Bolehkah Perempuan Menggunakan Perhiasan?

Assalamu’alaikum wr. wb.

Ustadz yang dirahmati Allah swt., saya ingin menanyakan hal yang cukup sering ditanyakan oleh ibu-ibu pengajian. Bolehkah perempuan muslimah mengenakan hal-hala di bawah ini?

1. Perhiasan berupa gelang, cincin, bros, dan lain-lain.
2. Kerudung dengan macam-macam model.
3. Pakaian dengan warna-warna yang mencolok.
4. Wangi-wangian.

Pertanyaan ini timbul karena adanya diskusi mengenai tabarruj. Apakah batasan tabarruj itu sendiri?

Demikian pertanyaan saya. Mohon maaf jika ada kesalahan. Terima kasih atas jawaban Ustadz.

Wassalamu’alaikum wr. wb.

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Gelang, cincin, bros dan kerudung adalah perhiasan yang biasa dipakai oleh para wanita. Termasuk juga parfum.

Secara umum, hukumnya tidak diharamkan secara mutlak untuk dipakai, kecuali bila telah melewati batas-batas yang sewajarnya.

Gelang, cincin dan bros

Gelang biasa dipakai di pergelangan tangan. Maka buat seorang wanita muslimah, seharusnya gelang itu tidak akan terlihat, karena mulai dari pergelangan tangan ke atas, termasuk aurat yang haram terlihat. Maka meski gelang dipakai, tetap tidak terlihat.

Dan diharamkan menggerak-gerakkan tangan demi agar gelang itu bergemerincing, di mana niatnya untuk sekedar pamer dan memperlihatkannya kepada orang lain.

Cincin memang termasuk perhiasan, namun bukan termasuk perhiasan yang termasuk dalam kategori terlarang untuk nampak. Karena biasanya dipakai di jari tangan. Dan jari tangan bukan termasuk aurat.

Sebagaimana juga bros, pada dasarnya bukan hal yang secara mutlak diharamkan. Karena meski termasuk perhiasan, tetapi termasuk perhiasan yang tidak terlarang.

Warna Kerudung

Tidak ada dalil syar’i yang secara langsung mengharuskan warna tertentu untuk pakaian wanita. Warna hitam-hitam yang sering kita lihat dikenakan oleh para wanita, berangkat dari anjuran saja, bukan dalil syar’i yang eksplisit.

Misalnya, sebagian ulama memandang secara preventif (saddan lidzdzari’ah) sebaiknya menggunakan warna gelap, seperti hitam dan sejenisnya. Tapi anjuran ini berangkat dari cara pandang subjektif, bukan ketentuan yang bersifat samawi dan universal. Bukankah sebagian wanita justru tambah cantik ketika memakai pakaian warna hitam?

Mungkin buat sebagian peradaban, warna merah dianggap warna mencolok, tapi belum tentu peradaban lain memandang dengan perasaan yang sama. Maka hukumnya kita kembalikan kepada ‘urf (kebiasaan) yang berlaku di suatu tempat. Juga dikembalikan kepada rasa dan selera yang umumnya berlaku pada suatu komunitas.

Dan kita tidak bisa menetapkan haramnya warna tertentu dari pakaian wanita, hanya berdasarkan hal-hal yang bersifat lokal dan perasaan.

Parfum

Seorang wanita juga dibolehkan menggunakan parfum, tetapi dengan syarat tidaksampai membangkitkan birahi lawan jenisnya. Cukup yang soft (lembut) saja, asal badan tidak berbaukecut.

Sebaliknya untuk laki-laki justru disunnahkan memakai parfum, makin tinggi kualitasnya semakin tinggi pahalanya.

Parfum yang terbaik adalah yang tidak nampak tapi wanginya berkualitas. Sebaliknya, parfum yang kurang baik adalah yang terlihat, tapi wanginya kurang berkualitas. Maka buat wanita, yang lebih dianjurkan adalah yang kedua.

Tabarruj

Seorang muslimah mempunyai budi yang dapat membedakan dari perempuan kafir atau perempuan jahiliah. Budi perempuan muslimah ialah pandai menjaga diri, tunduk, terhormat dan pemalu. Berbeda dengan perempuan jahiliah yang senang menunjuk-nunjukkan perhiasannya (tabarruj) dan suka menarik laki-laki.

Arti tabarruj adalah membuka dan menampakkan sesuatu untuk dilihat mata. Az-Zamakhsyari mengatakan bahwa tabarruj itu ialah memaksa diri untuk membuka sesuatu yang seharusnya disembunyikan. Dalam mengertikan tabarruj ini, Az-Zamakhsyari menggunakan unsur baru, yaitu: takalluf (memaksa) dan qashd (sengaja) untuk menampakkan sesuatu perhiasan yang seharusnya disembunyikan.

Sesuatu yang harus disembunyikan itu ada kalanya suatu tempat di badan, atau gerakan anggota, atau cara berkata dan berjalan, atau perhiasan yang biasa dipakai berhias oleh orang-orang perempuan dan lain-lain.

Tabarruj ini mempunyai bentuk dan corak yang bermacam-macam yang sudah dikenal oleh orang-orang banyak sejak zaman dahulu sampai sekarang.

Di dalam Al-Quran, Allah SWT secara tegas melarang para wanita melakukan tabarruj.

Dan tinggallah kamu (hai isteri-isteri Nabi) di rumah-rumah kamu dan jangan kamu menampak-nampakkan perhiasanmu seperti orang jahiliah dahulu. (QS. Ahzab: 33)

Di dalam banyak kitab tafsir, kita mendapatkan pandangan para ulama tentang yang dimaksud dengan menampakkan pershiasan. Al-Mujahid berkata bahwa maksud ayat ini adalah perempuan ke luar dan berjalan di hadapan laki-laki. Sedangkan Qatadah berkata bahwa yang dimaksud dalam ayat ini adalah perempuan yang cara berjalannya sengaja dibikin-bikin dan menunjuk-nunjukkan perhiasannya.

Sehingga bisa kita pahami bila perhisaan itu dipakai secara wajar, tanpa membuka aurat, tidak menarik perhatian laki-laki secara sensual, hukumnya masih ditolelir.

Muqatil berkata: Yang dimaksud tabarruj, yaitu melepas kudung dari kepala dan tidak diikatnya, sehingga kalung dan lehernya tampak semua.

Cara-cara di atas adalah macam-macam tabarruj di zaman jahiliah dahulu, yaitu: bercampur bebas dengan laki-laki, berjalan dengan melenggang, kudung dan sebagainya tetapi dengan suatu mode yang dapat tampak keelokan tubuh dan perhiasannya.

Jahiliah pada zaman kita sekarang ini ada beberapa bentuk dan macam tabarruj yang kalau diukur dengan tabarruj jahiliah, maka tabarruj jahiliah itu masih dianggap sebagai suatu macam pemeliharaan.

Walahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc