. Maka, bagaimana hukumnya?

Terimakasih ustadz,
Wassalamu’alaykum,

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Apa yang anda tanyakan itu akan menjadi titik perbedaan besar dalam fiqih.Yaitu tentang batasan kata ‘ketat’ dalam model pakaian.

Seluruh ulama sepakat bahwa pakaian yang menutup aurat itu tidak boleh membentuk belahan tubuh, sehingga seperti tidak berpakaian. Lalu diistilahkan bahwa syarat pakaian itu tidak boleh ketat.

Namun ketika kata ‘ketat’ ini diimplementasikan dalam kehidupan nyata, muncul banyak perbedaan pemahaman. Ada sebagian kalangan yang mengatakan bahwa celana panjang yang umumnya dipakai oleh laki-laki sudah termasuk kriteria ketat. Dan semakin nampak ketatnya tatkala seseorang melakukan gerakan sujud.

Sehingga sebagian orang mengambil inisiatif untuk memakai sarung di atas celana panjang yang dikenakannya. Hal ini dilakukan berdasarkan perasaaannya yang menganggap celana panjang itu ‘ketat’.

Tentu saja pandangan tidak lantas disetujui oleh semua ulama. Sebabnya karena kriteria ‘ketat’yang tidak baku tadi. Artinya, menurut umumnya para ulama, celana panjang yang biasa dikenakan oleh kaum pria adalah pakaian yang sudah memenuhi standar untuk menutup aurat. Pada umumnya memang tidak ketat dalam arti mencetak lekuk tubuh.

Kecuali jenis celana panjang tertentu seperti yang biasa dipakai si Ricky Martin yang memang ‘sensual’. Saking ketatnya sampai semua lekuk tubuh pria bagian bawah jadi sangat kentara, menonjol dan membentuk.

Celana yang seperti inilah yang oleh umum dianggap tidak memenuhi syarat dalam menutup aurat. Sebab meski celana itu dipakai, tetapi nyaris seperti tidak pakai celana.

Demikian jugapakaian yang biasa dipakai untuk olahraga senam (lantai). Sangat ketat dan langsung mencetak bentuk tubuh pria yang mengenakannya. Pakaian seperti ini jelas tidak memenuhi standar dalam menutup aurat.

Tetapi memaksakan bahwa model celana panjang yang umumnya dipakai pria sebagai pakaian yang tidak memenuhi syarat, dikatakan bukan sebuah pandangan yang luas. Pandangan itu oleh banyak kalangan dianggap terlalu sempit dan malah bikin sulit. Terutama kalau sifatnya dipaksakan kepada orang lain.

Adapun bila seseorang merasa harus mengenakan sarung di atas celana panjangnya dalam shalat, dengan semua alasan di atas, dan dia menerapkannya hanya untuk dirinya sendiri, tidak mengapa hukumnya. Mungkin malah lebih afdhal, karena dia telah bersikap hati-hati (wara‘).

Namun kewaraannya itu tidak boleh menjadi hukum halal dan haram. Dia tidak boleh memaksakan pendapatnya itu kepada orang lain, apalagi sampai harus memvonis orang lain dengan hujatan kesalahan. Sikap wara’ yang baik adalah terbatas hanya untuk dirinya sendiri, bukan dengan jalan menghina atau menyalahkan orang lain yang tidak seperti dirinya.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc