Ustad, banyak perusahaan rekanan yang mengrimkan parcel natal ke tempat saya bekerja.
Apakah makanan-makanan itu halal untuk dimakan oleh kita sebagai seorang muslim
Mohon penjelasannya ustad.
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Haramnya makanan kembali kepada hukum fiqih, bukan hukum aqidah. Secara aqidah, kita tidak bisa kompromi dengan tahayyul umat Kristiani yang mengatakan tuhan ada tiga, salah satu di antaranya adalah Nabi Isa ‘alaihisalam.
Karena itu dalam aqidah kita, teman-teman kita yang tetap memeluk agama nasrani itu hanya akan jadi teman selama di dunia ini saja, begitu mereka mati, mereka akan langsung berpisah dari kita untuk selama-lamanya. Sebab mereka semua masuk neraka dan kekal selama-lamanya di sana.
Yang baik atau yang jahat, semua masuk neraka. Karena satu saja sebabnya, mereka tidak mentauhidkan Allah dan ingkar kepada kenabian Muhammad SAW.
Urusan Muamalah
Tapi kalau urusannya bukan aqidah, tetapi urusan muamalah, lain lagi hukumnya. Setidaknya menurut jumhur ulama. Kepada para calon penghuni neraka itu, kita tetap wajib menjaga hak-hak mereka. Maksudnya kepada kafir zimmi yang tidak ada peperangan pisik antara kita dengan mereka.
Bahkan kita diwajibkan untuk menjaga harta benda serta keluarga mereka. nyawa mereka pun wajib kita jamin agar tidak tersia-sia. Toh, nanti mereka akan masuk neraka juga. Jadi tidak ada salahnya kalau kita berbaik-baik dengan mereka selama masih di dunia ini. Anggap saja sebagai cendera mata sebelum nanti digebukin malaikat di neraka kekal.
Islam tidak melarang kita bertukar hadiah dan penghormatan kepada pemeluk kristiani. Baik terkait dengan hari besar mereka atau pun hari besar kita. Bahkan para ulama berijtihad bahwa dana baitul mal pun dibolehkan diserahkan kepada umat kristiani, kalau mereka miskin dan tidak mampu.
Dan dana zakat yang mustahiqnya ada 8 kelompok itu, salah satu pun ditetapkan untuk diberikan kepada mereka, orang kafir yang diharapkan akan takluk hatinya. Kalau pun tidak masuk Islam, setidaknya tidak menjadi musuh yang merugikan umat Islam.
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. At-Taubah: 60)
Istilah wal-muallafati qulubuhum salah satu maknanyaadalah mereka yang masih kafir dan hatinya ingin ditaklukkan. Selain makna muallaf yaitu orang kafir yang sudah masuk Islam.
Maka hadiah yang mereka berikan kepada kita, lepas dari masalah pengaruh psikologisnya, sebenarnya bukan benda yang haram untuk dikonsumsi, selamabukan benda yang secara dzatnya haram dimakan, seperti benda najis atau berupa khamar.
Kecuali yang diberikan itu berupa hewan yang disembelih bukan karena Allah, misalnya untuk berhala, maka kita diharamkan untuk memakannya. Sebagaimana firman Allah SWT:
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disebut selain Allah . (QS. Al-Baqarah: 173)
Katakanlah, "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi karena sesungguhnya semua itu kotor atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. (QS Al-An-‘am: 145)
Demikian juga bila yang diberikan itu berupa khamar, maka haram hukumnya untuk dikonsumsi. Atau makanan lain yang sekiranya mengandung khamar.
Selebihnya, bila makanan itu pada hakikatnya makanan halal, maka tidak ada dalil atau hujjah untuk memakannya dari sudut pandang fiqih. Kecuali kalau kita mau memandang dari sudut yang lain, misalnya secara politis atau strategis. Di mana kalau kita makan, akan memberikan dampak psikologis yang meresahkan umat misalnya. Maka yang kita tetapkan bukan hukum halal atau haramnya, melainkan unsur psikologisnya.
Yang Mengharamkan
Di balik dari pendapat umumnya ulama, ada juga pendapat yang mengharakan semua bentuk penerimaan hadiah dalam rangka hari raya agama lain, wabil khusus kristen.
Sebutlah misalnya pendapat Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu yang sangat benci kepada kenasranian. Beliau sampai mengatakan tidak ada orang yang lebih syirik daripada pemeluk agama nasrani. Sebab mereka telah mengatakan Allah punya anak dan nabi Isa sebagai anak Allah.
Sampai beliau mengharamkan laki-laki muslim menikahi wanita ahli kitab, dan juga mengharamkan hewan sembelihan mereka.
Aspek Psikologis
Selain adanya pendapat yang mengharamkan, kita juga tidak boleh bermain-main dengan aspek psikologis. Dan inilah yang telah berlangsung lama di negeri tercinta ini. Murtadnya sekian juta muslim di berbagai pelosok, disinyalirbermula dari diterimanya hadiah, bantuan, santunan, bea siswa, biaya rumah sakit sampai renovasi rumah dan seterusnya, dari kalangan penginjil kepada rakyat muslim yang miskin.
Bantuan dan hadiah ini pada gilirannya akan menaklukkan hati umat Islam, sehingga pendirian rumah ibadah kristen di tengah pemukiman muslim jadi dibolehkan. Padahal rumah ibadah ini jelas-jelas sebuah agen kristenisasi yang sangat dahsyat memurtadkan umat Islam.
Sehingga untuk periode berikutnya, banyak masyarakat yang akhirnya melego imannya, murtad dan jadi kafir serta bersiap-siap menjadi bahan bakar api neraka. wal ‘iyadhzu billah.
Kekhawatiran ini tidak berlebihan, mengingat bangsa Indonesia adalah bangsa yang berada dalam nomor urut satu sebagai bangsa yang dijadikan objek kristenisasi level dunia. Maka kalau ada tokoh yang bersikeras melarang kita menerima atau makan parcel dari umat kristiani, harus dilihat dari sudut pandang ini.
Walaupun kalau kita kembali kepada hukum dasar makanan, secara pisik makanan itu tidak selalu haram.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc