Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Pak Ustadz Ahmad, saya adalah salah seorang pembaca setia "web site eramuslim." Kami sekeluarga tinggal di Abu Dhabi, di sebuah perumahan milikperusahaan pemerintah U.A.E.
Alhamdulillah, kami hidup seperti di Indonesia saja karena di sini cukup banyak sekali famili Indonesia, +/- 100 K.K.
Begini pak ustadz, setiap Rabu malam (sebelumnya Jum’at malam), biasanya kita mengadakan pengajian rutin yang mana tempat dan penceramah dilaksanakan secara bergiliran. Terkadang kita mengadakan "Tele-taklim" atau mendengar ceramah dari jarak jauh melalui telephone yang disambungkan ke sebuah speaker.
Pertanyaan saya, kira-kira materi atau program apa yang kira-kira yang perlu dilakukan untuk meningkatkan mutu pengajian ini? Biasanya kami melakukan pengajian dengan membaca beberapa ayat suci Al-Qur’an, hadits atau riadhus shalihin, dilanjutkan dengan ceramah atau sharing informasi dan terakhir acara santai (silaturahmi + makan ringan).
Demikian pak ustadz, punteun kapanjangan
Wassalammu’alaikum Wr. wb.
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Sebelumnya perkenankan kami mengucapkan selamat kepada anda dan teman-teman di UAE, semoga pengajian dan silaturrahim di antara anda bisa terus berkembang.
Pengajian yang anda laksanakan itu memang sangat penting untuk dipertahankan, bahkan seiring dengan berjalannya waktu, perlu ditingkatkan, baik kualitas maupun kuantitasnya.
Yang sudah berjalan itu sudah baik dan perlu dipertahankan. Walau pun kalau ada keinginan ke depan untuk bisa lebih meningkat kualitasnya, tentu merupakan ide yang baik.
Masukan dari kami mungkin boleh dipertimbangkan, namun tentu harus disesuaikan dengan keadaan di tempat anda. Beberap masukan dari kami antara lain:
1. Materi yang Terstruktur
Sebaiknya setiap pengajian itu memiliki kurikulum (manhaj) yang terstruktur. Hal itu akan memudahkan bagi nara sumber dalam membuat persiapan sebelum memberikan ceramah. Kira-kira mirip kita membuat kurikulum sekolah atau silabus.
Juga agar tidak terjadi pengulangan-pengulangan tema. Kalau isi ceramah hanya itu-itu saja, tidak punya arah dan skema ke depan yang baik, bisa saja membuat peserta bosan dan pengajian kehilangan daya tarik. Tentu kurang sehat kalau sebuah pengajian hanya mengandalkan kemampuan penceramah dalam melucu atau berorasi, tetapi tema yang dibawakan tidak pernah meningkat kualitasnya.
2. Evaluasi
Pentingnya evaluasi agar kita bisa mengetahui perkembangan pengajran dan pelajaran selama pengajian berlangsung.
Evaluasi hasil belajar bisa dilakukan tiap beberapa periode, entah tiap semester atau tiap tahun. Tentu tidak harus seperti ulangan, tetapi kira-kira untuk memastikan bahwa materi yang diberikan selama ini bisa dipahami dan diserap oleh peserta.
Bila sistem evaluasi ini disepakati sejak awal, maka diharapkan perhatian dari peserta untuk berkonsentrasi selama penyampaian materi bisa lebih berkualitas.
3. Interaksi
Selain kedua hal di atas, sebuah pengajian perlu memberikan solusi-solusi yang bersifat instan dan kontemporer. Jangan sampai materi pengajian dengan kebutuhan peserta pengajian berlainan arah.
Untuk itu, di luar kurikulum yang diberikan, sebaiknya diberikan peluang untuk terjadinya diskusi atau tanya jawab interaktif antara nara sumber dengan peserta. Tanya jawab ini perlu diberikan slot waktu, karena banyak fungsinya. Antara lain untuk lebih meruncingkan materi yang telah diberikan, seandainya masih ada hal-hal yang perlu diperjelas. Atau untuk menjawab banyak masalah agama yang sedang trend atau berkembang dewasa ini.
4. Optimalisasi Peran Media
Di zaman yang serba canggih ini, urusan belajar jarak jauh sudah bukan kendala lagi. Bill Gates dengan Microsoft-nya berjaya bukan karena OS buatannya dipakai oleh mayoritas pengguna komputer di dunia, namun karena perusahaannya juga menggelar perkuliahan atau trainning untuk tenaga ahli di bidang Windows. Bahkan bersertifikat dan sertifikatnya itu jadi penambah value tersendiri buat syarat diterima seorang karyawan di perkantoran modern.
Hebatnya, traning Microsoft itu bisa dilakukan secara online lewat internet, sehingga bisa menjaring ratusan ribu peserta dari seluruh dunia. Tentunya sangat murah dibandingkan harus berangkat langsung ke Amerika.
Kalau kalangan non muslim bisa memanfaatkan teknologi IT untuk kepentingan bisnis mereka,mengapa kita tidak bisa memanfaatkannya juga untuk kepentingan Islam dan umatnya?
Maka terobosan anda lewat tele-taklim itu merupakan cara yang jita. anda tidak perlu mendatangkan nara sumber jauh dari tanah air, tetapi cukup lewat telepon international saja yang tentunya lebih murah.
Kami sendiri juga telah mengembangkan perkuliahan online lewat internet dengan nama kampus eramuslim. Anda boleh mencobanya dan dapatkan manfaatnya dengan mengklik link ini: http://kampus.eramuslim.com
Anda juga boleh memanfaatkan silabus yang telah kami buat, untuk pengajian anda. Bahkan kami terbuka untu melakukan kerjasama dengan pengajian anda.
Tambahan lagi, perkuliahan yang kami selenggarakan bukan sekedar pengajian online biasa, tetapi sebuah perkuliahan formal yang menggunakan sistem perkuliahan dengan sistem SKS, modul materi kuliah, ujian online, tanya jawab online dengan para dosen, ada fasilitas untuk melihat nilai-nilai hasil ujian. Dan yang paling penting, perkuliahan ini bersertifikat dan nilai-nilainya bisa ditranskrip di beberapa perguruan tinggi formal untuk mendapat ijazah S-1 negeri dengan gelar Sarjana Hukum Islam (SHI).
Semua dilakukan hanya lewat internet dengan login khusus untuk tiap mahasiswa.
CONTOH DAFTAR JUDUL MATERI KAMPUS ERAMUSLIM
A. ILMU ILMU SYARIAH
1. Ushul Fiqih
- Pertemuan 1: Tentang Ilmu Ushul Fiqih
- Pertemuan 2: Hukum (Al-Hukmu)
- Pertemuan 3: Al-Ilmu (Al-Idrak)
- Pertemuan 4: Pembagian kalam (Kalimat yang sempurna)
- Pertemuan 5: Thalab Al-amr dan Thalab An-Nahyi
- Pertemuan 6: Al-Aam (keumuman) dan Al-Khaas (kekhususan)
- Pertemuan 7: Al-Mujmal dan Al-Mubayyan
- Pertemuan 8: Al-Muthlaq dan Muqayyad
- Pertemuan 9: Al-Mujmal dan Al-Mubayyan
- Pertemuan 10: Ijma’ dan Qiyas
2. Pengantar Ilmu Fiqih Islam
- Pertemuan 1: Pengertian Fiqih
- Pertemuan 2: Perkembangan Fiqh dan Madzhab
- Pertemuan 3: Madzhab-madzhab Lain
- Pertemuan 4: Sumber Hukum Dalam Fiqih
- Pertemuan 5: Tingkatan Mujtahid Fiqih
- Pertemuan 6: Istilah-istilah Fiqih
- Pertemuan 7: Istilah Fiqih Madzhab
- Pertemuan 8: Faktor-faktor Perbedaan Fuqaha
- Pertemuan 9: Hukum Bermadzhab dan Batasan-batasannya
- Pertemuan 10: Beberapa Masalah Dalam Bermadzhab
B. FIQIH
1. Fiqih Thaharah I
- Pertemuan 1: Urgensi Tharahah
- Pertemuan 2: Air Dan Pembagiannya
- Pertemuan 3: As-Su`ru
- Pertemuan 4: An-Najasah
- Pertemuan 5: Istinja`
- Pertemuan 6: Wudhu`
- Pertemuan 7: Tayammum
- Pertemuan 8: Mandi Janabah
- Pertemuan 9: Mengusap Dua Khuff
- Pertemuan 10: Haidh (Menstruasi)
- Pertemuan 11: Nifas
- Pertemuan 12: Istihadhah
2. Fiqih Shalat 1
- Pertemuan 1: Pengertian Shalat dan Pensyariatannya
- Pertemuan 2: Waktu-waktu Shalat Fardhu
- Pertemuan 3: Azan Sebelum Shalat
- Pertemuan 4: Syarat-syarat Shalat
- Pertemuan 5: Rukun-rukun Shalat
- Pertemuan 6: Sunnah-sunnah Shalat
- Pertemuan 7: Hal-hal Yang Membatalkan Shalat
- Pertemuan 8: Shalat Berjamaah
- Pertemuan 9: Shalat Jumat
- Pertemuan 10: Shalat Dalam Perjalanan
3. Fiqih Shalat 2
- Pertemuan 1: Shalat Sunnah Rawatib
- Pertemuan 2: Shalat Tarawih
- Pertemuan 3: Shalat Tahajjud
- Pertemuan 4: Shalat `Iedul Fithri dan `Iedul Adha
- Pertemuan 5: Shalat Dhuha`
- Pertemuan 6: Shalat Istikharah
- Pertemuan 7: Shalat Gerhana
- Pertemuan 8: Shalat Jenazah
- Pertemuan 9: Shalat Tasbih
- Pertemuan 10: Shalat Istisqa`
4. Fiqih Puasa
- Pertemuan 1: Puasa: Pengertian dan Pensyariatannya
- Pertemuan 2: Penentuan Awal Ramadhan
- Pertemuan 3: Syarat Puasa
- Pertemuan 4: Rukun Puasa
- Pertemuan 5: Yang Membatalkan Dan Yang Tidak Membatalkan puasa
- Pertemuan 6: Hal-hal Yang Membolehkan Tidak Berpuasa
- amadhan
- Pertemuan 7: Qadha‘, Fidyah dan Kaffarah
- Pertemuan 8: Hal-hal Yang Disunnahkan Dalam Berpuasa
- Pertemuan 9: Puasa Yang Makruh dan Haram
- Pertemuan 10 Puasa Yang Disunnahkan
5. Fiqih Zakat
- Pertemuan 1: Pengertian zakat, kewajiban dan kedudukannya
- Pertemuan 2: Kriteria Harta Yang Wajib Dizakatkan dan Jenis-jenisnya
- Pertemuan 3: Zakat Pertanian
- Pertemuan 4: Zakat Perniagaan
- Pertemuan 5: Zakat Hewan Ternak
- Pertemuan 6: Zakat Emas dan Tabungan
- Pertemuan 7: Zakat Penghasilan dan Investasi
- Pertemuan 8: Peranan dan Kriteria Amil Zakat
- Pertemuan 9: Zakat Al-Fithr
- Pertemuan 10:Para Mustahiq Zakat
6. Fiqih Haji
- Pertemuan 1: Pengertian Haji dan Umrah
- Pertemuan 2: Tata Cara Pengerjaan Haji
- Pertemuan 3: Rukun dan Wajib Haji, Binatang Qurban dan Miqat
- Pertemuan 4: Ihram
- Pertemuan 5: Badal Haji
- Pertemuan 6: Cara Umrah, Penjelasan Rukun dan Wajib Haji
- Pertemuan 7: Sunnah Haji dan Umrah
- Pertemuan 8: Fawat dan ihshar
- Pertemuan 9: Ihshar II
- Pertemuan 10: Etika Bepergian dalam Haji dan Umrah
7. Fiqih Muamalat I
- Pertemuan 1: Bisnis Bai` Bits-Tsaman Ajil
- Pertemuan 2: Bai`ul Wafa`
- Pertemuan 3: Bisnis Multi Level Marketing
- Pertemuan 4: Pandangan Syariah: Future Komoditi/ Future trading
- Pertemuan 5: Asuransi Konvensional VS Asuransi Syariah
- Pertemuan 6: Hukum Kredit & Kartu Kredit
- Pertemuan 7: Riba Bunga Bank Konvensional
- Pertemuan 8: Hukum Kuis Dan Undian Berhadiah
- Pertemuan 9: Hak Cipta/ Copy Right
- Pertemuan 10: Memboikot Produk Yahudi
- Pertemuan 11: Suap/ Sogok
- Pertemuan 12: Bursa Saham/ Pasar Modal
8. Fiqih Muamalat 2
- Pertemuan 1: Jual Beli
- Pertemuan 2: Riba
- Pertemuan 3: Gadai (Rahn)
- Pertemuan 4: Persewaan dan Upah (ijarah)
- Pertemuan 5: Syirkah dan Mudharabah
- Pertemuan 6: Syarikah
- Pertemuan 7: Muzara’ah dan Mukhabarah
- Pertemuan 8: Barang Temuan (Luqathah)
- Pertemuan 9: Waqaf
- Pertemuan 10: Hawalah
9. Fiqih Pernikahan I
- Pertemuan 1: Anjuran Untuk Menikah
- Pertemuan 2: Hukum Pernikahan Dalam Islam
- Pertemuan 3: Kriteria Memilih Pasangan Hidup
- Pertemuan 4: Khitbah/ Meminang
- Pertemuan 5: Wali Nikah
- Pertemuan 6: Saksi Dalam Pernikahan
- Pertemuan 7: Ijab Qabul/ Akad
- Pertemuan 8: Mahar/ Maskawin
- Pertemuan 9: Haramnya Nikah Mut`ah
- Pertemuan 10: Walimatul `Urs
- Pertemuan 11: Poligami Dalam Pandangan Syariah
- Pertemuan 12: Persengketaan Rumah Tangga Dan Perceraian
10. Fiqih Pernikahan 2
- Pertemuan 1: Thalaq Dalam Pandangan Islam
- Pertemuan 2: Talaq Dalam Agama Selain Islam
- Pertemuan 3: Islam Membatasi Persoalan Talaq
- Pertemuan 4: Pengertian dan Hukum Thalak
- Pertemuan 5: Macam-macam Thalak
- Pertemuan 6: Lafaz Thalaq
- Pertemuan 7: ‘Iddah
- Pertemuan 8: Khulu’
- Pertemuan 9: Ilaa’
- Pertemuan 10: Zhihar
11. Faraidh 1
- Pertemuan 1: Urgensi, Pengertian dan Istilah Waris
- Pertemuan 2: Alokasi Harta Milik Seorang Yang Wafat
- Pertemuan 3: Rukun, Syarat dan Sebab Warisan
- Pertemuan 4: Hal-hal Yang Menggugurkan Warisan
- Pertemuan 5: Hal-hal Yang Menghalangi Warisan (Al-Hujub)
- Pertemuan 6: Para Ahli Waris (Al-Warits)
- Pertemuan 7: Ahli Waris Secara Fardh (Ashhabul-Furudh)
- Pertemuan 8: Ahli Waris ‘Ashabah
- Pertemuan 9: Langkah Awal Membagi Warisan
- Pertemuan 10: Cara Membagi Warisan
12. Fiqih Politik I
- Pertemuan 1: Kerugian Manusia Bila Hukum Islam Tidak Tegak
- Pertemuan 2: Tuduhan Terhadap Sejarah Politik Islam
- Pertemuan 3: Pandangan Syariah Tentang Dakwah Parlemen
- Pertemuan 4: Demokrasi Dalam Pandangan Islam
- Pertemuan 5: Pandangan Syariah Tentang Beroposisi
- Pertemuan 6: Pandangan Syariah Tentang Berdemonstrasi
- Pertemuan 7: Hukum Menjama` Shalat Saat Berdemo
- Pertemuan 8: Hukum Bom Syahid
- Pertemuan 9: Tinjauan Fiqih Caleg Wanita
- Pertemuan 10: Akhlaq Dalam Berpolitik
- Pertemuan 11: Hukum Menurunkan Penguasa/ Kudeta
- Pertemuan 12: Jamaah Muslimin Menuju Khilafah
13. Fiqih Kontemporer I
- Pertemuan 1: Hukum Klonning Manusia
- Pertemuan 2: Hukum Tranplantasi Organ Tubuh
- Pertemuan 3: Euthanasia Dalam Pandangan Syariah
- Pertemuan 4: Hukum Penguguran Kandungan
- Pertemuan 5: Hukum Khamar Dan Alkohol
- Pertemuan 6: Merokok Dan Minum Kopi
- Pertemuan 7: Pandangan Syariah Tentang Televisi
- Pertemuan 8: Hukum Bermusik Dan Bernyanyi
- Pertemuan 9: Hukum Gambar Dan Photografi
- Pertemuan 10: Zakat Profesi: Antara Pendukung Dan
- enolaknya
- Pertemuan 11: Kriteria Film Yang Tidak Melanggar Syariah
- Pertemuan 12: Penggunaan Alat Kontrasepsi & Pembatasan kelahiran
14. Fiqih Kontemporer 2
- Pertemuan 1: Hukum menggunakan zakat untuk masjid
- Pertemuan 2: Hukum Seni dan Hiburan
- Pertemuan 3: Hukum Mengkonsumsi Obat Penunda Haidh
- Pertemuan 4: Hukum Main Catur
- Pertemuan 5: Hukum Jual beli valuta asing
- Pertemuan 6: Hukum Mempergunakan Harta Yang Haram
- Pertemuan 7: Hukum Menyusu pada Isteri
- Pertemuan 8: Hukum Lalat Yang Jatuh Ke Tempat Minum
- Pertemuan 9: Hukum Daging Impor
- Pertemuan 10: Keberadaan Nabi Khidhir
14. Fiqih Wanita I
- Pertemuan 1: Hukum Memakai Cadar
- Pertemuan 2: Hukum Tabir Pemisah Antara Laki dan Wanita
- Pertemuan 3: Hukum Wanita Bepergian/ Mabit
- Pertemuan 4: Adab Pergaulan Laki-laki dan Wanita
- Pertemuan 5: Hukum Menikah Dengan Pasangan Zina
- Pertemuan 6: Mahram: Apa Dan Siapa Sajakah?
- Pertemuan 7: Hukum Pacaran
- Pertemuan 8: Hukum Khitan Untuk Wanita
- Pertemuan 9: Hukum Sentuhan Kulit/ Jabat Tangan
- Pertemuan 10: Salon Khusus Muslimah
- Pertemuan 11: Hukum Wanita Karier & Tampil Di Muka Umum
- Pertemuan 12: Saling Janji Untuk Menikah
C. ULUMUL QURAN & TAFSIR
1. Ulumul Quran I
- Pertemuan 1: Pengertian dan Perkembangan Ulumul Quran
- Pertemuan 2: Tentang Al-Quran
- Pertemuan 3: Tentang Wahyu
- Pertemuan 4: Ayat Makkiyah dan Madaniyah
- Pertemuan 5: Ayat Yang Pertama dan Terakhir Turun
- Pertemuan 6: Asbabun Nuzul
- Pertemuan 7: Turunnya Al-Quran
- Pertemuan 8: Pengumpulan dan Penertiban Ayat-ayat Al-Quran
- Pertemuan 9: Turunnya Al-Quran Dengan 7 Huruf
- Pertemuan 10: Qiraa`t Al-Quran dan Para Ahlinya
- Pertemuan 11: Kaidah Yang Diperlukan Para Mufassir
- Pertemuan 12: Perbedaan Muhkam Dengan Mutasyabih
2. Tafsir Ayat Hukum I
- Pertemuan 1: Tafsir Ayat Haramnya Riba
- Pertemuan 2: Tafsir Ayat Hudud Pencurian
- Pertemuan 3: Tafsir Ayat Peminum Khamar
- Pertemuan 4: Tafsir Ayat Hudud Pembunuhan
- Pertemuan 5: Tafsir Ayat Hudud Pelaku Zina
- Pertemuan 6: Tafsir Ayat Hudud Pelaku Hirabah
- Pertemuan 7: Tafsir Ayat Tentang Orang Murtad
- Pertemuan 8: Tafsir Ayat Sihir
- Pertemuan 9: Tafsir Ayat Sembelihan Ahli Kitab
- Pertemuan 10: Tafsir Ayat Zakat
- Pertemuan 11: Tafsir Ayat Hijab Wanita
- Pertemuan 12: Tafsir Ayat Tentang Wanita Yang Haram Dinikahi
3. Tafsir Ayat Ahkam 2
- Pertemuan 1: Hukum Nasakh Dalam Al-Quran
- Pertemuan 2: Hukum Pemindahan Kiblat
- Pertemuan 3: Hukum Kebolehan Makanan Yang Baik
- Pertemuan 4: Hukum Perang Dalam Islam
- Pertemuan 5: Hukum Perang di Bulan Haram
- Pertemuan 6: Hukum Menikahi Wanita Musyrikah
- Pertemuan 7: Hukum Menjauhi Wanita Haidh
- Pertemuan 8: Hukum Penyusuan
- Pertemuan 9: Larangan Berwala’ Kepada Orang Kafir
- Pertemuan 10: Hukum Pemeliharaan Harta Anak Yatim
D. ULUMUL HADITS & HADITS
1. Ulumul Hadits
- Pertemuan 1: Pengertian Ilmu Hadits
- Pertemuan 2: Sejarah Pertumbuhan Ilmu Hadits
- Pertemuan 3: Hadits Sebagai Sumber Hukum
- Pertemuan 4: Ilmu Mushthalah Hadits
- Pertemuan 5: Klasifikasi Hadits Berdasarkan Jumlah Perawi
- Pertemuan 6: Hadits Shahih
- Pertemuan 7: Hadits Hasan
- Pertemuan 8: Hadits Dhaif
- Pertemuan 9: Hadits Qudsi
- Pertemuan 10:Periwayatan Hadits
2. Hadits Ahkam 1
- Pertemuan 1: Hadits-hadits Tentang Hukum Air
- Pertemuan 2: Hadits-hadits Tentang Wadah Air
- Pertemuan 3: Hadits-hadits Tentang Pensucian Najis
- Pertemuan 4: Hadits-hadits Tentang Wudhu’
- Pertemuan 5: Hadits-hadits Tentang Mengusap Dua Khuff
- Pertemuan 6: Hadits-hadits Tentang Yang Membatalkan Wudhu’
- Pertemuan 7: Hadits-hadits tentang Adab Buang Air
- Pertemuan 8: Hadits-hadits tentang Mandi Janabah
- Pertemuan 9: Hadits-hadits Tentang Tayammum
- Pertemuan 10: Hadits-hadits Tentang Haidh
E. AQIDAH
1. Aqidah Kontemporer I
- Pertemuan 1: Mengirim Pahala Untuk Orang Yang Sudah Wafat
- Pertemuan 2: Tabarruk
- Pertemuan 3: Syahadat Ulang
- Pertemuan 4: Kedatangan Dajjal, Imam Mahdi dan Isa as
- Pertemuan 5: Ucapan Selamat Natal
- Pertemuan 6: Tasawwuf
- Pertemuan 7: Syubuhat Islam Liberal
- Pertemuan 8: Hukum Pengobatan Alternatif
- Pertemuan 9: Masuk Ke Gereja Dan Tempat Ibadah Agama Lain
- Pertemuan 10: Menuduh Kafir
- Pertemuan 11: Hukum Bai`at
- Pertemuan 12: Kemasukan Arwah
2. Tauhid 1
- Pertemuan 1: Konsep Tauhid Islam
- Pertemuan 2: Konsep Tauhid Sesat
- Pertemuan 3: Konsep Ibadah: Bentuk dan Jenisnya
- Pertemuan 4: Syirik Besar
- Pertemuan 5: Syirik Kecil (1): Sumpah, Tanggal, Jimat
- Pertemuan 6: Syirik Kecil (2): Ruqyah, Sihir, Tanjim
- Pertemuan 7: Syirik Kecil (3): Tiwalah, Ramalan, Nadzar
- Pertemuan 8: Syirik Kecil (4): Menyembelilh dan Thiyarah
- Pertemuan 9: Pintu Syirik (1): Ghuluw pada Nabi, Shalihin & kubur
- Pertemuan 10: Pintu Syirik (2): Tabarruk yang Salah dan Lafadz Syirik
F. SIRAH DAN TARIKH
1. Sirah Nabawiyah I
- Pertemuan 1: Urgensi Mempelajari Sirah Nabawiyah
- Pertemuan 2: Sumber-sumber Sirah Nabawiyah
- Pertemuan 3: Arabia Sebagai Awal Risalah
- Pertemuan 4: Beberapa Kejadian Sebelum Kenabian 1
- Pertemuan 5: Beberapa Kejadian Sebelum Kenabian 2
- Pertemuan 6: Awal Mula Turun Wahyu
- Pertemuan 7: Dakwah Secara Rahasia
- Pertemuan 8: Dakwah Secara Terbuka
- Pertemuan 9: Masa Penyiksaan
- Pertemuan 10: Isra` Mi`raj
- Pertemuan 11: Bai`at Aqabah
- Pertemuan 12: Hijrah Ke Madinah
2. Sirah Nabawiyah 2
- Pertemuan 1: Membangun Masyarakat Madinah
- Pertemuan 2: Perang Badar
- Pertemuan 3: Perang Uhud
- Pertemuan 4: Perang Khandaq (Ahzab)
- Pertemuan 5: Perjanjian Hudaibiyah
- Pertemuan 6: Perang Khaibar
- Pertemuan 7: Perang Mu’tah
- Pertemuan 8: Fathu (Pembebasan) Makkah
- Pertemuan 9: Perang Hunain
- Pertemuan 10: Perang Tabuk
- Pertemuan 11: Haji Wada’ dan Wafatnya Rasulullah SAW
3. Kejayaan Peradaban Islam
- Pertemuan 1: Peradaban Islam dan Eropa Abad Pertengahan
- Pertemuan 2: Faktor-Faktor yang Menjadikan Peradaban Islam`Unik`
- Pertemuan 3: Pengaruh Abadi Peradaban Islam di Dunia
- Pertemuan 4: Prinsip Toleransi Beragama Dalam Peradaban Islam
- Pertemuan 5: Moral Perang Dalam Peradaban Islam
- Pertemuan 6: Badan-Badan Sosial Yang Dibentuk Peradaban
- slam
- Pertemuan 7: Sekolah dan Keilmuan Peradaban Islam
- Pertemuan 8: Rumah Sakit dan Kedokteran Di Masa Kejayaan Islam
- Pertemuan 9: Perpustakaan Dalam Peradaban Islam
- Pertemuan 10: Majelis dan Forum Keilmuan
Demikian semoga bermanfaat,
Wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.