Bolehkah Orang Hamil Ziarah Kubur?

Assalamu’alaikum

Ustadz yang semoga selalu dirahmati ALLAH, saya mau bertanya berhubungan dengan ziarah Kubur.

  1. Bolehkah orang yang sedang hamil melakukan ziarah kubur?
  2. Adakah contoh dari nabi atau sahabat nabi maupun dalilnya tentang orang hamil ziarah kubur?
  3. Apa yang seharusnya dipersiapkan untuk orang hamil yang ingin ziarah kubur.

Jazzakumullah khoiron katsiron,

Wassalamu’alaikum,

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabaraktuh,

Yang seringkali menjadi titik perbedaan pendapat di kalangan ulama, bukan masalah wanita hamil berziarah kubur. Tetapi hukum ziarah kubur bagi setiap wanita. Ada sebagian kalangan ulama yang mengaharamkan wanita berziarah kubur secara mutlak.

Tetapi sebagian besar ulama tidak mengharamkannya, sehingga hukumnya boleh. Dan ketika dibolehkan, tidak pernah ada syarat harus wanita yang tidak sedang hamil, atau sedang tidak haidh atau lainnya.

Aturan seorang wanita yang sedang hamil tidak boleh berziarah kubur, nampaknya bukan datang dari nash-nash agama. Tetapi datang dari kepercayaan lain di luar agama Islam.

Demikian juga tentang larangan kepada wanita haidh untuk berziarah kubur, nampaknya juga bukan berasal dari larangan syariah. Sebab yang dilarang bagi wanita hamil adalah masuk ke dalam masjid. Sedangkan kuburan bukan masjid. Sehingga kalau masuk ke areal kuburan disamakan dengan hukum masuk masjid, rasanya aneh sekali.

Hadits Tentang Larangan Wanita Berziarah ke Kuburan

Di antara dalil yang seringkali digunakan sebagian ulama tentang larangan wanita berziarah kubur adalah hadits berikut ini:

لعن الله زوارات القبور

Allah SWT melaknat para wanita yang kerjanya berziarah kubur.

Hadits ini punya masalah dalam sanadnya, namun Syeikh Al-Albani menyatakan bahwa hadits ini menghasankannya dari semua jalurnya.

Sedangkan Syeikh Al-Bani sendiri, meski menghasankan hadits ini, beliau tidak sampai mengharamkan wanita berziarah kubur. Alasan beliau karena hadits-hadits yang membolehkan ziarah kubur bukan hanya berlaku untuk laki-laki saja, tetapi juga berlaku buat para wanita, dengan keumuman lafadz haditsnya.

Beliau hanya melarang para wanita berziarah kubur bila terlalu sering, bahkan menjadikannya sesuatu yang rutin. Karena dikhawatirkan akan terjadi pelanggaran syariah seperti lolongan/tangisan, tabarruj, atau menjadikan kuburan sebagai tempat piknik, serta buang-buang waktu.

Al-Imam Al-Qurtubi mengatakan salah satu sebab mengapa wanita yang kerjanya hanya berziarah kubur saja dilaknat, karena seorang wanita punya banyak kewajiban, misalnya kepada suaminya. Kalau kerjanya melulu hanya ziarah kubur, maka hak-hak suaminya menjadi terbengkalai. Selain itu juga karena sangat dikhawatirkan terjadinya tabarruj dari para wanita di kuburan sehingga menjadi tempat maksiat.

Wanita Boleh Ziarah Kubur, Hamil atau Tidak Hamil.

Dengan demikian, kesimpulannya adalah bahwa seorang wanita itu pada dasarnya halal untuk berziarah kubur, baik dalam keadaan hamil atau tidak. Tidak ada nash yang melarangnya, kecuali bila sampai menjadi pekerjaan rutin, sebagaimana hadits di atas.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabaraktuh,

Ahmad Sarwat, Lc.