Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Saya punya 2 pertanyaan.
Pertanyaan pertama, bolehkah saya mengetahui tentang tata cara fiqih ibadah(Wudhu, sholat, dll) yang merupakan pendapat dari Imam Syafi’i?
Pertanyaan kedua, bapak bilang kalau kita boleh memegang lebih dari 1 mahzab? Contoh ketika kita dalam wudhu dan sholat, bukannya itu harus satu paket? Berarti harus satu, benar atau tidak?
Demikian pertanyaan saya, terima kasih.
Wassalam
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Untuk mengenal lebih jauh tentang fiqih Imam Asy-Syafi’i, sebenarnya sangat mudah. Sebab fiqihmazhab itu tersebar luas dalam ribuan jilid kitab.
Untuk yang paling tinggi, bisa kita baca dalam kitab beliau yang berjudul Al-Umm (induk). Kitab yang tebalnya 11 jilid ini adalah kitab utama dan sesuai dengan namanya, kitab ini menjadi kitab induk rujukan pertama dalam mazhab As-syafi’i. Ke kitab inilah para ulama mazhab Syafi’i merujuk, karena boleh dibilang bahwa kitab ini berisi fatwa-fatwa resmi Al-Imam As-Syafi’i rahimahullah.
Sayangnya tidak semua ustadz atau guru pengajian memiliki kitab ini. Mungkin karena cukup tebal dan memang dahulu ngajinya tidak sampai ke level ini.
Jangan lupa juga untuk membaca kitab ushul fiqih beliau yaitu Ar-Risalah. Kitab ini adalah bacaan wajib para ulama mazhab, karena kitab ini adalah kitab pertama yang ditulis khusus dalam ilmu ushul fiqih. Tidak mungkin ada seorang bisa jadi mujtahid fiqih, kalau belum baca kitab ini. Dan Al-Imam As-Syafi’i adalah Bapak peletak dasar ilmu ushul fiqih. Nyaris semua ulama ahli fiqih berguru dari kitab ini.
Ilmu ushul fiqih adalah ilmu untuk membuat sistematika dalam pengambilan kesimpulan hukum dari Al-quran dan As-sunnah. Orang yang tidak punya ilmu ini, tidak akan lurus dalam menarik kesimpulan hukum syariah, meski sudah memegang Al-Quran dan As-Sunnah.
Selain kedua kedua karya masterpiece itu, Al-Imam As-Syafi’i memiliki puluhan bahkan ratusan murid dari masa ke masa. Di mana mereka kemudian meneliti, membedah, memberi syarah (penjelasan)bahkan termasuk mengkritisi pendapat-pendapat sang guru.
Salah satu di antaranya yang paling masyhur adalah Al-Imam An-Nawawi rahimahullah. Beliau menulis kitab syarah (penjelasan) atas kitab fiqih syafi’i yang bernama Al-Majmu’ Syarah Al-Muhazzab. Kitab ini termasuk kitab fiqih mazhab Syafi’i yang umumnya menjadi rujukan para ulama pembesar mazhab ini. Jumlah jilidnya sampai 22 buah, lumayan tebal. Selain itu juga ada kitab Mughni Al-Muhtaj yang sedikit lebih ringan.
Sedangkan untuk kalangan pemula, banyak ulama di kalangan mazhab ini yang menulis kitab kecil-kecil seperti Kifayatul Akhyar. Bahkan ada yang sangat ringkas dan merupakan point-point kesimpulannya saja, tanpa dalil dan ta’lil, seperti kitab Matan Al-ghayah wa At-Taqrib atau Safinatun-Najah. Kitab-kitab ‘mungil’ ini paling banyak kita jumpai di berbagai pesantren dan majelis taklim di negeri kita.
Nah, pada tiap kitab itulah kita bisa mendapatkan berbagai pandangan mazhab As-Syafi’i dalam masalah agama. Sayangnya, sebagain besar kitab-kitab itu masih berbahasa arab. Para santri di berbagai pondok pesantren belajar bahasa arab karena bertujuan agar mampu membaca dalam bahasa aslinya. Sebab terjemahan-terjemahan sangat bermasalah dengan kualitasnya.
Gonta ganti Mazhab
Sebenarnya urusan bergonta-ganti mazhab bukan larangan. Namun sebaliknya, justru anjuran untuk mendapatkan kemudahan. Jadi kalimat yang benar adalah bahwa setiap muslim dibolehkan atau berhak untuk berpegang pada satu mazhab saja. Tidak harus selalu bergonta-ganti, karena akan sangat merepotkan.
Namun kalau ada pelajar atau mahasiswa ilmu syariah yang melakukan pengkajian dan kritisi atas pendapat-pendapat hukum dari para ulama, lalu mereka merajihkan satu pendapat tertentu dari sebuah mazhab dan sebagian lagi merajihkan pendapat dari mazhan lainnya, tentu tdiak dilarang. Karena belajar fiqih pada level tertentu adalah belajar mentarjih.Dan seorang yang punya beberapa dasar ilmu fiqih pada waktu tertentu harus berani melakukan tarjih.
Sebaliknya, orang awam yang tidak mengerti dasar ilmu fiqih, buta bahasa arab, tidak mengerti ilmu ushul dan lainnya, tidak punya kewajiban untuk melakukan tarjih. Dia boleh bertaqlid dengan salah satu pendapat dari mazhab tertentu sebagai kemudahan. Bahkan tidak diwajibkan atasnya untuk membedah dalil-dalil tiap masalah. Cukup meminta fatwa dan isi fatwa itu hanya satu kata: halal, titik.
Orang-orang awam dibolehkan menjadi muqallid dalam ilmu istimbath hukum. Kepadanya tidak dipikulkan beban yang tidak mampu diangkatnya. Bahkan kalau dipaksakan justru berbahaya.
Semua ini bisa kita ibaratkan dengan sebuah peperangan yang melihat pasukanprofesional. Hanya tentara profesional saja yang dikirm ke medan perang. Tindakanmemerintahkan rakyat sipil untuk masuk medan perang adalah keliru dan berbahaya. Rakyat sipil tidak diwajibkan ikut pertempuran, justru mereka harus diselamatkan atau diungsikan. Tapi kalau ada relawan mau ikut membantu tentara profesional menjadi milisi, tidak tertutup peluang. Namun wajib ikut latihan sebelumnya dan diperbantukan.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Ahmad Sarwat, Lc