Assalamu’alaikum Wr. Wb
Pak Ust. H. Ahmad Sarwat, LC yang dirahmati Allah SWT.
Saya ingin berkonsultasi mengenai masalah teman saya.
Jadi begini, isteri dari teman saya tersebut menderita Ambeian yang sudah
cukup parah. Setelah dikonsultasikan dengan dokter ada dua alternatif
cara penanganannya, yaitu dengan operasi atau dengan suntik yg
dilakukan di bagian anus nya.
Dokter menjelaskan jika dengan operasi akan ada beberapa efek samping yang mungkin akan dirasa memberatkanistri teman saya tersebut.
Sedangkan dengan cara suntik efek samping atau rasa sakitnya tidak akan begitu dirasa, namun harus dilakukan berulangkali jika dibandingkan dengan operasi yang hanya mungkin 2atau 3 kali.
Dan pihak isteri teman saya memilih dengan cara suntik yang dirasa
tidak menyakitkanyangtentu saja harus berulangkali dilakukan. Sekarang
sudah menjalani 3x suntikan.
Namun yang menjadi kebimbangan teman saya adalah bahwa dokter ahli tersebut adalah laki-laki, baik dengan cara operasi maupun suntik.
Perlu diketahui bahwa jika dengan operasi kemungkinan 3 atau 4 kali operasi saja sedang dengan suntik bisa sampai 20 kali berikut check up nya.
Yang menjadi pertanyaan, secara syariah apakah masih diperbolehkan apa yang dilakukan oleh isteri teman saya tersebut. Yang tentunya akan sampai 20x auratnya di sentuh oleh dokter yang tentu bukan muhrimnya. Sebatas apakah tingkat kedaruratannya yang masih dibolehkan dalam Islamjika dikaitkan dengan masalah yang di hadapi oleh isteri teman saya tersebut.
Demikian pertanyaan dari saya Terima kasih semoga Allah SWT selalu merahmati Pak Ustadz sekeluarga.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Di antara bentuk-bentuk pelecehan seksual yang selama ini kurang mendapat tempat di otak para aktifis adalah dibolehkannya dokter pria menangani pasien wanita.
Mungkin sebagian kita terperangah mendengar hal ini, karena cukup aneh di telinga. Sebagiannya mungkin akan menyanggah, ‘Itu kan darurat, masa dokter tidak boleh pegang pasien?"
Untuk menjawab masalah ini, kita perlu kembali kepada pemahaman darurat. Dalam kaidah fiqhiyah, kita mengenal darurat sebagai salah satu pemboleh atas hal-hal yang hukumnya terlarang. Bunyi kaidah itu adalah: Adh-dharuratu tubihul mahhurat. Hal yang darurat akan membolehkan yang terlarang.
Misalnya, ketika sesorang tersesat di padang pasir terkatung-katung berhari-hari, tanpa makanan kecuali air, lalu dia menemukan hewan najis yang bisa dimakan. Pilihannya hanya satu di antara dua hal. Makan hewan najis itu dan tetap bisa menyambung hidup, atau tidak makan dan kemungkinan besar akan mati. Maka saat itulah dia menemukan arti hakiki dari istilah darurat. Darurat yang seperti ini yang membolehkan sesuatu yang asalnya haram. Maka wajiblah atasnya untuk memakan hewan najis itu.
Namun bila ada dua hewan yang najis saat itu, yang satu babi dan yang satu hewan halal yang mati tanpa disembelih, maka yang halal bukan babi, melainkan hewan halal yang mati tanpa disembelih.
Sebab di dalam kehalalan karena darurat itu, masih ada kewajiban untuk menjatuhkan pilihan pada haram yang paling ringan. Babi adalah hewan najis berat (mughallazhah), sedangkan hewan halal yang mati tanpa sembelih, adalah najis sedang (mutawassithah). Maka yang halal saat itu hanya yang kadar keharamannya lebih ringan. Sedangkan yang kadar keharamannya lebih berat, tetap haram hukumnya.
Demikian juga halnya dengan dokter yang melihat aurat pasien wanita. Sesungguhnya tidak ada seorang pun yang dihalalkan untuk melihat aurat seorang wanita, kecuali suaminya. Terutama aurat besarnya. Maka satu-satunya dokter yang boleh membuka bagian aurat besar seorang wanita adalah suaminya sendiri. Maka dalam hal ini, hukum awalnya adalah wajib atas setiap suami untuk menjadi dokter pribadi bagi isterinya.
Bila tidak semua suami mampu jadi dokter, maka pilihan kedua adalah sesama wanita muslimah. Wajib hukumnya bagi umat Islam untuk memiliki dokter wanita sejumlah yang bisa untuk menangani para pasienwanita. Kalau perbandingan kebutuhan dokter misalnya 1: 1000 pasien, dan jumlah penduduk wanita ada 100.000 orang, maka jumlah dokter wanita yang menjadi hutang umat untuk segera dididiki adalah 100 orang.
Saat ini mahasiswa fakultas kedokteran tidak hanya didominasi oleh laki-laki, tetapijumlah mahasiswa wanita cukup banyak. Maka wajiblah bagi tiap pasien wanita untuk berobat kepada dokter wanita. Meski untuk menemukannya harus menempuh jarak yang lebih jauh.
Kalau dokter wanita tidak juga ditemukan, sementara sakit pasien akan semakin bertambah, barulah kita masuk ke ‘gigi’ tiga. Yaitu kadar kedaruratan yang lebih tinggi, karena keadaan sangat memaksa. Namun tetap saja suami harus mendampingi saat dokter laki-laki itu membuka aurat isterinya. Dokter laki-laki ini harus seorang muslim yang shalih, yang tidak akan mengumbar aib dan aurat wanita muslimah terhormat.
Keadaan yang paling apes adalah seorang pasien wanita muslimah ditangani oleh dokter laki-laki, kafir pula. Nah, keadaan ini adalah darurat yang paling gawat. Gawat darurat…
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc