Assalamu’alaikum warahmatullahi wabrakatuh.
Rambut saya kasar dan sangat mengembang (mungkin karena keriting). Waktu gadis tidak terlalu mengganggu, toh juga tertutup jilbab, meskipun begitu saya tetap mencoba menjadikannya lembut.
Namun setelah menikah, apalagi punya anak dan menyusui, rambut saya bertambah kasar dan semakin tidak karuan. Kadang-kadang saya malu kepada suami yang memang pernah mengaku lebih menyukai rambut lurus. Waktu saya minta izinnya untuk meluruskan rambut, beliau menyetujui asal tidak melanggar syar’i.
Apakah boleh saya meluruskan rambut? Pengalaman teman saya yang punya "problem" mirip sih memang agak teratasi setelah rambut di-rebounding.
Syukran, jazakumullah
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Rasanya tidak ada larangan syar’i untuk meluruskan rambut atau sebaliknya. Apalagi bagi seorang isteri yang diniatkan demi kebahagiaan suami.
Dan sekedar melembutkan rambut termasuk meluruskannya karena selera suami, tentu bukan termasuk kategori mengubah ciptaan Allah. Bahkan justru mendatangkan pahala, karena niatnya untuk kebahagiaan suami dan mendapatkan keridhaannya.
Sedangkan cara yang syar’i dalam hal ini tinggal masalah teknisnya saja. Misalnya, salon yang anda gunakan adalah salon khusus wanita, agar tidak ada resiko untuk terlihat aurat oleh laki-laki asing.
Demikian semoga bermanfaat.
Wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.