Dalam penjelasan ustadz mengenai perbedaan agama dalam perkawinan disebutkan sebagai berikut:
"Jumhur ulama memang menghalalkan pernikahan beda agama, asalkan yang laki-laki muslim dan yang perempuan wanita ahli kitab (baca: Nasrani atau Yahudi). Adapun bila yang laki-laki bukan muslim dan yang wanita muslimah, hukumnya haram."
Yang menjadi pertanyaan adalah pengertian ahli kitab, apakah sama dengan kaum Nasrani dan Yahudi, mengingat ahli kitab yang dimaksudkan adalah ahli kitab atas kitab Taurat dan Injil yang masih asli (seperti paman dari Khadijah waktu meyakini kenabian Nabi Muhammad bukan para pendeta atau rahib) sedangkan kaum Nasrani dan Yahudi saat ini keaslian akan Taurat dan Injilnya sudah diragukan keasliannya. Mohon penjelasan ustadz mengenai pengertian saya ini. Atas penjelasan ustadz saya ucapkan terimakasih dan sebelumnya mohon maaf apabila pengertian saya tersebut salah.
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Kehalalan laki-laki muslim menikahi wanita ahli kitab itu bukan hal yang mengada-ada, melainkan kesimpulan hukum yang dikemukakan oleh para ulama besar. Bahkan para pendiri mazhab yang empat itu sepakat membenarkannya.
Salah besar bila dituduhkan bahwa kebolehan itu dikatakan sebagai pemikiran keliru atau mengada-ada, justru kitab-kitab fiqih yang muktamad dan menjadi rujukan para ulama memang menuliskannya dengan tegas tentang kebolehan laki-laki muslim menikahi wanita ahli kitab. Mereka yang berpikiran seperti itu perlu lebih banyak lagi membaca dan mendalami ilmu syariah, agar tidak dengan mudah menuduh dan terlanjur mencaci maki siapapun, padahal dia sendiri tidak punya ilmunya.
Bahkan Al-Quran Al-Kariem pun secara tegas membolehkannya.
Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal bagi mereka. wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi. (QS. Al-Maidah: 5)
Lagi pula bila disebutkan hukumnya halal, tidak berarti kita harus melakukannya. Yang namanya halal itu hanya sekedar boleh dan bukan sebuah keharusan. Dan di balik kehalalan hukumnya, tetap saja ada pertimbangan-pertimbangan taktis dan strategis yang juga perlu diperhitungkan. Di situ para ulama dan pemimpin Islam punya hak untuk membuat kebijakan-kebijakan yang populis dan produktif.
Maka kita pun mendukung fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang cenderung melarangnya. Mengingat kondisi kita di Indonesia, pernikahan campur memang sudah sangat merugikan umat Islam. Sebab proses pemurtadan yang selama ini berlangsung memang di antaranya melalui nikah beda agama.
Sebuah fenomena yang berbebeda dengan keadaan umat Islam di Barat. Pernikahan campur di sana ternyata malah bernilai positif, karena dengan menikahnya laki-laki muslim dengan wanita ahli kitab, terjadilah proses Islamisasi yang dahsyat.
Yang kedua adalah berkaitan dengan pendidikan anak. Sebagaimana kita tahu orang yang paling berpengaruh dalam pendidikan anak adalah ibu, karena umumnya ibu lebih dekat dengan mereka. Kalau ibu mereka bukan muslimah, pendidikan Islam seperti apa yang akan mereka terima. Belum lagi kalau anak-anak itu belajar aqidah yang intinya akan menyimpulkan bahwa orang yang bukan muslim akan masuk neraka. Bagaimana perasaan mereka bila tahu bahwa ibu mereka pasti masuk neraka karena bukan muslimah? Apalagi ada resiko anak-anak akan diperkenalkan dengan budaya Nasrani, seperti ke gereja, natalan dan menyembah nabi Isa as. Maka akan semakin parah kondisi anak-anak anda nantinya.
Siapakah Ahli Kitab?
Masalahnya kini tinggal kita perlu menjawab pertanyaan, siapakah yang dimaksud dengan ahli kitab? Benarkah ahli kitab itu hanya terbatas pada mereka yang beriman kepada Taurat dan Injil yang asli saja?
Tentu saja para ulama berbeda pendapat dalam diskusi yang cukup panjang dan melelahkan. Bahkan sebagian lainnya mengatakan bahwa yang dimaksud ahli kitab hanyalah mereka yang punya darah asli dari keturunan yahudi dan nasrani saja. Maksudnya dari keturunan Bani Israil saja. Sedangkan ras manusia di luar keturunan Bani Israil, tidak termasuk ahli kitab.
Tentu saja kita perlu menghargai berbagai pendapat dan hujjah yang dikemukakan banyak pihak. Meski pun perlu juga kita cermati dengan jujur bahwa masing-masing pendapat itu sulit untuk terlepas dari celah kelemahan.
Tidak Sucinya Kitab Mereka Sekarang Ini
Sebagian pendapat mengatakan bahwa ahli kitab di zaman sekarang ini sudah tidak ada lagi, seiring dengan sudah tidak murninya kitab suci umat kristiani. Pendapat ini benar dan banyak juga yang mendukungnya.
Namun perlu juga diketahui bahwa perbuatan memalsu isi kitab suci, memutar-balik ayat dan bahkan menyelewengkannya sudah terjadi sejak sebelum nabi Muhammad dilahirkan. Bahkan salah satu hikmah diutusnya Nabi Muhammad SAW justru karena sudah dipalsukannya kitab-kitab suci yang turun sebelumnya.
Ketika Al-Quran mengatakan bahwa yahudi dan nasrani sesat, memang karena di zaman itu sudah sesat sebelumnya. Al-Quran tidak berbicara tentang kesesatan mereka untuk masa sekarang ini saja. Ketika Al-Quran mengancam mereka karena merusak keaslian kitab suci, juga bukan yang terjadi di masa kita sekarang ini, melainkan karena hal itu sudah terjadidi masa nabi Muhammad SAW dan bahkan sebelum lahirnya beliau.
Artinya, tidak tepat kalau kita menyimpulkan bahwa Yahudi dan Nasrani di masa nabi tidak memalsukan kitab suci, sehingga wanita mereka halal dinikahi. Dan juga tidak tepat bila dikatakan bahwa wanita Yahudi dan Nasrani di zaman sekarang ini haram dinikahi karena baru sekarang ini mereka memalsu kitab suci.
Yang benar adalah Yahudi dan Nasrani sudah memalsu kitab suci, merusak isinya, menodainya, bahkan menjualnya dengan harga yang sedikit sejak sebelum Al-Quran diturunkan, namun bersama dengan itu Al-Quran membolehkan laki-laki muslim menikahi wanita mereka.
Adapun Paman Khadijah yang disebut-sebut masih menggunakan Injil yang asli, tentu tidak mencerminkan bahwa semua pemeluk Nasrani di masa itu masih memegang injil asli. Sebab di masa sekarang ini pun masih ada kelompok Nasrani tertentu yang disebut-sebut masih menggunakan injil yang ‘asli’. Sebutlah misalnya Injil Barnabas sebagai contoh. Keberadaan pemeluk kristen di zaman sekarang yang berinjilbarnabas itu tidak bisa dijadikan kesimpulan bahwa sekarang ini semua orang Kristen masih menggunakan Injil asli.
Sementara Al-Quran dengan tegas mengkafirkan pemeluk agama Nasrani, lepas dari urusan keaslian Injil mereka, yaitu karena mereka telah menuhankan nabi Isa as atau telah mengatakan bahwa tuhan itu tiga.
Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata, "Sesungguhnya Allah itu ialah Al-Masih putera Maryam". (QS. Al-Maidah: 17)
Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan, "Bahwasanya Allah salah seorang dari yang tiga", padahal sekali-kali tidak ada Tuhan selain dari Tuhan Yang Esa. (QS. Al-Maidah: 73)
Sejak masa Nabi SAW masih hidup, orang-orang kristen di masa itu sudah mengubah injil, menyembah nabi Isa dan menganut tirinitas. Dan bersama dengan itu, Al-Quran membolehkan laki-laki muslim menikahi wanita kristen. Jadi nyaris tidak ada bedanya antara kerusakan kristen di masa Nabi SAW dengan sekarang. Yang sekarang pun mengubah injil, menyembah nabi Isa dan menganut tirinitas. Lalu mengapa hukumnya harus dibedakan?
Yahudi dan Nasrani Musyrik?
Sebagian orang berpendapat bahwa laki-laki muslim diharamkan menikahi wanita yahudi dan nasrani, karena mereka justru melakukan kemusyrikan. Sedangkan Al-Quran mengharamkan laki-laki muslim menikahi wanita musyrik.
Pendapat ini juga benar dan banyak didukung oleh umat Islam. BahkanIbnu Umar mengatakan bahwa pemeluk agama ahli kitab itu pada dasarnya musyrik dan haram dinikahi. Sebab tidak ada kemusyrikan yang melebihi perbuatan seorang menyembah nabi Isa. Selain itu ada Ibnu Hazm yang mengatakan bahwa tidak ada yang lebih musyrik dari orang yang mengatakan bahwa tuhannya adalah Isa.
Kita pun perlu menghargai pendapat ini dan memang dalam banyak hal, tetap ada nilai-nilai kebenarannya.
Namun perlu juga dicermati bahwa penggunaan istilah orang musyrik itu tidak selalu identik dengan orang yang melakukan praktek syirik. Kalau kita lihat pengistilahan Al-Quran, ternyata istilah orang musyrik itu memang dibedakan dengan ahli kitab. Meski dua-duanya sama-sama kafir dan pasti masuk neraka.
Tetapi orang yang mengerjakan perbuatan syirik tidak otomatis menjadi orang musyrik. Sebab ketika Al-Quran menyebut istilah ‘orang musyrik’, yang dimaksudadalah orang kafir, bukan sekedar orang yangmelakukan perbuatan syirik.Apakah kalau ada seorang muslim datang ke kuburan karena dia kurang ilmunya, lalu meminta kepada kuburan, lantas dia langsung jadi kafir? Apakah seorang yang percaya dengan ramalan bintang (zodiak) itu juga bukan muslim? Bukankah ketika seorang bersikap riya juga merupakan bagian dari syirik juga?
Tentu tidak, orang yang terlanjur berlaku riya tentu tidak bisa disamakan dengan orang musyrik penyembah berhala yang pasti masuk neraka.
Bukankah bila seorang datang kepada dukun, percaya pada ramalan bintang, percaya kepada burung yang terbang melintas, percaya bahwa ruh dalam kubur bisa mendatangkan bahaya dan sejenisnya juga merupakan perbuatan syirik? Dan berapa banyak umat Islam yang hingga hari ini masih saja berkutat dengan hal itu?
Tentu saja mereka tidak bisa dikatakan kafir, non muslim atau pun dikatergorikan sebagai pemeluk agama paganis dan penyembah berhala.
Sebab ayat yang mengharamkan muslim menikahi wanita musyrik itu maksudnya adalah wanita yang belum masuk Islam. Bukan orang yang pernah melakukan perbuatan yang termasuk kategori syirik. Dan perbuatan syirik yang mereka lakukan itu tidaklah membuat mereka keluar dari Islam.
Bukan Ahli Kitab: Yahudi atau Nasrani
Yang dimaksud dengan orang musyrik yang tidak boleh dinikahi juga bukan non muslim ahli kitab (nasrani atau yahudi). Tetapi yang dimaksud adalah mereka yang beragama majusi yang menyembah api, atau agama para penyembah berhala seperti kafir Quraisy di masa lalu. Dan bisa juga agama para penyembah matahari seperti agamanya orang jepang dan lainnya.
Musyrikin itu dalam hukum Islam dibedakan dengan ahli kitab, meski sama-sama kafirnya. Pemeluk agama ahli kitab itu secara hukum masih mendapatkan perlakuan yang khusus ketimbang pemeluk agama berhala lainnya. Misalnya tentang kebolehan bagi laki-laki muslim untuk menikahi wanita ahli kitab. Juga tentang kebolehan umat Islam memakan daging sembelihan mereka. Sesuatu yang secara mutlak diharamkan bila terhadap kafir selain ahli kitab.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.