Dana Amal Shalat Jum&#039at

Ass.

Ustadz, saya mau bertanya tentang dana dari amal shalat Jum’at, boleh dipakai untuk apa saja? Kalau untuk kegiatan dauroh boleh tidak?

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Uang kotak amal di masjid yang diisikan oleh para peserta shalat Jumat adalah uang infaq yang bersifat sangat umum. Maksudnya, tidak ada ketentuan baku dari kitabullah dan sunnaturasulilah atas managemen dan pendistribusiannya.

Bahkan kalau tidak salah ingat, rasanya di masa nabi pun tidak ada kotak amal yang digeser-geser dan diisi uang oleh jamaah shalat Jumat. Sebab tindakan seperti itu, terutama kalau dilakukan saat khatib berkhutbah, justru mengganggu konsentrasi. Dan bisa masuk dalam kategori merusak kekhusyuan shalat Jumat.

Bayangkan, kalau sekedar bicara saja dianggap telah melakukan hal sia-sia, apalagi tindakan menggeser-geser kotak amal. Meski tujuannya baik, tapi waktunya bukan saat khatib berkhutbah.

Namun secara ‘urf atau hal yang paling wajar dan berlaku di tengah masyarakat, isi uang kotak amal itu untuk kepentingan masjid. Misalnya untuk biaya listrik, kebersihan, administrasi, belanja kebutuhan masjid dan perlengkapan. Termasuk untuk honor tenaganya.

Tapi sekali lagi, ini hanya sekedar ‘urf, atau kelaziman. Bukan sebuah keharusan apalagi peraturan. Seingat kami, di dua masjid haram Makkah dan Madinah yang sebesar itu, kami belum pernah menemukan kotak amal. Lalu siapa yang membiayai penyelenggaraan masjid itu?

Konon semua sudah ditanggung oleh para muhsinin (donatur) tetap. Misalnya, perusahaan Bin Laden yang masih ada hubungannya dengan Usamah bin Laden, mereka menanggung semua urusan cleaning service yang bekerja 24 jam dalam sehari. Termasuk bertanggung-jawab dalam mendistribusikan air zam-zam dalam termos-termos di seluruh bagian masjid.

Sedangkan bangunan masjid yang megah itu, konon dibiayai oleh Khadimul Haramain, raja penguasa negeri itu yang juga sangat kaya. Tidak ada seorang muslim pun yang pernah berkunjung ke masjid itu, kecuali berdecak kagum atas kehebatan proyek pembangunannya.

Adapun di negeri kita, masjid-masjid umumnya kekurangan muhsinin, bahkan penguasa negeri ini jarang sekali terdengar ikut menjamin keberlangsungan masjid. Sehingga kebanyakan masjid di ngeri kita di manage dengan biaya seadanya oleh warga dan jamaahnya. Dananya? ya dari kotak amal yang digeser-geser itu…

Karena itu, bila masjid masih sangat membutuhkan biaya untuk penyelenggaraan kegiatannya, sebaiknya uang kotak amal itu memang dprioritaskan untuk yang terkait dengan masjid. Namun bila masjid sudah berkecukupan, boleh digunakan untuk hal lain, termasuk untuk daurah dan sejenisnya.

Asalkan kalau bisa, masih ada kaitannya dengan kegiatan masjid. Sebab ketika orang-orang memasukkan uangnya ke kotak amal, niatnya pastilah untuk semua keperluan yang terkait dengan masjid.

Dan tidak ada salahnya bila masjid mengadakan daurah, bahkan kalau perlu bukan sekedar daurah, tapi sekolah (baca:madrasah), atau bahkan perkuliahan. Universitas Al-Azhar di Mesir yang kini sudah berusia lebih dari 1.000 tahun, bermula dari perkuliahan di dalam masjid. Nama Jami’atul Azhar (Universitas Al-Azhar) asalnya adalah Jami’ul Azhar, yang artinya masjid Al-Azhar.

Boleh dibilang tidak ada ulama di dunia ini kecuali lulusan dari Al-Azhar. Paling tidak, guru para ulama di dunia ini adalah ulama Al-Azhar. Begitu banyak dosen di berbagai universitas Islam di dunia ini yang lulusan dari sana dan memang sangat didominasi dari Al-Azhar.

Seharusnya, semua masjid bisa berperan dan berfungsi seperti halnya Al-Azhar. Bukan hanya menyelenggarakan shalat berjamaah, tetapi menjadi jami’ah (universitas) yang mengajarkan syariah. Dan dananya bisa diambilkan sebagiannya dari kotak amal itu.

Sedangkan di Mesir, sudah menjadi tradisi bangsa itu untuk mewakafkan segala harta benda produktif mereka untuk Al-Azhar. Sehingga asset-assetnya setelah 1.000 tahun ini sangat besar. Bahkan pernah ketika pemerintah Mesir kolaps dari segi anggaran negara, Al-Azhar justru jadi donaturnya.

Kalau di negeri kita, kapan ya para pengusaha dan orang-orang kelebihan duit itu mau berwakaf untuk masjid? Dan kapan para pengurus masjid berpikir panjang ke depan sehingga bisa mengikuti jejek langkah Al-Azhar? Hanya Allah yang tahu jawabnya, barangkali…

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.