Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Pak Ustazd, bagaimana kaidahnya dalam Islam mengenai penampilan atau menampilkan wantia dalam Iklan di TV atau media cetak.
Yang hampir semua orang (laki/wanita) yang melihat hal tersebut.
Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Kaidahnya sangat mudah dan jelas, yaitu semua wanita muslimah diharamkan memperlihatkan apapun dari tubuhnya, kecuali wajah dan kedua tapak tangannya. Baik secara langsung (live) atau pun lewat media televisi. Termasuk juga pada media lainnya seperti gambar padamajalah, koran, brosur, pamplet, baliho, spanduk dan seterusnya.
Para ulama sejak lama telah bersepakat bahwa batas aurat wanita itu adalah seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan kedua tapak tangan. Memang ada sebagian ulama yang tidak mencantumkan pengecualian, sehingga seluruh tubuh termasuk wajah dan tapak tangan pun dianggap aurat juga. Dan ada juga yang mengecualikan selaion wajah dan tapak tangan, yaitu kaki hingga kedua mata kaki.
Namun yang menjadi kesepakatan jumhur ulama adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua tapak tangan. Jadi selama seorang wanita tidak menampakkan auratnya, maka halal baginya untuk tampil di muka publik. Sebagaimana para wanita shahabiyah dan bahkan para isteri rasul sekalipun, juga tampil di muka publik.
Sedangkan tampil di muka publik dengan terlihat lengan, leher, pundak, dada, betis, paha dan lainnya, jelas haram hukumnya. Meski tanpa niat tampil sensual. Batasannya bukan pada sensualitasnya, atau juga bukan pada niatnya. Tetapi batasnya secara pisik saja, yaitu aurat.
Jadi kaidahnya sederhana dan mudah: Kalau aurat terlihat, haram tampil. Kalau aurat tidak terlihat, boleh tampil.
Adapun masalah kosmetik, bedak, lipstik, gincu, corak warna pakaian, model, potongan, dan lainnya, adalah wilayah yang oleh masing-masing ulama jadi bahan perbedaan pendapat. Mulai dari yang paling longgar hingga yang paling ketat. Tetapi urusan batas aurat, semua sepakat.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc