Assalamualaikum Ustadz,
Selama ini saya sering melihat banyak orang yang mengantarkan jenazah sebelum dimakamkan. Yang jadi pertanyaan saya yaitu:
1. Apa keutamaan mengantarkan jenazah?
2. Bagaimana tata cara melakukannya? Seringkali orang-orang yang mengantarkan jenazah seperti terburu-buru atau bahkan ngebut di jalan raya sehinnga membahayakan keselamatan orang lain.
Terima kasih atas jawaban Ustadz.
Wassalamualaikum
Donny
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Mengantarkan jenazah atau mengiringinya merupakan bentuk ibadah yang dijanjikan mendapat pahala sebesar dua gunung Uhud. Sebagaimana yang kita dapat dari hadits berikut ini.
أبو هريرة – رضي الله عنه -:" من اتبع جنازة مسلم إيمانا واحتسابا وكان معه حتى يصلي عليه ويفرغ من دفنها فإنه يرجع من الأجر بقيراطين كل قيراط مثل (جبل ) أحد ، ومن صلى عليها ثم رجع قبل أن تدفن فإنه يرجع بقيراط.."
Dari Abi Hurairah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Siapa yang mengantarkan jenazah seorang muslim dengan iman dan ihtisab hingga menyalatkannya dan selesai penguburannya, sesungguhnya dia akan kembali dengan membawa 2 qirath. Masing-masing qirath seperti gunung Uhud. Siapa yang menyalatinya saja kemudian pulang sebelum dikuburkan, sesungguhnya dia pulang membawa 1 qirath".
Sedangkan tata cara mengantarkannya serta adab-adabnya antara lain:
1. Hendaknya para pengantar jenazah mengambil pelajaran berharga atas pengalamannya mengusung dan mengantarkan jenazah. Yaitu sebuah penggambaran bahwa dirinya suatu ketika akan menjadi yang diantarkan.
فعن أبي سعيد الخدري أن النبي – صلى الله عليه وسلم – قال:" عودوا المريض ، وامشوا مع الجنازة تذكركم الآخرة
Dari Abi Said Al-Khudhri ra berkata bahwa Nabi SAW bersabda,"Jenguklah orang sakit dan iringilah jenazah, dengan demikian kalian akan mengingat akhirat."
2. Tidak bercanda atau bicara masalah dunia
Sambil mengantar kepergian jenazah itu, tentu bukan pada temptnya untuk ngobrol atau bicara di luar konteks. Para pengantar itu harus berkonsentrasi untuk memikirkan bekal apa yang sudah disiapkannya untuk perjalanan ke negeri akhirat.
Sedangkan pembicaraan duniawi atau bahkan bercanda-riapada momentum itu termasuk adab yang buruk dan tidak layak dilakukan.
3. Tidak mengeraskan suara
فقد روي عن عبد الله بن عمر – رضي الله عنهما – أنه بينما كان يسير في جنازة إذ سمع قائلا يقول: استغفروا للميت غفر الله له ، فقال له ابن عمر: لا غفر الله لك ، منكرا عليه رفع صوته، ومخالفته لما يجب أن يكون عليه في هذه الحال من تدبر وتفكر واتعاظ بالموت.
Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar ra. bahwa ketika beliau berjalan mengiringi jenazah, beliau mendengar seseorang bersuara keras, "Mintakan ampunan untuk mayit ini, semoga Allah SWT mengampunimu." Maka Ibnu Umar ra. berkata,"Allah tidak mengampunimu, mungkar bila mengeraskan suara dan bertentang dari apa yang seharusnya dilakukan dalam suasana ini, seharusnya bertadabbur dan tafakkur dan mengambil pelajaran dari kematian".
4. Boleh naik kendaraan
Bila seseorang sudah tua dan tidak mampu berjalan kaki, atau bila jarak ke pemakaman cukup jauh, dibolehkan untuk naik kendaraan. Adapun bila sebagian berjalan kaki dan sebagian naik kendaraan, maka posisi kendaraan ada di belakang barisan. Sedangkan posisi orang yang berjalan kaki boleh di depan, boleh di belakang, serta boleh di samping kanan dan kiri jenazah.
ثوبان أن النبي – صلى الله عليه وسلم – أُتِي بدابة وهو مع جنازة فأبى أن يركبها ، فسئل عن ذلك فقال:" إن الملائكة كانت تمشي ، فلم أكن لأركب وهم يمشون ، فلما ذهبوا ركبت."
Dari Tsauban ra. berkata bahwa Rasulullah SAW dibawakan tunggangan ketika mengantarkan jenazah. Namun beliau menolak untuk menaikinya. Sehingga beliau ditanya sebabnya dan menjawab, "Sesungguhnya para malaikat berjalan kaki dan aku tidak mau naik tunggangan sementara mereka berjalan kaki." Ketika para malaikat itu sudah pergi, maka beliau pun naik kendaraan.
كما روي عنه – صلى الله عليه وسلم – أنه خرج مع جنازة أبي الدحداح ماشيا، ثم رجع راكبا على فرس
Bahwa Rasulullah SAW keluar mengiringi jenazah Abi Dahdah ra. dengan berjalan kaki, kemudian pulangnya dengan berkendaraan.
5. Bersegera atau Bergegas
Apabila seorang mayit itu orang shalih, maka ketika diusung dia akan minta dipercepat. Sehingga barangkali dari sinilah ada kebiasaan untuk mengusung jenazah dengan cepat. Di dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim disebutkan:
روى البخاري ومسلم عن أبي سعيد الخدري أن النبيّ ـ صلّى الله عليه وسلم ـ قال "إذا وُضِعَتِ الجِنازة واحتملَها الرّجال على أعناقِهم فإن كان صالحة قالت: قدِّموني، وإن كانت غير صالحة قالت: يا ويلَها أين تذهبون بي؟ يَسمَع صوتَها كلُّ شيء، ولو يَسمع الإنسانُ لَصَعِقَ"
Dari Abi Said Al-Khudhri ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Bila jenazah diangkat dan orang-orang mengusungnya di atas pundak, maka bila jenazah itu baik, dia berkata, "Percepatlah perjalananku." Sebaliknya, bila jenazah itu tidak baik, dia akan berkata,"Celaka!, mau dibawa ke mana aku?" Semua makhluk mendengar suaranya kecuali manusia. Bila manusia mendengarnya, pasti pingsan." (HR. Bukhari dan Muslim)
Adapun membawa jenazah dengan cepat hingga membahayakan orang lain, tentu harus dihindari. Sebab kaau pun disunnahkan untuk menyegerakan penyelenggaraan jenazah hingga ke pemakaman, bukan berarti harus mengambil resiko yang membahayakan.
Wallahu a’lam bishshawab wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.